Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kembali menjadi sorotan. Kali ini, pelaku industri kripto memperingatkan dampak serius jika revisi UU P2SK disahkan. Isu yang mengemuka bukan hanya soal regulasi, tetapi juga risiko capital outflow hingga kemungkinan gelombang PHK massal.
Potensi Sentralisasi dalam Revisi UU P2SK
Dikutip dari laporan CNBC Indonesia, Rabu (11/02/2026), pelaku usaha dan asosiasi kripto menilai tiga pasal revisi UU P2SK berpotensi mengubah lanskap industri kripto nasional. Aturan tersebut dinilai dapat menggerus prinsip desentralisasi dan mempersempit peran PAKD.
Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) melalui perwakilannya, Hamdi Hassyarbaini, menyoroti Pasal 21A ayat (4) yang mewajibkan aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk kripto, untuk ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa.
Saat ini, regulasi mengatur 70 persen aset kripto harus disimpan di self regulatory organization (SRO). Menurut Hamdi, jika seluruh aset dipusatkan di SRO, maka risiko centralized risk atau single point of failure akan meningkat.
“Nah kalau nantinya semua centralized di SRO, kalau terjadi apa-apa dengan SRO tersebut, terjadi hack misalnya, itu akan buyar semua kita. Jadi ini yang kami sebut sebagai centralized risk,” ujarnya dalam RDPU Komisi XI, Rabu (11/2/2026).
Selain itu, Pasal 215C poin (9) mengatur bahwa bursa harus memiliki atau mengendalikan sistem perdagangan aset keuangan digital, termasuk derivatifnya. Ketentuan ini dinilai berpotensi mendegradasi peran PAKD dan mendorong PHK massal.
“Kalau fungsi PAKD didegradasi atau nantinya dihilangkan, akan terjadi PHK massal di seluruh PAKD yang ada. Nah ini akan menjadi tanggung jawab siapa?” tegasnya.
Investor Kripto Indonesia Bisa Kabur ke Luar Negeri
Tak berhenti di situ, Pasal 312A poin (c) pada revisi UU P2SK juga mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam dua tahun setelah undang-undang disahkan. Dengan skema tersebut, mekanisme perdagangan dinilai berpotensi semakin terpusat.
Dalam konteks pasar kripto yang bersifat borderless, Hamdi mengingatkan adanya risiko capital outflow. Investor Indonesia, menurutnya, dapat dengan mudah membuka akun di crypto exchange luar negeri jika merasa ekosistem domestik kurang kompetitif.
“Jadi kalau ekosistem kita lain sendiri di antara negara lainnya di seluruh dunia, bisa terjadi users yang ada di Indonesia akan pindah ke luar,” katanya.
Ia mencontohkan, pada 2021 transaksi kripto Indonesia sempat menembus Rp859 triliun. Namun setelah penerapan dua pajak kripto pada Mei 2022, sekitar dua pertiga transaksi disebut beralih ke exchange luar negeri.
Exchange Crypto Lokal Terancam “Mati”? Mengulik Revisi UU P2SK
Industri Minta Evaluasi, DPR Tekankan Perlindungan
Co-Founder Reku, Robby Bun, dalam forum yang sama menilai aturan yang berlaku saat ini sudah baik. Seluruh transaksi pedagang terdaftar di OJK tercatat secara real time di bursa, dan menurutnya kondisi ini turut mendorong pertumbuhan penanam modal asing.
“Saat ini aturan yang dilakukan di Indonesia sudah baik sekali, Pak. Sehingga, pertumbuhan penanam modal asing bagi pedagang aset kripto itu bertumbuh besar, Pak,” ujarnya. Ia berharap DPR merumuskan kebijakan yang melindungi, sekaligus mendukung pengembangan industri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan revisi UU P2SK bertujuan memperkuat perlindungan konsumen melalui OJK. Investor yang memilih bertransaksi di luar negeri, menurutnya, berada di luar skema perlindungan otoritas Indonesia.
“Ketika menjadi aset keuangan, dan menjadi otoritas kewenangan, OJK itu mempunyai secara kelembagaan, mengatur, mengawasi, dan melindungi. Investor kan harus dilindungi. Nah, kalau kemudian memilih untuk keluar, berarti kan dia tidak mengikuti skema perlindungan yang ada di Indonesia,” ujar Misbakhun.
Perdebatan pun mengerucut pada satu titik: bagaimana menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan daya saing industri. Revisi aturan UU P2SK kini bukan sekadar pembaruan regulasi, tetapi menjadi penentu arah masa depan ekosistem kripto Indonesia.
Regulasi Kripto ala Revisi UU P2SK: Upaya Perlindungan atau Pengekangan?
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



