Kasus Ripple Labs dengan SEC di Amerika Serikat tidak menjadi penghalang bagi perusahaan penerbit XRP itu memperluas pengaruhnya. Kali ini perusahaan itu bermitra dengan Bank Nasional Mesir, salah satu bank terbesar dan tertua di Afrika Utara.
“Kami mengumumkan kemitraan kami dengan Bank Nasional Mesir (NBE), bank terbesar di wilayah Afrika Utara. Bank itu akan menggunakan layanan RippleNet untuk remitansi dari Uni Emirat Arab ke Mesir,” sebut Ripple Labs dalam keterangan Resmi, Selasa (18/5/2021).
NBE sendiri telah terhubung dengan penyedia layanan keuangan yang berbasis di UEA, LuLu International Exchange, bagian dari LuLu Financial Group untuk memroses transaksi.
NBE yang berdiri sejak tahun 1898 itu kelak bisa memfasilitasi arus masuk pengiriman uang dari Uni Emirat Arab melalui LuLu International Exchange ke Mesir.
Mesir menempati peringkat ke-6 sebagai penerima pengiriman uang terbesar di dunia. Nilai pengiriman uang dari para pekerja Mesir di luar negeri, mencapai US$24,4 miliar pada tahun lalu.
“Mengingat pentingnya peran remitansi dalam perekonomian Mesir, Bank Nasional Mesir terus berupaya untuk mengembangkan dan meningkatkan infrastruktur yang berkaitan dengan lini bisnis ini,” kata Hesham Elsafty dari NBE.
Sebelumnya, pada Januari 2021 lalu Ripple Labs bermitra dengan Lulu Financial Holdings yang bermarkas di Abu Dhabi.
Ripple Labs di Asia
Ripple Labs tak hanya menyasar wilayah Afrika dan Timur Tengah. Asia, seperti Jepang dan Singapura tak luput dari hinggapan Ripple.
Pada akhir Maret 2021 misalnya Ripple Labs mengakuisisi 40 persen saham perusahaan fintech Tranglo asal Singapura. Perusahaan itu juga beroperasi Indonesia untuk urusan remitansi.
Brad Garlinghouse menegaskan berulang kali, bahwa perluasan sayap perusahaannya di Asia Pasifik tidak terpengaruh kasus dengan SEC di Amerika Serikat.
Kendati demikian, kerjasama dengan perusahaan lain tidak selalu berlangsung mulus. Dengan MoneyGram misalnya. Perusahaan asal AS itu menyesali kerjasama dengan RippleLabs, khususnya ketika SEC menuntut mereka ke pengadilan pada Desember 2020.
Terkait kasus itu pula, SEC berada di posisi di atas angin, karena mosi sebelumnya dikabulkan oleh hakim.
Alhasil rekening pribadi kedua pendiri perusahaan itu batal diperiksa. [red]
Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.