Industri kripto Indonesia kini kembali memanas setelah mencuatnya revisi UU P2SK. Jika sebelumnya perhatian publik tertuju pada masalah teknis dan risiko monopoli, kini muncul kekhawatiran yang lebih serius: ancaman PHK massal yang dapat berdampak pada 100.000 pekerja di ekosistem kripto Tanah Air.
Apa yang Diatur dalam Revisi UU P2SK?
Revisi UU P2SK sebenarnya dimaksudkan untuk memperkuat ekosistem keuangan nasional. Namun draf terbaru dinilai mendorong sentralisasi di sektor aset digital, sehingga memicu kekhawatiran baru dari pelaku industri.
Pasal 215A menjadi sorotan utama karena mewajibkan seluruh aktivitas kripto dilakukan atau dilaporkan melalui bursa. Aturan ini menggeser peran crypto exchange lokal yang selama ini beroperasi sebagai penyedia layanan langsung.
Regulasi Kripto ala Revisi UU P2SK: Upaya Perlindungan atau Pengekangan?
Ketentuan tersebut sekaligus menghapus mekanisme exchange-to-exchange, sehingga seluruh transaksi akan diarahkan ke satu pusat operasi yang mencakup bursa, kliring, kustodian, pedagang, dan berbagai layanan pendukung lain.
Dengan perubahan ini, exchange retail seperti Indodax, Tokocrypto, Pintu, atau Ajaib Alpha kehilangan fungsi inti mereka. Mereka tidak lagi memegang, menyimpan, atau mengelola aset pengguna, dan praktis hanya menjadi perantara menuju bursa.
Perubahan Model Exchange Bisa Picu Gelombang PHK
Melihat revisi UU P2SK, perubahan model bisnis berpotensi memicu PHK massal. Ketika fungsi internal exchange tidak relevan, operasional menyusut, dan ruang kompetisi dipersempit, ribuan pekerja di sektor kripto terancam kehilangan peran dan posisinya.
Kekhawatiran ini sebelumnya disampaikan oleh berbagai pelaku industri. CEO Indodax, William Sutanto, menilai aturan tersebut dapat menghapus fungsi inti bursa kripto nasional dan pada akhirnya menyeret perusahaan untuk melakukan PHK.
“Apabila tidak diperbolehkan lagi menjalankan fungsi tersebut, maka kami harus mengubah total model bisnis yang telah dijalankan selama lebih dari 11 tahun. Dampaknya akan sangat signifikan terhadap pendapatan dan stabilitas perusahaan,” ujarnya, Rabu (05/11/2025).
Senada dengan Sutanto, CEO Triv, Gabriel Rey, menilai sentralisasi dalam revisi UU P2SK dapat memukul seluruh exchange lokal dan memicu gelombang PHK. Ia juga menyoroti hilangnya peluang arbitrase serta meningkatnya risiko single point of failure.
“Kalau ini dihilangkan, maka peluang investor untuk melakukan arbitrase semakin mengecil. Ini akan menjadi single point of failure. Kalau ini satu mati, satu Indonesia semua enggak bisa berdagang kripto,” tegasnya, Selasa (02/12/2025).
Crypto Exchange Indonesia Terancam Dibunuh Gara-Gara Revisi UU Ini
Seberapa Besar Dampak Revisi UU P2SK?
Revisi UU P2SK berpotensi mengacam industri kripto karena mengubah struktur operasional crypto exchange. Jika semua aktivitas dipusatkan di satu bursa, maka banyak fungsi internal yang sebelumnya dikelola masing-masing bursa tidak lagi diperlukan.
Perubahan ini menyasar elemen krusial seperti trading engine, kustodian, keamanan, hingga risk management. Ketika fungsi-fungsi inti dihapus, konsekuensinya langsung menyentuh tenaga kerja. Inilah alasan isu PHK massal muncul ke permukaan.
Saat ini ada lebih dari 20 crypto exchange resmi di Indonesia. Indodax menampilkan sekitar 833 karyawan di LinkedIn, menunjukkan besarnya kebutuhan tenaga kerja dalam satu platform. Exchange lain memang lebih kecil, namun membutuhkan tenaga kerja yang tidak sedikit.
Jika dirata-ratakan, total pekerja tetap di seluruh exchange dapat mendekati 15.000 orang. Jumlah ini belum termasuk tenaga outsourcing, analis, KOL, agensi marketing, media, dan freelancer yang bergantung pada aktivitas perdagangan dan kampanye exchange.
Angka tersebut sejalan dengan Studi LPEM FEB UI yang menyebut industri kripto menciptakan lebih dari 333 ribu lapangan kerja pada 2024. Apabila exchange setidaknya menyumbang 20–30 persen, maka sekitar 66.000 hingga 100.000 pekerja.
Karena itu, revisi UU P2SK bukan sekadar penyesuaian regulasi. Sentralisasi operasi ke satu bursa dapat menggeser struktur industri dan memicu risiko PHK dalam skala besar, terutama bagi puluhan ribu pekerja yang menopang exchange di Indonesia.
Tak Boleh Sembrono, Regulasi Harus Disusun Hati-Hati
Revisi UU P2SK membawa dampak besar karena mendorong sentralisasi penuh ke satu bursa. Model ini bukan hanya mengubah cara kerja industri, tetapi juga menghapus banyak fungsi exchange yang saat ini dijalankan oleh ribuan pekerja.
Potensi PHK massal menjadi risiko, terutama ketika industri kripto telah menciptakan ratusan ribu lapangan kerja dan menjadi bagian penting dari ekonomi Indonesia. Regulasi yang tidak proporsional dapat menghambat inovasi dan melemahkan daya saing nasional.
Draf Aturan Bursa Kripto Indonesia Dinilai Berpotensi Ciptakan Monopoli dan Risiko Sistemik
Karena itu, penyusunan aturan perlu dilakukan lebih hati-hati dan melibatkan pelaku industri. Regulasi yang baik harus menjaga keamanan pasar, sekaligus memastikan keberlanjutan pekerjaan dan pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



