Singapura Beraksi Lagi, Kali Ini Hyperliquid Sasarannya!

Singapura kembali mempertegas posisinya sebagai salah satu negara dengan regulasi kripto paling ketat di Asia, kali ini beraksi lagi dengan memasukkan Hyperliquid ke dalam Investor Alert List pada 26 Juni 2026.

BACA JUGA: Hyperliquid Makin Bullish, Kini Amerika Serikat Resmi Legalkan Perdagangan Kontrak Berjangka!

Singapura Beraksi Lagi dengan Sasaran Baru

Hyperliquid Masuk Investor Alert List Singapura
Hyperliquid Masuk Investor Alert List Singapura pada 26 Juni 2026. Foto: MAS.

Nama Hyperliquid tiba-tiba ramai diperbincangkan bukan karena peluncuran fitur baru atau lonjakan harga token, melainkan karena langkah tegas Monetary Authority of Singapore (MAS), bank sentral sekaligus regulator keuangan Singapura.

MAS secara resmi memasukkan Hyperliquid ke dalam Investor Alert List mereka pada 26 Juni 2026, mencakup situs Hyper Foundation dan aplikasi trading Hyperliquid. Berikut adalah ulasan lengkapnya!

BACA JUGA:  Ini 3 Jenis Ancaman Komputer Kuantum terhadap Aset Kripto Menurut Google Quantum AI!

Apa Itu Investor Alert List dan Mengapa Penting?

Investor Alert List merupakan langkah perlindungan konsumen yang digunakan MAS untuk mengidentifikasi entitas yang mungkin secara keliru dianggap sebagai platform berlisensi atau diatur oleh MAS. Pencantuman dalam daftar ini bukan berarti larangan beroperasi atau tindakan penegakan hukum.

Singkatnya, Investor Alert List adalah sinyal resmi dari pemerintah Singapura yang menyatakan: “Platform ini tidak terdaftar atau berlisensi di sini, jadi jangan salah sangka.” Daftar ini berfungsi sebagai peringatan publik bahwa suatu entitas tidak diatur, namun berpotensi dianggap sebagai entitas berlisensi, terutama di bawah Payment Services Act.

Dengan kata lain, masuk ke dalam daftar ini bukan sama dengan dicap sebagai penipu atau dinyatakan ilegal secara global. Namun, bagi investor di Singapura, ini adalah sinyal kuat untuk lebih berhati-hati.

Mengenal Hyperliquid Lebih Dekat

Mungkin kamu belum terlalu familiar dengan nama Hyperliquid. Hyperliquid adalah decentralized exchange (DEX) yang dibangun di atas blockchain Layer-1 miliknya sendiri, menawarkan biaya transaksi rendah, kecepatan tinggi, dan alat trading canggih seperti perdagangan perpetual derivatives.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Platform ini diluncurkan pada 2023 dan diciptakan oleh Jeff Yan bersama tim mantan trader dari Chameleon Trading. Tujuan utama platform ini adalah menghadirkan pengalaman trading dengan kecepatan setara centralized exchange (CEX), namun tetap mempertahankan keunggulan desentralisasi, terutama self-custody atau kendali penuh pengguna atas aset mereka sendiri.

Yang membuat Hyperliquid menonjol adalah model perpetual futures-nya. Kamu bisa memperdagangkan kontrak berjangka tanpa tanggal kedaluwarsa menggunakan leverage, sehingga potensi keuntungan (dan risiko kerugian) menjadi jauh lebih besar dibanding trading biasa.

BACA JUGA: Lebih Cuan dari Hyperliquid, Canton Network Jadi Sorotan Baru!

Mengapa Hyperliquid Masuk ke Daftar Ini?

Penyebab utama Hyperliquid masuk ke investor alert list Singapura adalah karena mereka tidak memiliki lisensi dari MAS untuk beroperasi di sana. Hyperliquid sendiri menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengklaim telah berlisensi atau mendapat otorisasi dari MAS, dan tidak ada yang berubah dari infrastruktur permissionless mereka.

Dalam sebuah unggahan di platform X, Hyperliquid menyatakan bahwa ekosistem mereka tetap berkomitmen untuk berinteraksi secara kolaboratif dan konstruktif dengan regulator serta institusi di seluruh dunia, serta mendukung kerangka regulasi yang jelas dan dirancang dengan baik untuk keuangan berbasis blockchain.

Jadi, ini bukan soal Hyperliquid berbuat salah. Ini lebih kepada ketidaksesuaian antara model operasional platform yang bersifat decentralized dan permissionless dengan kerangka perizinan ketat yang diterapkan Singapura.

Bybit Duluan, Hyperliquid Menyusul

Bybit Diwaspadai di Singapura
Bybit Diwaspadai di Singapura per 17 Juni 2026.

Langkah terhadap Hyperliquid ini bukan yang pertama. Sebelumnya, MAS juga memasukkan exchange kripto Bybit ke dalam daftar yang sama pada 17 Juni 2026. KuCoin dan Bitget juga sudah lebih dulu tercantum dalam daftar tersebut.

Melansir laman Yahoo Finance, tindakan ini menegaskan posisi MAS yang tegas soal perlindungan investor di tengah berkembangnya adopsi kripto di Asia sebagai pusat keuangan. Peringatan tersebut bertujuan melindungi investor ritel agar tidak keliru mengasumsikan adanya pengawasan regulasi penuh dari otoritas setempat.

Binance sendiri sudah masuk dalam daftar ini sejak September 2021, dan KuCoin ditambahkan pada Februari 2026. Ini menunjukkan bahwa Singapura konsisten dalam menegakkan standar lisensinya tanpa terkecuali, bahkan terhadap nama-nama besar di industri kripto.

BACA JUGA: Bybit Jadi Sorotan: Diblokir, Diwaspadai, tapi Masuk Indonesia?

Singapura Memang Semakin Serius Soal Regulasi Kripto

Langkah-langkah ini bukan tiba-tiba muncul. Singapura telah membangun kerangka regulasi kripto yang semakin ketat selama beberapa tahun terakhir.

Pada Mei 2025, MAS memerintahkan perusahaan kripto yang melayani pelanggan luar negeri untuk segera mendapatkan lisensi atau menghentikan operasi, menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan posisi regulasi jangka panjang yang sudah ada dan bukan perubahan pendekatan baru.

Langkah tersebut menutup celah regulasi yang sebelumnya memungkinkan sebagian perusahaan kripto berbasis di Singapura untuk menghindari kewajiban lisensi dengan hanya melayani pelanggan di luar negeri.

Dasar hukum utamanya adalah Payment Services Act (PSA), yang telah berlaku sejak 2020 dan terus diperbarui.

Melansir laman Lightspark, setiap bisnis terkait kripto, mulai dari exchange, penyedia dompet digital, hingga platform trading di Singapura, diwajibkan memperoleh lisensi Digital Token Service Provider (DTSP) dari MAS. Beroperasi tanpa lisensi berisiko terkena denda hingga SGD 250.000 dan hukuman penjara hingga tiga tahun.

Bagaimana Dampaknya bagi Pengguna Hyperliquid?

Bagi pengguna Hyperliquid di Singapura, dampak langsung dari pencantuman ini memang tidak drastis dalam jangka pendek. Platform tidak langsung diblokir atau dihentikan secara paksa.

Melansir laman Bloomberg, pencantuman dalam daftar ini tidak mengindikasikan adanya pelanggaran hukum, namun memberikan penekanan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat secara legal memberikan layanan keuangan kepada warga Singapura.

Lalu Bagaimana Posisi Indonesia?

Menarik untuk membandingkan sikap Singapura dengan Indonesia. Di Indonesia, tidak ada peringatan serupa yang dikeluarkan oleh regulator terhadap Hyperliquid maupun Bybit.

Melansir laman OJK, Indonesia menggunakan pendekatan berbeda, yakni dengan menerbitkan whitelist atau daftar putih yang berisi nama-nama penyelenggara perdagangan aset keuangan digital yang telah memperoleh izin resmi.

Masyarakat diarahkan untuk hanya bertransaksi melalui platform yang masuk dalam daftar tersebut, sementara pihak di luar daftar dianggap tidak berlisensi dan tidak diawasi OJK.

Pendekatan Indonesia lebih bersifat inklusif dalam arti mendorong platform untuk mendaftar dan mendapatkan izin, daripada secara aktif mengeluarkan daftar hitam atau peringatan terhadap platform tertentu yang tidak berlisensi. Keduanya memiliki logika perlindungan konsumen, namun dengan gaya eksekusi yang berbeda.

BACA JUGA:  To The Moon! Segini Nilai Bitcoin Elon Musk Setelah SpaceX IPO!

Apa Langkah Selanjutnya yang Perlu Kamu Ambil?

Perkembangan regulasi kripto seperti ini akan terus berlangsung di berbagai negara, termasuk Indonesia, dan memahaminya adalah bagian penting dari menjadi investor yang cerdas.

Singapura beraksi lagi hari ini, dan bukan tidak mungkin langkah serupa akan diikuti oleh negara-negara lain di kawasan. Itu sebabnya, terus memperbarui pengetahuanmu soal regulasi, tren pasar, dan perkembangan blockchain adalah investasi yang tidak kalah penting dari investasi asetmu sendiri.

Mau belajar crypto dan blockchain lebih lanjut? Yuk, pelajari selengkapnya hanya di Blockchain Media Indonesia! [msn]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait