Revisi UU P2SK Disetujui? Indonesia Bisa Jadi Santapan Hacker Korut!

Revisi UU P2SK kembali mencuri perhatian publik. Bukan sekadar karena potensi monopoli dan sentralisasi yang dikritik banyak pihak, tetapi karena satu risiko besar yang seolah luput dari pembahasannya: ancaman peretasan. 

Dalam skema yang memusatkan seluruh aset kripto nasional di satu bursa dan satu kustodian, Indonesia bisa berubah menjadi santapan bagi kelompok peretas, termasuk Lazarus Group dari Korea Utara.

Memahami Konsep Dasar Revisi UU P2SK

P2SK adalah kerangka hukum besar yang dibuat untuk memperkuat, merapikan, dan memodernisasi seluruh sektor keuangan Indonesia. Undang-undang ini menggabungkan berbagai aturan lama agar lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini.

Inti dari P2SK adalah menciptakan sistem keuangan yang stabil, transparan, dan terkoordinasi. Pemerintah ingin memastikan setiap aktivitas keuangan berjalan di bawah pengawasan yang jelas dan konsisten.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Regulasi ini juga berusaha menutup celah pengaturan yang sudah tidak relevan serta menata ulang struktur lembaga keuangan agar lebih efisien. Prinsipnya adalah konsolidasi dan harmonisasi aturan.

Secara garis besar, P2SK mencoba menyatukan semua sektor keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dan inovasi digital dalam satu ekosistem terpadu agar lebih aman dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Mengapa Revisi UU P2SK Dikritik?

Jika secara konsep P2SK bertujuan memperkuat ekosistem keuangan, revisi terbaru dinilai melampaui fungsi harmonisasi dan mulai menyentuh wilayah sentralisasi , terutama pada sektor aset digital. Inilah titik awal munculnya kritik.

BACA JUGA:  Purbaya Dorong Revisi UU P2SK, Industri Kripto Cemas Potensi Monopoli

Pasal 215A menjadi sorotan utama. Salah satu poinnya menyatakan bahwa jika revisi disetujui, seluruh aktivitas terkait kripto wajib diselenggarakan melalui bursa, bukan lagi oleh crypto exchange atau penyelenggara individu.

“Seluruh aktivitas ITSK terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang dilakukan melalui dompet digital, wajib ditransaksikan melalui dan/atau dilaporkan kepada bursa,” tercantum dalam pasal 215A ayat (4).

Formulasi ini menghapus model exchange-to-exchange yang selama ini menjadi praktik umum, sehingga seluruh aktivitas perdagangan dialihkan ke satu pusat operasi yang mencakup bursa, lembaga kliring, kustodian, pedagang, dan pihak pendukung lainnya.

Dengan kata lain, peran exchange retail seperti Indodax, Tokocrypto, Ajaib Alpha, atau Pintu akan berubah drastis, hanya menjadi perantara menuju bursa tanpa memegang atau menyimpan aset pengguna secara langsung.

Crypto Exchange Indonesia Terancam Dibunuh Gara-Gara Revisi UU Ini

Jika semua aktivitas dijalankan di satu entitas, draf ini berpotensi menjadi upaya terstruktur untuk menyingkirkan pesaing. Selain itu, konsentrasi pada satu titik meningkatkan risiko saat terjadi peretasan, karena seluruh aset terkonsentrasi di satu “pintu”.

Ketika Kripto Dipaksa Menjadi Sistem Terpusat

Dari konsep di atas, terlihat potensi single point of failure. Aset kripto yang sebelumnya tersebar di berbagai exchange akan dipusatkan dalam satu kustodian. Sentralisasi menghilangkan distribusi yang selama ini menjadi bagian dari keamanan alami kripto.

Model seperti ini mungkin cocok untuk sistem keuangan tradisional, tetapi tidak relevan untuk aset digital. Dalam pasar saham, jika terjadi peretasan, otoritas dapat mengintervernsi dengan cara membekukan akun atau membatalkan transaksi.

BACA JUGA:  Bitcoin Masuk Fase Kapitulasi, Level US$74.000 Jadi Kunci

Sebaliknya, kripto beroperasi secara terdistribusi dan tidak mengenal konsep pembekuan atau pembalikan transaksi. Setiap transfer bersifat irreversible, sehingga tidak ada mekanisme untuk membatalkan atau mengembalikan aset yang sudah keluar dari dompet kustodian.

Itulah sebabnya, ketika aset kripto berhasil diretas dan keluar dari crypto custody, kerugiannya bersifat final. Tidak ada otoritas, regulator, atau lembaga apa pun yang bisa menarik aset tersebut kembali. Berbahaya bukan?

Potensi Kerugian Investor Jika Revisi UU P2SK Disetujui

Setelah memahami konsep dasar dan risikonya, mari kita lihat simulasi yang mungkin terjadi. Kita mulai dengan Lazarus Group, kelompok peretas paling agresif yang berhasil mencuri miliaran dolar di industri kripto.

Lazarus Group, yang berafiliasi dengan Korea Utara, dikenal sebagai salah satu aktor siber paling berbahaya di dunia. Mereka telah lama menjadi ancaman di sektor kripto karena kemampuannya menembus sistem keamanan bursa besar.

Sebelumnya, kelompok ini menargetkan bursa seperti Bybit, Upbit, dan Indodax, menimbulkan kerugian miliaran dolar. Risiko serupa bisa menimpa bursa Indonesia jika revisi UU P2SK disetujui, mengingat potensi sentralisasi yang tercipta.

Setelah Indodax, Siapa Korban Keganasan Lazarus Group Berikutnya?

Untuk gambaran risiko, mari gunakan asumsi sederhana. Mengutip laporan CNBC pada awal November 2025, jumlah investor kripto di Indonesia per September 2025 mencapai 18,61 juta orang.

BACA JUGA:  Cegah FOMO, Indodax Perkuat Edukasi Kripto di Indonesia

Sekarang, mari kita asumsikan setiap investor memiliki minimal Rp100.000 dalam bentuk Bitcoin. Jika seluruh aset ini terpusat, total nilai yang bisa menjadi target Lazarus Group diperkirakan mencapai Rp1.861 triliun.

Dalam skenario ekstrem di mana seluruh aset diretas, jumlah ini bisa hilang sepenuhnya. Bahkan jika hanya 10 persen aset dicuri, kerugiannya mencapai Rp186 triliun, dan untuk 1 persen aset, kerugiannya bisa menembus Rp18,6 triliun.

Simulasi ini menegaskan bahwa sentralisasi aset kripto lewat revisi UU P2SK meningkatkan risiko serangan siber secara dramatis, sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk segera memperkuat keamanan aset digital nasional.

Regulasi Diperlukan, Tapi Risiko Harus Diwaspadai

Revisi UU P2SK memang bisa membuat industri kripto Indonesia lebih teratur, memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar. Regulasi ini berpotensi meningkatkan transparansi dan menata ekosistem yang selama ini relatif terfragmentasi.

Namun, sentralisasi aset akibat regulasi ini meningkatkan risiko siber dan potensi monopoli. Penerapannya harus hati-hati, dengan keamanan digital yang kuat, agar tujuan pengawasan tercapai tanpa merugikan investor.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia