Industri kripto terus melahirkan inovasi, dan salah satu yang kini ramai dibicarakan adalah konsep “liquid staking” — cara bagi investor untuk tetap meraih imbal hasil tanpa mengunci aset. Skema ini menjanjikan fleksibilitas, sekaligus membuka babak baru dalam dunia staking.
Tingginya minat terhadap liquid staking akhirnya memicu perhatian regulator Amerika Serikat. Di tengah derasnya adopsi, mereka mulai menyoroti implikasi hukum dan potensi risikonya bagi investor.
Penegasan SEC terhadap Legalitas Liquid Staking
Pada Selasa (05/08/2025), Divisi Keuangan Korporasi dari SEC AS merilis panduan mengenai liquid staking. Langkah ini menjadi upaya regulator untuk memperjelas penerapan hukum sekuritas terhadap aset kripto, khususnya pada model staking crypto.
Dalam liquid staking, pemilik menyetorkan aset mereka ke penyedia dan menerima Staking Receipt Token sebagai gantinya. Token ini mencerminkan klaim atas aset dan imbal hasilnya, serta tetap dapat digunakan di berbagai aplikasi kripto tanpa harus mencabut aset dari proses staking crypto.
SEC menegaskan bahwa aktivitas liquid staking dalam bentuk yang dijelaskan tersebut tidak dikategorikan sebagai penawaran atau penjualan sekuritas berdasarkan definisi dalam Undang-Undang Sekuritas 1933 maupun Undang-Undang Bursa Sekuritas 1934.
“Pandangan Divisi adalah bahwa liquid staking yang terkait protokol staking tidak termasuk penawaran atau penjualan sekuritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2(a)(1) dan Pasal 3(a)(10),” tulis SEC dalam pernyataan resminya.
Artinya, penyedia layanan maupun pihak lain yang terlibat dalam penerbitan token hasil staking tidak diwajibkan untuk mendaftarkan aktivitas tersebut ke SEC — selama tidak terdapat unsur kontrak investasi di dalamnya.
Pasar Lesu? Begini Cara Tetap Cuan dari Strategi Staking & Earn
Staking Receipt Token Bukan Sekuritas
SEC menegaskan bahwa Staking Receipt Token bukan tergolong sekuritas karena tidak memenuhi kriteria sebagai instrumen keuangan. Token ini lebih dipandang sebagai tanda terima atas aset yang disetor, bukan alat investasi mandiri.
Untuk menentukan status hukumnya, SEC menerapkan Howey Test — standar yang menilai apakah suatu aktivitas melibatkan kontrak investasi. Salah satu unsur kuncinya adalah adanya keuntungan yang diperoleh dari upaya signifikan pihak lain.
Namun, SEC menyimpulkan bahwa penyedia liquid staking hanya berperan administratif, seperti memfasilitasi staking lewat wallet crypto ataupun kontrak pintar, tanpa kontribusi manajerial aktif.
Sikap Pemerintah AS Makin Ramah terhadap Kripto
Panduan baru dari SEC disambut positif oleh pelaku industri kripto yang selama ini bergulat dengan ketidakpastian regulasi. Penegasan bahwa liquid staking dalam format tertentu bukan merupakan aktivitas sekuritas memberi kejelasan hukum yang sangat dibutuhkan.
Dengan kepastian ini, penyedia layanan dan investor kini lebih leluasa menjelajahi inovasi tanpa khawatir terganjal aturan yang kabur. Ini juga membuka ruang tumbuh bagi model-model baru dalam ekosistem staking berbasis blockchain.
SEC sebelumnya juga meluncurkan inisiatif “Project Crypto” — sebuah upaya untuk menyusun kerangka hukum yang lebih jelas dan adaptif terhadap perkembangan aset digital. Langkah ini muncul setelah pengesahan GENIUS Act oleh pemerintahan Trump.
Project Crypto: Inisiatif SEC untuk Menata Ulang Industri Kripto
Serangkaian langkah yang diambil pemerintah AS mencerminkan sikap yang semakin terbuka dan suportif terhadap kemajuan industri kripto, sekaligus memberi harapan akan masa depan yang lebih cerah bagi sektor ini. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.