Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat E-Tilang palsu yang beroperasi dengan modus pengiriman SMS massal kepada masyarakat dan mengarahkan korban ke situs penipuan.
Dalam pengungkapan kasus ini, lima warga negara Indonesia ditangkap karena diduga menjadi operator lapangan yang menjalankan sistem penipuan tersebut. Sindikat ini diketahui dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan para operatornya menerima bayaran dalam bentuk kripto.
“Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal Tiongkok,” ujar Brigjen Himawan, dilansir dari Sultra Media, pada Kamis (26/2/2026).
Pengungkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri laporan masyarakat yang menerima pesan singkat berisi pemberitahuan pelanggaran lalu lintas dan imbauan pembayaran melalui tautan tertentu.
Pesan tersebut mengatasnamakan sistem tilang elektronik resmi. Namun, setelah ditelusuri, tautan itu mengarah ke situs tiruan yang dirancang menyerupai laman resmi penegak hukum.
Dalam praktiknya, korban yang membuka tautan akan diminta memasukkan data pribadi serta informasi kartu kredit.
Data tersebut kemudian disalahgunakan untuk melakukan transaksi tanpa persetujuan pemiliknya. Salah satu korban dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp8,8 juta.
Modus SMS Blast Terorganisir dan Peran Para Operator
Penyidik mengungkap sindikat E-Tilang palsu ini menggunakan perangkat SIM box yang memungkinkan pengiriman SMS dalam jumlah besar secara otomatis.
Perangkat tersebut diimpor dari Tiongkok dan dapat dioperasikan dari jarak jauh. Dengan sistem ini, pelaku mampu menyebarkan pesan ke ribuan nomor dalam waktu singkat.
Kelima tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari operator utama SMS blast, pengelola ribuan kartu SIM, hingga penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain. Aktivitas ini diketahui telah berlangsung sejak awal hingga pertengahan 2025.
Pengendalian dilakukan melalui komunikasi daring, termasuk penggunaan aplikasi pesan instan. Dua akun yang diduga milik pengendali dari luar negeri disebut aktif memberikan instruksi operasional, mulai dari pengaturan teknis pengiriman pesan hingga pengelolaan perangkat.
Operator Digaji Kripto
Selain modus dan jaringan lintas negara, temuan lain yang menjadi perhatian adalah sistem pembayaran para pelaku. Para operator E-Tilang palsu tersebut menerima gaji dalam bentuk aset kripto, yakni USDT.
Besaran bayaran bervariasi antara 1.500 hingga 4.000 USDT per bulan, tergantung jumlah perangkat yang dioperasikan dan volume pesan yang dikirimkan.
Dalam kurun waktu tertentu, beberapa tersangka tercatat menerima puluhan ribu USDT. Dana tersebut sebagian ditukarkan ke rupiah untuk kebutuhan sehari-hari. Penggunaan kripto dinilai memudahkan pengendali dalam mengirimkan pembayaran lintas negara tanpa melalui sistem perbankan biasa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat SIM box, ratusan kartu SIM, serta perangkat pendukung lainnya. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang lebih luas.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



