Industri kripto Indonesia kembali diguncang. Kali ini bukan oleh volatilitas harga atau sentimen global, melainkan oleh revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR.
Sejumlah pasal dalam revisi UU P2SK dinilai berpotensi “membunuh” crypto exchange lokal secara perlahan. Bukan karena pelanggaran hukum, melainkan akibat perubahan struktur industri yang sentralistis dan mahal untuk ditanggung pemain lokal.
Revisi UU P2SK Satukan Seluruh Ekosistem Kripto Nasional
Melalui revisi UU P2SK, aset kripto secara resmi dimasukkan ke dalam sektor jasa keuangan nasional di bawah pengawasan OJK. Pemerintah membentuk Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK) sebagai payung utama seluruh aktivitas aset digital.
Pasal 215A menjadi fondasi perubahan ini. Pasal ini mengatur bahwa ekosistem kripto harus berada dalam satu struktur terintegrasi yang mencakup bursa, lembaga kliring dan penjaminan, custody, pedagang aset kripto, serta pihak pendukung lainnya.
OJK Buka Suara Soal Revisi UU P2SK, Janjikan Regulasi Kripto yang Adaptif
Dalam skema ini, crypto exchange tetap beroperasi, tetapi tidak mengendalikan keseluruhan proses perdagangan. Mereka menjadi bagian dari sistem besar yang seluruh alurnya terhubung ke satu pusat pengelolaan.
Secara sederhana, ini menyerupai sebuah jaringan toko kecil yang masih buka dan melayani pelanggan, tetapi seluruh transaksi, pencatatan, dan pengendalian harga diproses di satu pusat nasional.
Aktivitas Dipusatkan, Fungsi Crypto Exchange Tergerus
Dalam Pasal 215A ayat (4) ditegaskan bahwa seluruh aktivitas terakti transaksi aset kripto, termasuk yang dilakukan melalui dompet digital, wajib dilakukan dan atau dilaporkan melalui bursa.
“Seluruh aktivitas ITSK terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang dilakukan dompet digital aset kripto, wajib ditransaksikan melalui dan atau dilaporkan kepada bursa,” sebagaimana tercantum dalam revisi UU P2SK.
Dengan ketentuan ini, perdagangan kripto di luar bursa praktis tidak lagi memiliki ruang. Bahkan transaksi wallet pun harus masuk ke satu titik pelaporan yang sama, yang secara tidak langsung menggerus peran crypto exchange Indonesia.
Artinya, setiap pergerakan aset, sekecil apa pun, akan mengalir ke satu sistem pusat. Ketika sistem tersebut berjalan normal, aktivitas terlihat lancar. Namun ketika terjadi gangguan teknis, risiko berhentinya aktivitas bisa dirasakan secara nasional.
Modal Rp1 Triliun Bebani Bursa Kripto Indonesia
Jika Pasal 215A mengubah struktur, Pasal 215C mempersempit pintu masuknya. Dalam pasal ini, bursa kripto diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp1 triliun serta mempertahankan ekuitas sedikitnya 80 persen dari modal tersebut.
“Bursa aset kripto setidaknya harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah),” sebagaimana tertulis dalam Pasal 215C revisi UU P2SK.
Bagi crypto exchange lokal yang tumbuh sebagai startup, angka ini dinilai sangat berat. Banyak pelaku industri menilai ketentuan tersebut tidak mencerminkan kondisi riil industri kripto Indonesia yang masih berkembang.
Dalam simulasi sederhananya, bursa kripto yang fokus membangun teknologi, keamanan, dan layanan pengguna kini mengalihkan energi utama ke penguatan permodalan besar, terlepas dari apakah skala bisnisnya memang membutuhkan dana sebesar itu.
Masa Transisi Penuh Ketidakpastian
Pasal 312A mengatur masa peralihan bagi pelaku usaha yang telah berizin sebelum revisi UU P2SK diberlakukan. Dalam pasal ini disebutkan bahwa pelaku seperti bursa kripto yang sudah berizin tetap diakui sebagai LJK Aset Kripto.
“Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto yang telah memperoleh izin sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku tetap diakui sebagai Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto,” bunyi Pasal 312A pada revisi UU P2SK.
Namun pengakuan bersifat bersyarat. Selama aturan teknis dari OJK belum terbit, sejumlah ketentuan tidak dapat dijalankan sepenuhnya. Di sisi lain, bursa diwajibkan dalam waktu dua tahun untuk mengambil alih seluruh perdagangan kripto sesuai skema baru.
Dalam periode ini, exchange crypto dihadapkan pada situasi yang tidak sederhana. Mereka tetap harus beroperasi, tetapi sambil mempersiapkan perubahan sistem besar-besaran tanpa kepastian detail teknis yang final.
Regulasi Kripto ala Revisi UU P2SK: Upaya Perlindungan atau Pengekangan?
Revisi UU P2SK Bisa “Mematikan” Crypto Exchange
Revisi UU P2SK memang dirancang untuk memperkuat pengawasan dan kepastian hukum bagi industri aset kripto nasional. Namun di sisi lain, perubahan struktur yang terpusat dan persyaratan yang berat berpotensi menggeser peran bursa kripto lokal.
Jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang proporsional, risiko yang muncul bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga keberlanjutan ekosistem. Exchange crypto yang selama ini menjadi tulang punggung adopsi di Indonesia akan kehilangan fungsi strategisnya.
Keputusan akhir pemerintah dan DPR dalam merumuskan UU P2SK akan menjadi penentu arah industri kripto Indonesia ke depan. Apakah regulasi ini mampu menciptakan sistem yang lebih tertib dan aman, atau justru mempersempit ruang inovasi.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



