Terkait skandal FTX yang terus bergulir, akan dipenjara atau tidaknya Sam Bankman-Fried (SBF) menjadi sorotan terbaru.
Runtuhnya FTX yang berakhir dengan pengajuan kebangkrutan telah menghantam pasar kripto dan kepercayaan investor, di mana SBF kini menjadi sorotan setelah diketahui melakukan penyalahgunaan dana pengguna platform.
Akankah Sam Bankman-Fried Dipenjara?
Berdasarkan laporan Fortune, CEO FTX tersebut diketahui telah menggunakan dana pengguna di dompet bursa untuk menutupi kerugian, dampak peretasan yang hampir menyedot habis aset kripto perusahaan.
Saat ini, Departeman Kehakiman masih menyelidiki skandal FTX, karena saat ini SBF masih sekadar dalam tuntutan hukum perdata saja, tidak dapat dipenjara. Itu karena ia masih berusaha memulihkan aset yang tersisa di FTX.
Menurut seorang pengacara yang dihubungi Fortune, ada dua hambatan utama untuk menyeret Sam Bankman-Fried ke dalam tuntutan hukum pidana, tetapi itu tampak masih berkemungkinan terjadi.
Pertama, ada masalah yurisdiksi, di mana FTX adalah bisnis yang berada di luar AS, di Bahama, sehingga tidak melayani warga AS.
Pengacara pembela mengklaim bahwa, tindak tanduk para eksekutif perusahaan berada di luar jangkauan penegak hukum AS.
Tetapi, hambatan ini tampak dapat terselesaikan karena Departeman Kehakiman AS bisa saja menemukan keterkaitan, atau hubungan, antara FTX dengan AS. Itu masih mudah untuk dilakukan.
Kedua, alasan di balik usulan hukuman pidana masih dalam bentuk niat saja (tanpa bukti jelas), selama SBF tidak terbukti melakukan penipuan terhadap investor secara sengaja.
“Salah mengelola perusahaan Anda dan menghilangkan uang banyak [milik] orang lain bukanlah tindakan kriminal. Itu [bisa] terjadi [kapan saja] sepanjang waktu. Untuk [menjadi] kasus pidana, harus ada [tindak] penipuan,” ujar Pengacara pembela.
Di sisi lain, seorang pengacara senior yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa perilaku CEO FTX dan praktik bisnis perusahaannya jelas menunjukkan suatu tindak penipuan.
“…Persyaratan layanan FTX serta presentasi investor perusahaan dan pernyataan publik oleh SBF menunjukkan bukti adanya tindak penipuan,” ujar pengacara tersebut.
Lanjut dikatakan, Departeman Kehakiman telah memiliki semua elemen untuk membawa kasus ini ke naungan undang-undang pidana, mencakup penipuan kawat, menggunakan media eletronik, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [st]