Setoran Pajak Digital Tembus Rp50 Triliun, Segini Andil Industri Kripto

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp50,51 triliun hingga 31 Maret 2026.

Berdasarkan laporan SindoNews pada Rabu (29/4/2026), dari total tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp38,76 triliun, diikuti pajak aset kripto sebesar Rp2 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,77 triliun, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp4,98 triliun.

Data itu menunjukkan bahwa basis penerimaan negara dari sektor digital terus berkembang, seiring meningkatnya aktivitas ekonomi berbasis teknologi di Indonesia.

Dalam komposisi penerimaan tersebut, pajak di sektor kripto menjadi salah satu bagian yang mulai memberikan dampak besar terhadap struktur pendapatan negara dari ekonomi digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan tren penerimaan pajak digital masih terjaga positif pada awal tahun ini meski terdapat sejumlah penyesuaian administratif.

“Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE. Hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat,” ujar Inge Diana Rismawanti.

BACA JUGA:  Harga Bitcoin Hari Ini Bertahan Kuat, Target US$87.700 Jadi Sorotan

Penerimaan terbesar masih datang dari PMSE yang selama ini menjadi tulang punggung pemungutan pajak digital.

Hingga Maret 2026, DJP telah menunjuk ratusan pelaku usaha digital untuk memungut PPN atas transaksi barang dan jasa digital yang dikonsumsi masyarakat Indonesia. Kontribusi sektor ini mencapai lebih dari 76 persen dari total penerimaan pajak digital.

Industri Kripto Mulai Jadi Sumber Penerimaan Stabil

Di luar PMSE, sektor kripto mulai menunjukkan posisi yang semakin penting dalam ekosistem perpajakan digital nasional. DJP mencatat penerimaan pajak kripto mencapai Rp2 triliun, yang terdiri dari Rp1,12 triliun dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi perdagangan aset digital dan Rp880,18 miliar dari PPN dalam negeri.

Angka tersebut memperlihatkan pertumbuhan yang cukup konsisten dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, penerimaan pajak dari transaksi kripto tercatat sebesar Rp246,54 miliar. Nilai itu sempat turun menjadi Rp220,89 miliar pada 2023, sebelum melonjak ke Rp620,38 miliar pada 2024 dan meningkat lagi menjadi Rp796,73 miliar sepanjang 2025.

BACA JUGA:  Sah! AI dan Kripto Kini Resmi Jadi Bagian Ekonomi Indonesia

Memasuki 2026, pemerintah juga memperkuat sistem pengawasan melalui integrasi data transaksi aset kripto ke dalam skema pelaporan pajak otomatis.

DJP kini telah menerapkan sistem Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), yang mewajibkan penyedia jasa aset kripto melaporkan data agregat transaksi pengguna, termasuk identitas, nilai transaksi, frekuensi perdagangan, hingga posisi kepemilikan aset di akhir periode pelaporan.

Langkah tersebut dinilai membuat pengawasan terhadap transaksi aset digital menjadi lebih akurat dan memperluas basis data perpajakan.

Fintech dan Belanja Pemerintah Ikut Menopang

Selain sektor kripto, kontribusi pajak dari layanan fintech P2P lending juga tercatat cukup besar, yakni Rp4,77 triliun. Nilai tersebut berasal dari beberapa komponen, seperti PPh 23 sebesar Rp1,35 triliun, PPh 26 senilai Rp727,76 miliar, serta PPN dalam negeri Rp2,69 triliun.

Sementara itu, sistem pengadaan pemerintah berbasis digital atau SIPP juga memberikan kontribusi Rp4,98 triliun. Nilai ini menunjukkan bahwa digitalisasi belanja pemerintah turut menjadi salah satu kanal penting dalam penerimaan pajak nasional.

BACA JUGA:  Analisis Kripto Hari Ini: ETH di Zona Bahaya, 4 Altcoin Ini Malah Siap Ngegas

Secara keseluruhan, data DJP memperlihatkan bahwa sektor ekonomi digital kini semakin beragam dalam menyumbang penerimaan negara.

Jika sebelumnya dominasi hanya datang dari platform perdagangan elektronik, kini sektor kripto, fintech dan pengadaan digital pemerintah mulai memperkuat fondasi penerimaan pajak digital Indonesia di tengah pertumbuhan transaksi berbasis teknologi yang terus meningkat.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait