Revisi UU P2SK Disorot, Crypto Exchange Ingin Regulasi yang Adil

Di tengah ketidakpastian pasar dan masa transisi regulasi aset kripto di Indonesia, wacana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kembali menjadi perhatian pelaku industri. 

Isu tersebut mengemuka seiring kekhawatiran bahwa revisi UU P2SK dapat menggeser fondasi ekosistem kripto yang selama ini dinilai berjalan stabil. Pelaku industri menilai perubahan regulasi perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak lanjutan.

Kekhawatiran ini disampaikan dalam diskusi yang digelar oleh Andreas Tobing pada Kamis (25/12/2025), bersama para pimpinan exchange crypto, antara lain CCO Reku Robby Bun; CEO PT Sentra Bitwewe Indonesia Hamdi Hassyarbaini; CEO & Founder FLOQ Yudhono Rawis; hingga CEO Nobi Lawrence S.

Pelaku Industri Kripto Soroti Arah Revisi UU P2SK

Para CEO crypto exchange Indonesia sepakat bahwa regulasi merupakan bagian tak terpisahkan dari industri kripto. Keberadaan aturan dinilai penting untuk menjaga tata kelola, perlindungan pengguna, dan keberlanjutan ekosistem.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Namun, persoalan muncul ketika revisi UU P2SK diwacanakan saat aturan tersebut baru efektif berlaku sejak awal 2024. Pelaku usaha menilai langkah ini terlalu cepat dan minim dialog, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan industri.

Exchange Crypto Lokal Terancam “Mati”? Mengulik Revisi UU P2SK

Menanggapi hal tersebut, CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menyampaikan kekhawatirannya terhadap arah kebijakan yang sedang dibahas, meskipun ia menegaskan bahwa industri tidak berada pada posisi menolak regulasi.

“Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat kripto, jika bukan di Asia Pasifik. Namun, saya khawatir dengan adanya hal ini. Apakah revisi UU P2SK yang memiliki niat baik perlu kembali dikaji. Sekali lagi, kami di sini bukan anti-regulasi,” ujar Yudhono.

BACA JUGA:  Industri Kripto RI Terancam? ABI Minta Revisi UU P2SK Dikaji Ulang

Salah satu poin yang disorot adalah kewajiban bursa mempertemukan langsung jual beli aset kripto. Padahal, fungsi tersebut selama ini dijalankan oleh crypto exchange, sementara bursa hanya menyediakan infrastruktur dan pencatatan transaksi.

Perubahan peran ini berpotensi mengaburkan fungsi masing-masing pihak dalam ekosistem. Pelaku industri menilai, pendekatan yang lebih tepat adalah memperkuat dan meningkatkan sistem yang sudah ada, bukan mengubah tata kelola secara keseluruhan.

“Kalau ada yang perlu di-improve, silakan di-improve. Tapi jangan diubah total, apalagi ketika sistem yang ada sebenarnya sudah berjalan stabil dan terus diperbaiki,” tutur Lawrence S., CEO Nobi.

Risiko Sentralisasi dan Single Point of Failure

Isu lain yang mengemuka adalah risiko sentralisasi berlebihan. Pelaku industri menilai bahwa pemaksaan sentralisasi bertolak belakang dengan prinsip dasar blockchain, yakni desentralisasi dan distribusi risiko, serta berpotensi menciptakan single point of failure.

“Bayangkan jika seluruh aktivitas perdagangan hanya berada di satu tempat. Hal itu akan menjadi single point of failure. Risikonya akan semakin besar apabila seluruh aset nasabah juga disimpan di satu lokasi,” tegas Hamdi Hassyarbaini, CEO PT Sentra Bitwewe Indonesia.

Draf Aturan Bursa Kripto Indonesia Dinilai Berpotensi Ciptakan Monopoli dan Risiko Sistemik

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Dalam ekosistem kripto saat ini, pengelolaan aset dan dana nasabah telah dilakukan secara terdistribusi melalui skema clearing dan juga crypto custody.

BACA JUGA:  Era Baru Pengawasan Kripto: Indonesia Terhubung dengan 117 Negara

Dana fiat disimpan di lembaga kliring, sementara aset kripto ditempatkan di kustodian terpisah, dengan porsi terbatas yang dikelola exchange untuk kebutuhan likuiditas harian. Dengan struktur terdistribusi ini, risiko penyalahgunaan dana dinilai sangat kecil.

“Jadi, 100 persen dana nasabah disimpan oleh kliring. Artinya, pedagang tidak menyimpan dana nasabah. Dengan kondisi ini, bagaimana kami bisa menyalahgunakan dana tersebut?” tambahnya, merespons kekhawatiran yang sempat disampaikan sebagian anggota legislatif.

Dampak Revisi UU P2SK bagi Pasar Kripto Tanah Air

Jika revisi P2SK disahkan tanpa penyesuaian, dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga pengguna ritel. Sentralisasi perdagangan berpotensi mengurangi pilihan platform, menurunkan likuiditas, serta berpaling dari bursa kripto yang teregulasi. 

“Pengguna punya pilihan. Jika tidak ke platform nonlisensi yang masih beroperasi saat ini, ada alternatif lain seperti DEX. Bahkan sekarang perdagangan perpetual banyak dilakukan di perp DEX. Itu yang menjadi kekhawatiran utama saya,” tutur Yudhono.

Para pelaku industri juga menyoroti bahwa industri kripto Indonesia tumbuh secara organik, didorong oleh partisipasi ritel tanpa subsidi atau insentif fiskal khusus. Capaian ini dinilai sebagai keunggulan yang seharusnya dijaga, bukan justru tergerus oleh regulasi yang terlalu kaku.

Selain itu, ketidakpastian regulasi juga berpotensi memicu efek lanjutan seperti pengurangan tenaga kerja, tertundanya inovasi, hingga hengkangnya talenta dan investor. “Industri ini tidak mati karena overregulasi, tapi pindah,” tambahnya.

BACA JUGA:  Waduh! Agen AI Salah Transfer Meme Coin Senilai Rp7,4 Miliar

Harapan terhadap Regulasi yang Lebih Proporsional

Meski bersikap kritis, para pelaku industri kripto Indonesia tetap menyampaikan apresiasi terhadap peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam masa transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK, pengawasan dinilai semakin ketat dan detail.

Penguatan pengawasan tersebut mencakup penerapan KYC, KYT, hingga pelaporan insiden secara berkala. Model ini dinilai sejalan dengan praktik internasional yang menitikberatkan pada perlindungan konsumen.

Ke depan, industri berharap revisi UU P2SK melibatkan OJK dan mempertimbangkan realitas operasional yang berjalan. Regulasi dinilai ideal jika berfokus pada perlindungan pengguna dan tata kelola perilaku, bukan memaksakan perubahan struktur.

“Detail dan prosesnya berada di OJK, dan pelaku usaha siap diklarifikasi. Tujuannya agar diperoleh jawaban yang tepat, sehingga regulasi atau payung hukum benar-benar melindungi, bukan hanya pengguna, tetapi juga pelaku usaha,” ujar CCO Reku, Robby Bun.

2026 Mendekat, Siapkah Exchange Menyambut Revisi UU P2SK?

Kini, pelaku industri menilai revisi UU P2SK perlu disusun secara hati-hati dan melibatkan otoritas terkait, agar regulasi crypto yang dihasilkan benar-benar melindungi pengguna sekaligus menjaga stabilitas dan keberlanjutan ekosistem kripto nasional.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia