Ruko di Medan yang sebelumnya disebutkan menjadi lokasi penambangan Bitcoin dan menggunakan listrik ilegal, tidak disegel meski aliran dayanya telah diputus. Kontributor Blockchainmedia.id melihat secara langsung ruko tiga lantai yang belum sepenuhnya rampung itu.
Sebuah gedung rumah toko (ruko) di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, di Kotamadya Medan dinarasikan menjadi lokasi penambangan Bitcoin ilegal karena disebut telah mencuri listrik. Meski video penggerebekan oleh warga telah beredar luas sejak Sabtu malam, (5/7/2025), dan pihak PLN sudah memutus aliran listrik, hingga kini tidak terlihat adanya penyegelan atau penjagaan aparat di lokasi tersebut.
Pantauan di lapangan pada Selasa (8/7/2025) menunjukkan bahwa ruko secara fisik masih dapat diakses bebas. Meski begitu, akses menuju lantai atas dibatasi, menyusul informasi dari polisi kepada penyewa kafe di lantai dasar agar melarang warga maupun media masuk. Aktivitas di kafe tetap berjalan normal seperti hari-hari sebelumnya.
Saat dikonfirmasi, pemilik kafe yang juga merupakan penyewa lantai dasar membenarkan larangan tersebut.
“Kami diminta pihak kepolisian untuk tidak mengizinkan warga ataupun media masuk ke atas,” ujarnya singkat kepada Blockchainmedia.id, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pembatasan itu. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara terperinci tentang kejadian itu.
Upaya konfirmasi lanjutan oleh Blockchainmedia.id kepada pemilik ruko dan kepala lingkungan setempat tidak membuahkan hasil. Keduanya memilih enggan memberikan pernyataan tambahan, baik untuk mengklarifikasi maupun membantah dugaan yang beredar.
Sementara itu, masyarakat sekitar yang ditemui menyayangkan minimnya tindakan konkret dari pihak berwenang, meskipun kasus ini telah menjadi sorotan publik. Beberapa warga menyatakan keresahan atas potensi bahaya instalasi listrik ilegal serta ketidakjelasan status hukum gedung.
Gedung Kosong di Medan Diduga Jadi Tempat Penambangan Bitcoin Ilegal
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah lanjutan berupa penyegelan, pemeriksaan resmi terhadap pihak terkait, ataupun konferensi pers dari aparat kepolisian mengenai perkembangan kasus.
Kecurigaan bermula dari temuan warga terhadap aktivitas mencurigakan di dalam gedung kosong tersebut pada Sabtu lalu. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial pada 7 Juli 2025 lalu, terlihat instalasi kabel bertegangan tinggi yang diduga dipasang secara ilegal.


Konfigurasi kabel menyerupai jaringan listrik milik PLN, sehingga memunculkan dugaan pencurian daya listrik untuk mengoperasikan lusinan alat tambang Bitcoin yang sekilas berjenis ASIC (Application-Specific Integrated Circuit) yang biasanya memerlukan daya listrik ribuan watt per unit.
“Sebuah ruko di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang dijadikan tempat penambangan Bitcoin, digerebek polisi. Awalnya, Polsek Deli Tua mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kebisingan dari dalam ruko. Setelah digerebek, polisi menemukan sejumlah mesin penambangan aset digital tersebut,” tertera pada keterangan unggahan video itu.
Listrik Sudah Diputus PLN
Sebelumnya kepada Detik.com, Kepala Lingkungan VI, Ramadana, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan Bitcoin di ruko tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu minggu terakhir. Ia menyebutkan bahwa warga mulai merasa terganggu, terutama karena suara bising dari mesin yang terdengar jelas pada malam hari.
“Kurang lebih sudah seminggu beroperasi, dan suaranya cukup mengganggu warga, apalagi tengah malam,” ujar Ramadana, Senin (7/7/2025), dilansir dari Detik.com.
Sejumlah warga kemudian menyampaikan keluhan kepadanya, namun Ramadana mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasional penambangan tersebut.
Ramadana kemudian berupaya melakukan koordinasi dengan pemilik ruko. Saat proses itu berlangsung, sempat terjadi ketegangan antara warga dan pihak terkait, yang berujung pada desakan agar mesin penambangan dibongkar.
“Kami akhirnya bertemu dengan pemilik gedung, dan saat itulah warga yang sudah berkumpul mendesak agar mesin Bitcoin tersebut dibongkar,” ungkapnya.
Setelah rekaman kejadian itu menyebar luas di media sosial, aparat kepolisian dan pihak PLN datang ke lokasi. Menurut Ramadana, pembongkaran mesin dilakukan pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Setelah viral, Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan, dan pihak PLN hadir. Sekitar pukul dua dini hari, kami bersama mereka menyaksikan pembongkaran mesin Bitcoin itu,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dugaan adanya pencurian listrik muncul dari warga yang menyebarkan video tersebut secara daring.
“Kalau soal dugaan pencurian arus listrik, itu muncul dari beberapa orang yang memviralkan kejadian ini,” pungkasnya.
Dilansir dari Detik.com pada 7 Juli 2025, Kapolsek Deli Tua, Kompol Panggil Sarianto Simbolon, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendampingi petugas PLN saat melakukan pemutusan aliran listrik di ruko yang menjadi lokasi penambangan Bitcoin. Menurutnya, pemutusan dilakukan pada malam hari, sesaat setelah tim gabungan tiba di lokasi.
“Kami tadi malam sudah ke lokasi mendampingi PLN untuk memutus arus listrik,” ujar Kompol Panggil, Senin (7/7/2025).
Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan bersama aparat kelurahan dan PLN telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Aliran listrik ke gedung segera diputus menyusul indikasi pelanggaran. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kami tengah mengumpulkan bukti dan berkoordinasi dengan pihak PLN serta perangkat kelurahan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” ujar AKBP Bayu dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Pihak PLN telah memastikan bahwa aliran listrik yang digunakan di lokasi tidak tercatat dalam sistem resmi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait estimasi kerugian atau potensi tuntutan hukum terhadap pemilik gedung maupun penyewa. [ps]