Revisi UU P2SK: Penyesuaian Regulasi Kripto atau Monopoli Terselubung?

Industri kripto Indonesia dibuat heboh oleh kabar bahwa pemerintah sedang merevisi UU P2SK. Berdasarkan informasi dari sumber eksklusif yang diterima Blockchainmedia.id, Pemerintah dan DPR disebut akan memasukkan sejumlah perubahan terhadap industri kripto secara spesifik ke dalam kerangka sektor keuangan nasional ini.

Namun, berbeda dengan penyesuaian regulasi pada umumnya, sejumlah pasal dalam revisi UU P2SK dinilai berpotensi membuka ruang monopoli. Kekhawatiran inilah yang kini mencuat di kalangan pelaku industri kripto tanah air.

Polemik Aturan Kripto dalam Revisi P2SK

Sebelumnya, dalam wawancara dengan CNBC pada Kamis (02/10/2025), Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU P2SK, Mohammad Hekal, menjelaskan bahwa revisi UU P2SK disusun untuk memperkuat landasan hukum industri kripto nasional.

“Sekarang kita sudah punya bursa kripto besar dan ada exchangers. Ini kita kasih landasan hukum karena ke depan akan makin banyak. Bahkan di Amerika sudah ada GENIUS Act,” ujarnya.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Setelah penjelasan itu, sejumlah pelaku industri mulai mempertanyakan tujuan revisi ini. Kekhawatiran muncul terkait potensi munculnya “pasal karet”, karena beberapa ketentuan dianggap terlalu luas dan sangat terpusat.

Draf Aturan Bursa Kripto Indonesia Dinilai Berpotensi Ciptakan Monopoli dan Risiko Sistemik

Dalam revisi UU P2SK, pemerintah memperkenalkan Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK) di bawah OJK sebagai pengawas seluruh layanan aset digital. Pasal 215A menjabarkan struktur ekosistem kripto, mulai dari bursa hingga kustodian.

Namun, perhatian utama tertuju pada Pasal 215A ayat 4 yang mewajibkan aktivitas aset kripto, termasuk transaksi melalui wallet, dilakukan dan dilaporkan ke bursa. Transaksi di luar bursa tidak dianggap sah kecuali tetap dicatatkan ke dalam bursa resmi.

BACA JUGA:  Waspada Potensi PHK Massal di Crypto Exchange Indonesia

Ketentuan ini disertai sanksi yang berat. Pelanggaran dapat berujung hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 triliun. Pasal 312A juga menetapkan masa transisi dua tahun sebelum bursa mengambil alih seluruh perdagangan kripto di Indonesia.

Seberapa Besar Efek Revisi UU P2SK?

Revisi UU P2SK dianggap besar karena bukan sekadar pembaruan aturan, tetapi perubahan besar dalam struktur industri kripto Indonesia. Untuk pertama kalinya, kripto ditempatkan resmi sebagai bagian dari sektor jasa keuangan di bawah OJK.

Namun pasal kunci seperti Pasal 215A, 215C, dan 312A tidak hanya memperketat regulasi, tetapi juga menggeser fungsi inti ekosistem. Ketentuan bahwa aktivitas kripto, bahkan transaksi wallet crypto, harus dilakukan atau dilaporkan melalui satu bursa membuat order book nasional terkonsolidasi di satu titik kontrol.

Dari perspektif desain pasar, ini menciptakan sentralisasi yang sangat ekstrem. Exchange lokal kehilangan peran utamanya sebagai operator pasar karena tidak mengelola order book, menentukan harga, atau menjalankan matching engine.

Pendapatan inti, struktur biaya, dan juga model bisnis mereka berubah total. Banyak fungsi yang selama ini menjadi fondasi operasional exchange praktis hilang di bawah sistem baru tersebut.

Analoginya seperti kamu memiliki jaringan supermarket yang sudah dibangun bertahun-tahun. Lalu pemerintah mengumumkan bahwa seluruh transaksi belanja di Indonesia harus diproses melalui satu kasir pusat nasional. Tokomu ada, pintu terbuka, tetapi semua transaksi, harga, dan proses jual-beli terjadi di tempat lain.

BACA JUGA:  Tak Sekadar Stablecoin, Tether Bangun Imperium Bisnis di Banyak Sektor

Karena itu, revisi ini bukan hanya soal ketertiban atau keamanan. Sentralisasi yang berlebihan menciptakan risiko kegagalan terpusat, potensi PHK besar-besaran, dan berkurangnya daya saing bursa kripto lokal.

Celah Monopoli dalam Revisi UU P2SK

Langkah pemerintah Indonesia merevisi UU P2SK memunculkan banyak reaksi, terutama dari para pelaku industri kripto yang menilai sejumlah aturan dalam draf tersebut berpotensi menekan ruang gerak crypto exchange lokal.

Direktur Utama Sentra Bitwewe Indonesia, Hamdi Hassyarbaini, menyebut bahwa beberapa ketentuan pada draf revisi UU P2SK masih membuka ruang interpretasi dan karenanya perlu dibahas lebih hati-hati. 

Kekhawatiran juga dari CEO Triv, Gabriel Rey, yang menilai sentralisasi penuh justru dapat melemahkan exchange lokal, mempersempit peluang arbitrase, dan menciptakan risiko single point of failure bagi ekosistem.

“Kalau ini dihilangkan, maka peluang investor untuk melakukan arbitrase semakin mengecil. Ini akan menjadi single point of failure. Kalau ini satu mati, satu Indonesia semua enggak bisa berdagang kripto,” ujarnya pada Selasa (02/12/2025).

Serangkaian kritik itu menunjukkan bahwa revisi UU P2SK tidak semata terkait teknis, tetapi juga menyangkut kekhawatiran potensi monopoli. Sejumlah pihak melihat sentralisasi menghadirkan keuntungan tidak seimbang bagi entitas tertentu.

Crypto Exchange Indonesia Terancam Dibunuh Gara-Gara Revisi UU Ini

Isu ini kian ramai dibicarakan karena berita terkait revisi UU P2SK muncul tidak lama setelah kabar mengenai persiapan bursa kripto baru yang digarap oleh Samsudin Andi Arsyad (Haji Isam) dan Hapsoro Sukmonohadi, suami Ketua DPR RI Puan Maharani.

BACA JUGA:  Revisi P2SK Disorot, Investor Kripto Terancam Hijrah ke Exchange Luar

Kedekatan waktunya membuat publik bertanya apakah ada upaya membatasi kemunculan bursa lain sehingga pasar lebih mudah dikendalikan? Ataukah semua ini hanya kebetulan yang kemudian memicu persepsi negatif?

Menjaga Inovasi tanpa Mematikan Persaingan

Revisi UU P2SK memang bertujuan memperkuat perlindungan konsumen, namun pendekatan yang sangat terpusat menimbulkan kekhawatiran soal melemahnya persaingan dan munculnya kecenderungan monopoli di industri kripto Indonesia.

Kewajiban memusatkan seluruh transaksi pada satu bursa membuat ruang masuk bagi pemain baru makin sempit. Mekanisme ini mudah dipersepsikan sebagai langkah yang secara tidak langsung membuka jalan ke arah monopoli.

Risiko teknisnya pun tidak kecil. Ketika seluruh aktivitas hanya bergantung pada satu pintu, satu insiden seperti peretasan bursa dapat memicu gangguan masif karena tidak ada distribusi risiko antar platform.

Akhirnya, pengawasan yang terlalu terpusat memperlihatkan besarnya tantangan pemerintah RI dalam mengelola industri kripto yang berkembang cepat. Tanpa keseimbangan yang lebih bijak, revisi UU P2SK bisa membatasi perkembangan pasar.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia