Pemerintah Myanmar kembali disorot. Kali ini bukan soal politik, melainkan langkah ekstrem dalam memerangi kejahatan digital. Lewat rancangan undang-undang terbaru, pelaku penipuan kripto terancam hukuman berat, mulai dari penjara panjang hingga hukuman mati.
Myanmar Siapkan Hukuman Ekstrem untuk Scammer Kripto
Pemerintah militer Myanmar merilis teks Anti-Online Fraud Bill pada Kamis (14/05/2026), sebuah RUU yang menyasar pelaku penipuan digital, termasuk yang melibatkan mata uang kripto.
Dalam beleid tersebut, siapa pun yang melakukan “digital currency fraud” atau penipuan online bisa dijatuhi hukuman mulai dari 10 tahun penjara hingga seumur hidup. Tak berhenti di situ, hukuman mati juga masuk dalam daftar sanksi paling berat.
“Melakukan penipuan online atau penipuan kripto, serta terlibat dalam pusat scam, merupakan tindak pidana. Untuk kasus berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” sebagaimana tercantum dalam beleid tersebut.
Hukuman mati berlaku dalam kondisi tertentu, terutama jika kejahatan menyebabkan kematian korban. Pelaku kejahatan yang terlibat dalam scam center dan bertanggung jawab atas kematian individu yang dipaksa atau dieksploitasi dapat dijatuhi vonis mati.
Pendekatan ini menjadikan Myanmar sebagai salah satu negara dengan ancaman hukuman paling keras terhadap kejahatan kripto. Di tengah maraknya penipuan lintas negara, langkah ini jelas mengirim sinyal tegas: tidak ada toleransi bagi pelaku.
Pusat Scam Asia Tenggara Jadi Sorotan
Fenomena scam center di Asia Tenggara bukanlah hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan ini menjelma menjadi “hotspot” berbagai modus penipuan, mulai dari pig butchering, romance scam, hingga investasi kripto palsu.
Terpesona Wanita Cantik, Pria Ditipu Rp118 Juta lewat Investasi Kripto Bodong
Yang lebih mengkhawatirkan, banyak pusat penipuan ini terkait praktik perdagangan manusia. Korban kerap dipaksa bekerja sebagai scammer setelah direkrut secara ilegal atau diculik, membentuk jaringan kejahatan yang kompleks dan brutal.
Tekanan internasional pun kian meningkat. Pada Januari lalu, China dilaporkan mengeksekusi 11 orang yang terlibat jaringan scam center di Myanmar, terutama yang berkaitan dengan perdagangan warga negaranya.
Di sisi lain, Amerika Serikat bersama otoritas China dan Dubai berhasil menangkap lebih dari 200 orang serta menutup sembilan pusat penipuan dalam operasi gabungan pada April. Ini menegaskan bahwa perang melawan scam kini telah menjadi agenda serius.
Myanmar sendiri dijadwalkan membahas rancangan undang-undang tersebut pada awal Juni. Jika disahkan, regulasi tersebut berpotensi menjadi titik balik dalam pemberantasan penipuan kripto.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


