Siap-Siap, Startup Kripto di Hong Kong Hadapi Regulasi Ketat

Hong Kong dikenal sebagai negara yang memiliki pendekatan pasar bebas bagi startup dan bisnis serta pengawasan regulasi yang longgar perihal pasar uang. Hal ini menjadi lahan subur bagi startup, bisnis dan bursa kripto yang menjadikan negara tersebut sebagai markasnya.

Akan tetapi, akibat ketakutan terhadap pencucian uang, aktivitas ilegal dan kurangnya pengawasan regulasi, Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) Hong Kong memperketat cengkeraman regulasi mereka di industri kripto Hong Kong.

Invest in Blockchain melansir, mengutip laporan dari Nikkei Asian Review, SFC berencana membuat kebijakan regulasi lebih ketat bagi industri kripto di Hong Kong, terutama bagi startup dan bursa kripto.

Perubahan pendekatan regulasi yang dilakukan SFC disebabkan aktivitas ilegal dan dugaan pencucian uang yang terkait dengan initial coin offering (ICO). Pada kuartal pertama tahun 2018, CoinDesk melaporkan jumlah total dana yang digalang melalui ICO mencapai US$6,3 miliar, tetapi tingkat keberhasilan proyek ICO sangat rendah sehingga menjadi momok bagi industri kripto yang masih baru.

Pada November 2018, pemerintah Hong Kong mendirikan sebuah sandbox bagi industri teknologi keuangan untuk mengkaji dampak bisnis kripto yang beroperasi di negara itu. SFC kemudian menyadari dibutuhkan pengawasan lebih ketat sehingga lembaga itu menerbitkan panduan yang menyatakan dana investasi yang memiliki lebih dari 10 persen aset mereka dalam uang kripto atau bisnis terkait kripto harus mendapatkan izin.

Perubahan regulasi ini adalah pertama dari serangkaian perubahan yang akan dibuat untuk mencegah penipuan dan tindak kriminal di industri kripto. Hong Kong bukanlah satu-satunya negara yang meningkatkan regulasi mereka terhadap kripto. Beragam yurisdiksi di seluruh dunia telah menetapkan hukum dan regulasi baru untuk melindungi investor dan mencegah penipuan serta pencucian uang di sektor ini.

Sebagai contoh, di Amerika Serikat, dua anggota Kongres menetapkan undang-undang baru untuk memerangi manipulasi harga kripto. UU tersebut mendesak Komisi Perdagangan Komoditas Berjangka (CFTC) dan regulator AS lainnya untuk mengambil langkah membuat peraturan demi melindungi konsumen dan bisnis yang beroperasi di industri kripto.

Pada skala internasional, pertemuan G20 di Buenos Aires, Argentina baru-baru ini menjadi momen di mana pemimpin dari berbagai negara menandatangani deklarasi bersama untuk mengembangkan kerangka regulasi bagi kripto sesuai dengan standar Financial Action Task Force (FATF).

Dari langkah-langkah tersebut, terlihat jelas bahwa regulator di seluruh dunia mulai menganggap serius industri kripto dengan cara melindungi investor dan peserta pasar melalui pengawasan regulasi.

Kendati demikian, ada yurisdiksi yang melakukan sebaliknya dan memberikan keleluasaan bagi industri kripto untuk meregulasi dirinya sendiri. Satu negara yang melakukan pendekatan ini adalah Jepang, yang menyerahkan tanggung jawab regulasi kepada Asosiasi Bursa Uang Virtual (JVCEA), alih-alih kepada regulator finansial tradisional.

Secara keseluruhan, ada regulasi serius yang terjadi di sektor kripto dan jelas bahwa industri ini mulai matang. Ketika bull run berikutnya terjadi, industri kripto diharapkan jauh lebih baik dalam hal menangani penipuan, manipulasi dan pencucian uang. [ed]

Terkini

Warta Korporat

Terkait