Ripple Labs, perusahaan penerbit aset kripto XRP, menang mosi lagi di peradilan New York. Hakim tak mengizinkan Komisi Bursa dan Sekuritas (SEC) AS memeriksa dokumen hukum penerbitan XRP tahun 2013.
Pengabulan mosi itu tercatatat dalam dokumen yang diterbitkan kemarin, bertanggal 30 Mei 2021.
Ringkasannya adalah hakim mengabukan mosi Ripple Labs, bahwa SEC tidak berhak memeriksa dokumen argumen hukum penerbitan XRP pada tahun 2013 silam.
Menurut hakim, Sarah Netburn, seharusnya para pengacara SEC sejak awal sudah mengantongi sejumlah argumen kuat, tanpa harus memerika dokumen hukum milik Ripple Labs.
“Itu juga terkait dengan ‘Hak istimewa’ antara pengacara dan klien. Mereka seharusnya mendorong ini dimaksudkan komunikasi yang penuh demi kepentingan publik yang lebih luas dalam ketaatan pada hukum dan administrasi peradilan,” sebut Netburn di dokumen itu.
Pangkalnya pada 7 Mei 2021 lalu, SEC bermohon kepada hakim untuk memeriksa semua dokumen yang terkait dengan argumen hukum dalam proses penerbitan XRP.
SEC berharap itu akan mengukuhkan argumen mereka sendiri, bahwa XRP adalah bukan aset, bukan pula mata uang, melainkan lebih mirip sekuritas (kontrak investasi modal perusahaan).
Sebelumnya, Ripple Labs juga memenangkan mosi tak percaya, setelah hakim melarang SEC memeriksa rekening bank para pendiri Ripple Labs.
Kala itu hakim bersikeras, bahwa pemeriksaan seperti itu melanggar hak privasi para tergugat.
Harga XRP hari ini terpantau menguat lebih dari 3 persen di harga US$1 dalam 24 jam terakhir.
Sejumlah aset kripto lain, termasuk Bitcoin (BTC) sedang menguat sejak hari ini, di kisaran US$36 ribuan per BTC.
Secara teknikal, pasar aset kripto masih di wilayah koreksi pada time-frame mingguan. [red]