Aktivitas kripto berpotensi dipajaki di Indonesia diperkirakan menyentuh angka fantastis, sekitar Rp177 triliun, dan angka ini datang dari transaksi on-chain yang selama ini luput dari radar otoritas pajak.
Kalau kamu aktif trading aset kripto, staking, atau bahkan menerima pembayaran dalam bentuk kripto, penting untuk paham bahwa “dunia on-chain” yang selama ini terasa senyap dan sulit dilacak, ternyata mulai punya alat pengintai yang jauh lebih canggih.
Artikel ini akan mengupas dari mana angka Rp177 triliun itu berasal, bagaimana rencana penerapan CARF di Indonesia, serta apa artinya semua ini buat kamu sebagai investor kripto.
BACA JUGA:Â DJP Keluarkan Aturan Baru, Pengguna Kripto Wajib Isi Data Domisili Pajak
Dari Mana Angka Rp177 Triliun Aktivitas Kripto Berpotensi Dipajaki Ini Berasal?
Melansir laman Chainalysis, firma analitik blockchain global, aktivitas kripto on-chain yang berpotensi dikenai pajak di seluruh dunia sepanjang 2025 mencapai lebih dari US$457 miliar. Angka ini mencakup tiga kategori utama, yaitu keuntungan dari jual beli di bursa terpusat maupun terdesentralisasi, penghasilan dari mining, staking, lending, dan gambling, serta pembayaran yang menggunakan aset kripto.

Khusus untuk Indonesia, Chainalysis mencatat total aktivitas kripto on-chain yang berpotensi dipajaki mencapai sekitar US$10,1 miliar pada 2025, dengan rincian penghasilan sebesar US$2,6 miliar, keuntungan modal US$3,6 miliar, dan pembayaran US$3,9 miliar.

Jika dikonversi dengan kurs rupiah yang saat ini bergerak di kisaran Rp17.700 per dolar AS, nilai tersebut setara dengan kurang lebih Rp177 triliun. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan aktivitas kripto berpotensi dipajaki terbesar di Asia Tenggara.
Yang menarik, nilai ini murni dihitung dari data on-chain, alias transaksi yang tercatat langsung di jaringan blockchain, bukan dari laporan bursa kripto resmi. Artinya, potensi ini mencakup transaksi di dompet pribadi, transfer peer-to-peer, hingga aktivitas di bursa terdesentralisasi (DEX) yang selama ini nyaris tidak tersentuh oleh sistem pelaporan pajak konvensional.
Kenapa Aktivitas On-chain Sulit Dipajaki Selama Ini?
Kamu mungkin bertanya, kalau semua transaksi kripto tercatat di blockchain dan sifatnya publik, kenapa otoritas pajak masih kesulitan melacaknya? Jawabannya ada pada sifat desentralisasi aset kripto itu sendiri.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), teknologi kriptografi memungkinkan aset kripto diterbitkan, dicatat, ditransfer, dan disimpan secara terdesentralisasi tanpa bergantung pada pihak perantara atau lembaga yang tersentralisasi. Kondisi ini membuat otoritas pajak di berbagai negara, termasuk Indonesia, tidak dapat mengetahui secara utuh dampak dari transaksi tersebut terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak.
Chainalysis bahkan menyebut bahwa dari seluruh aktivitas on-chain yang berpotensi dipajaki secara global, hanya sekitar 14 persen yang benar-benar masuk dalam cakupan kerangka pelaporan internasional yang ada saat ini. Sisanya, sekitar 86 persen, mencakup aktivitas DEX, transfer peer-to-peer, penghasilan on-chain, dan pembayaran kripto, yang secara praktis masih berada di luar jangkauan pengawasan.
Cara Regulator Global Menjawab Tantangan Pajak Aset Kripto
Untuk menjawab tantangan sulitnya melacak aktivitas aset kripto, dunia internasional lewat Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) bersama G20 menyusun Crypto-Asset Reporting Framework atau CARF. Melansir laman DJP, CARF merupakan standar pertukaran informasi keuangan berupa aset kripto secara otomatis antarnegara.
Secara teknis, CARF mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor atau Reporting Crypto-Asset Service Provider (RCASP), seperti bursa kripto dan broker, untuk mengumpulkan data transaksi penggunanya dan melaporkannya kepada otoritas pajak di yurisdiksi terkait. Data ini kemudian dipertukarkan secara otomatis antarnegara yang telah berkomitmen menerapkan kerangka ini.
Kabar pentingnya buat kamu, Indonesia sudah termasuk dalam daftar negara yang berkomitmen menerapkan CARF ini. Berdasarkan data OECD per Juni 2025, terdapat 69 yurisdiksi, termasuk Indonesia, yang berkomitmen mengimplementasikan CARF mulai tahun 2027 dan 2028.
BACA JUGA:Â Pajak Kripto di Indonesia: Begini Tarif dan Cara Hitungnya!
Artinya, dalam waktu dekat, bursa kripto tempat kamu bertransaksi kemungkinan besar akan mulai melaporkan data transaksimu ke otoritas pajak, dan data itu bisa dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain jika kamu bertransaksi lintas yurisdiksi.
Meski begitu, penting dicatat bahwa CARF punya keterbatasan. Kerangka ini dirancang untuk menangkap aktivitas di bursa terpusat, sementara transaksi di dompet pribadi, DEX, dan platform luar negeri yang tidak punya keterikatan pelaporan tetap sulit terjangkau.
Karena itu, banyak pihak menilai kombinasi antara CARF dan analitik blockchain independen akan jadi kunci untuk benar-benar menutup celah aktivitas kripto berpotensi dipajaki yang selama ini lolos dari pengawasan.
Seberapa Besar Potensi Pajak yang Bisa Digali Pemerintah Indonesia?
Penting digarisbawahi, angka Rp177 triliun itu adalah estimasi nilai aktivitas atau transaksi kripto on-chain yang berpotensi dikenai pajak, bukan nilai pajak yang akan diterima negara. Nilai pajaknya sendiri baru akan muncul setelah dihitung berdasarkan tarif dan skema perpajakan yang berlaku atas transaksi tersebut.
Jadi, angka ini lebih tepat dipahami sebagai basis atau “kue” transaksi yang selama ini belum sepenuhnya terlihat oleh otoritas pajak, bukan sebagai potensi penerimaan pajak itu sendiri.
Sebagai pembanding, melansir siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka pembukaan Bulan Literasi Kripto 2026, penerimaan pajak dari aset kripto pada 2025 tercatat Rp796,73 miliar, kemudian melonjak menjadi Rp1,96 triliun hanya dalam dua bulan pertama 2026. Angka ini dihitung dari nilai transaksi resmi di bursa kripto Indonesia, yang menurut catatan OJK mencapai Rp482,23 triliun sepanjang 2025, turun dari Rp650,61 triliun pada 2024 akibat kombinasi faktor global dan siklus pasar.
Jumlah akun konsumen kripto di Indonesia pun sudah mencapai 21,07 juta hingga Februari 2026, dan Indonesia menempati peringkat ke-7 dalam Global Crypto Adoption Index 2025.
Kalau seluruh aktivitas on-chain ini benar-benar bisa dilacak lewat kombinasi CARF dan analitik blockchain, basis transaksi yang bisa dikenai pajak  pada tahun 2025 saja bisa mencapai Rp659 triliun, dan pada akhirnya berpotensi mendorong penerimaan pajak kripto naik signifikan dari capaian yang ada saat ini.
Jadi, Investor Kripto di Indonesia Sudah Siap Menghadapi Ini?
Aktivitas kripto berpotensi dipajaki di Indonesia mencapai Rp177 triliun berdasarkan data on-chain, dan pemerintah masih kesulitan dalam memaksimalkannya. Namun, lewat rencana penerapan CARF mulai 2027, pemerintah akan semakin leluasa menjawab tantangan ini. Apalagi kalau digabung dengan kemampuan pelacakan blockchain yang makin canggih, tidak menutup kemungkinan aktivitas on-chain kripto di masa depan bisa dipajaki.
Buat kamu yang aktif di dunia kripto, ini saatnya mulai lebih rapi mencatat transaksi dan memahami kewajiban perpajakanmu sejak sekarang, daripada terkejut ketika sistem pelaporan otomatis benar-benar berjalan penuh.
Mau belajar crypto dan blockchain lebih lanjut? Yuk, pelajari selengkapnya hanya di Blockchain Media Indonesia! [msn]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


