Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali menjadi sorotan. Kali ini, fokusnya tertuju pada arah baru regulasi kripto di Indonesia yang dinilai mulai bergeser ke sistem yang lebih terpusat.
Di satu sisi, langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat pengawasan. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa ruang inovasi dalam industri kripto justru bisa semakin sempit.
Bursa Jadi Pusat Transaksi, Arah Baru Regulasi Kripto
Dikutip dari Kumparan, Selasa (07/04/2026), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI tengah membahas revisi UU P2SK. Salah satu poin utama yang mengemuka adalah rencana untuk menjadikan bursa kripto sebagai pusat transaksi di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas ITSK dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan pihaknya telah memberikan berbagai masukan kepada DPR. OJK juga melakukan riset bersama pelaku industri untuk merancang skema regulasi yang dinilai paling optimal.
Menurut Adi, peran bursa sebagai entitas terpusat dinilai penting untuk memperkuat fondasi industri. Selain mendorong pengembangan ekosistem, pendekatan ini juga dianggap mampu meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi kripto.
“Kita punya dua bursa dan Indonesia adalah satu-satunya mungkin yang punya bursa kripto. Kripto ini adalah decentralized finance, tapi bursa ini kan centralized measures yang kita bisa tingkatkan ternyata untuk peningkatan pengembangannya ke depan, jadi menarik,” ujarnya dalam acara Bulan Literasi Kripto di Jakarta.
Wacana Revisi UU P2SK Bayangi Masa Depan Industri Kripto Indonesia
Saat ini, baru dua bursa kripto yang telah mengantongi izin OJK, yakni Indonesia Crypto Exchange (ICEx) dan PT Central Finansial X (CFX). Seiring arah regulasi yang dibahas, peran keduanya berpotensi semakin dominan.
Perlindungan Investor vs Risiko Sentralisasi
Di balik dorongan sentralisasi ini, pemerintah menekankan pentingnya perlindungan investor. OJK menilai penguatan peran bursa dapat membantu meningkatkan kemampuan pelacakan aktivitas transaksi ilegal sekaligus memenuhi standar global seperti FATF.
“Kapasitas kita juga untuk men-trace transaksi yang ilegal karena kita juga ingin comply terhadap FATF. Indonesia sudah full member FATF dalam beberapa tahun ini,” jelas Adi.
Senada, perwakilan Komisi XI DPR, Eric Hermawan, menegaskan bahwa revisi UU P2SK dirancang untuk memperkuat perlindungan masyarakat. Ia juga melihat kripto sebagai instrumen investasi yang potensial, terutama bagi generasi muda.
Namun di sisi lain, sejumlah pelaku industri menilai arah ini tidak lepas dari risiko. Beberapa pasal dalam draf revisi dinilai dapat mengubah struktur pasar, dengan memperbesar peran bursa dan mengurangi fungsi pelaku lain seperti PAKD.
Jika seluruh transaksi dipusatkan dalam satu sistem, kekhawatiran soal single point of failure mulai mencuat. Dalam skenario ini, gangguan pada satu sistem berpotensi berdampak luas pada seluruh ekosistem perdagangan kripto nasional.
Revisi UU P2SK Berpotensi Hambat Inovasi
Kekhawatiran tidak berhenti di situ. Sejumlah pelaku industri menilai sentralisasi berlebihan bisa menggerus daya saing crypto exchange lokal. Model bisnis yang selama ini bertumpu pada pengelolaan sistem perdagangan mandiri berpotensi berubah total.
Perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sebelumnya telah mengingatkan bahwa regulasi yang terlalu ketat bisa mendorong investor lari ke luar. Apalagi di tengah penurunan transaksi kripto, tekanan tambahan dari regulasi dinilai berisiko mempercepat capital outflow.
“Regulasi penting bagi ketertiban pasar, namun jika restriktif justru akan melemahkan ekosistem kripto lokal,” ujar CEO Tokocrypto, Calvin Kizana.
Regulasi Kripto ala Revisi UU P2SK: Upaya Perlindungan atau Pengekangan?
Selain itu, sejumlah pasal seperti kewajiban pelaporan aktivitas ke bursa hingga pengendalian sistem perdagangan oleh satu entitas berpotensi menciptakan dominasi pasar. Bahkan, muncul kekhawatiran akan terbatasnya peluang pemain baru untuk masuk ke industri.
Pada akhirnya, revisi UU P2SK menempatkan industri kripto Indonesia di persimpangan penting. Antara kebutuhan akan regulasi yang kuat dan urgensi menjaga ruang inovasi, arah kebijakan ini akan menjadi penentu masa depan ekosistem kripto RI.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



