Rp7,5 Miliar Melayang Gegara Investasi Pertambangan Aset Kripto Bodong

Modus pelaku kejahatan zaman now memang kian beragam. Salah satunya dengan adalah menawarkan investasi pertambangan aset kripto palsu. Akibatnya, 5 orang investor jadi korban, duit Rp7,5 miliar pun melayang. Kasihan.

Seorang pria di Amerika Serikat digugat oleh Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC), karena diduga menjalankan penipuan bermodus pertambangan aset kripto.

Berdasarkan pengaduan SEC tertanggal 8 Januari 2020 itu, Donald G Blakstad dituduh menipu lebih dari US$3,5 juta (Rp48 miliar) dari investor, menggunakan tiga perusahaan terpisah.

Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi perusahaan suku cadang kendaraan, perusahaan minyak dan gas, dan sebuah pertambangan aset kripto.

“Dalang penipuan ini adalah Blakstad, di mana ia berhasil mengumpulkan sekitar US$3,5 juta dari setidaknya 14 investor melalui penawaran dan penjualan saham di tiga perusahaan yang ia miliki dan yang dikendalikannya itu,” sebut SEC.

Uang hasil penipuan kebanyakan digunakan oleh Blakstad untuk keuntungan pribadinya, termasuk untuk hiburan pribadi, pembelian saham di klub malam, pembelian mobil mewah, dan untuk mendanai perdagangan sekuritas gelap, tambah SEC.

Melalui perusahaan pertambangan aset kripto, Blakstad diduga menipu hingga US$550.000 (Rp7,5 miliar) dari lima orang investor. Dia memberi tahu para investor, bahwa uang mereka akan digunakan untuk biaya peralatan.

Namun, SEC mengatakan, Blakstad menghabiskan hampir setengah dari uang itu untuk membeli saham di di restoran, hotel, dan kasino. Blakstad juga didakwa dalam kejahatan perdagangan orang dalam kasus terpisah senilai US$6,2 juta. [TheNextWeb/Red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait