Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS resmi merilis panduan klasifikasi aset kripto pada Selasa (17/3/2026), yang untuk kali pertama memberikan definisi jelas mengenai status hukum berbagai jenis aset digital.
Dalam kebijakan tersebut, SEC menegaskan bahwa mayoritas aset kripto tidak termasuk dalam kategori sekuritas, sehingga tidak seluruhnya berada di bawah regulasi ketat pasar modal.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi industri kripto yang selama lebih dari satu dekade beroperasi dalam wilayah abu-abu regulasi.
“Setelah lebih dari satu dekade penuh ketidakpastian, interpretasi ini akan memberikan pemahaman yang jelas kepada pelaku pasar tentang bagaimana Komisi memperlakukan aset kripto berdasarkan undang-undang sekuritas federal,” ujar Ketua SEC, Paul Atkins.
Panduan tersebut dirilis di AS melalui kerja sama antara SEC dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC), yang selama ini kerap memiliki pandangan berbeda terkait kewenangan pengawasan aset digital.
Kolaborasi ini menandai era baru koordinasi regulator dalam mengatur ekosistem kripto secara lebih terstruktur dan konsisten.
SEC Tetapkan Klasifikasi Baru, Hanya Sebagian Kripto Masuk Sekuritas
Dalam dokumen resmi tersebut, SEC memperkenalkan kerangka klasifikasi yang membagi aset kripto ke dalam beberapa kategori utama, antara lain digital commodities, digital collectibles, digital tools, stablecoin dan digital securities. Dari seluruh kategori tersebut, hanya digital securities yang secara langsung berada di bawah yurisdiksi SEC.
Pendekatan ini menjawab pertanyaan mendasar mengenai posisi aset kripto dalam sistem keuangan modern.
Dengan adanya klasifikasi ini, pelaku industri kini memiliki acuan yang lebih jelas untuk menentukan apakah suatu token harus mengikuti aturan sekuritas atau tidak. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa hukum yang sebelumnya sering terjadi akibat perbedaan interpretasi.
Selain itu, SEC menegaskan bahwa penentuan status sekuritas tidak hanya bergantung pada jenis aset, tetapi juga pada cara aset tersebut ditawarkan dan dipasarkan kepada publik.
Jika suatu token dipromosikan dengan janji keuntungan yang berasal dari upaya pihak lain, maka aset tersebut berpotensi dikategorikan sebagai sekuritas berdasarkan prinsip investment contract.
Status Dinamis dan Dorongan Inovasi
Salah satu poin penting dalam panduan ini adalah penegasan bahwa status sekuritas suatu aset kripto bersifat dinamis dan dapat berubah seiring waktu. Artinya, sebuah token yang awalnya tidak diklasifikasikan sebagai sekuritas dapat berubah status apabila model distribusi atau ekspektasi investornya berubah.
Sebaliknya, aset yang sebelumnya dianggap sekuritas juga dapat keluar dari kategori tersebut jika tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan.
SEC juga mencakup berbagai aktivitas dalam ekosistem kripto dalam panduan ini, termasuk staking, mining, airdrop dan penggunaan wrapped assets. Dengan memasukkan aspek-aspek teknis tersebut, regulator berupaya memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai bagaimana hukum sekuritas diterapkan dalam praktik.
Selain itu, regulator membuka peluang penerapan skema safe harbor bagi proyek kripto tahap awal.
Skema ini memungkinkan inovator untuk mengembangkan produk dan layanan dalam jangka waktu tertentu tanpa langsung dikenakan kewajiban regulasi penuh, selama memenuhi persyaratan transparansi dan perlindungan investor.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



