Singgung Kasus Timothy Ronald, Roy Shakti Angkat Bicara

Praktisi bisnis, Roy Shakti menyoroti kasus Timothy Ronald terkait pola pemberitaan yang dinilainya tidak biasa.

Dalam sebuah video di sosial media pada Selasa (13/1/2026), Roy menilai sorotan terhadap kasus Timothy Ronald dalam beberapa hari terakhir berlangsung secara terstruktur dan masif. Ia mempertanyakan mengapa hampir seluruh media arus utama secara serempak mengangkat isu tersebut, disertai konten bersponsor.

Roy menilai intensitas pemberitaan yang tinggi mengindikasikan adanya dorongan tertentu di balik penyebaran informasi tersebut. Menurutnya, pola semacam ini jarang terjadi jika isu berkembang secara organik.

“Kalau cuma viral biasa, enggak mungkin semua media besar langsung kompak naikkan berita yang sama,” ujar Roy.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Roy Shakti Soroti Pola Pemberitaan

Dalam videonya, Roy Shakti menyoroti lonjakan pemberitaan tentang kasus Timothy Ronald yang terjadi dalam waktu singkat. Ia menyebut bahwa hampir semua media nasional, mulai dari portal berita hingga akun informasi popular, memuat isu yang sama secara bersamaan.

Roy juga menyinggung munculnya konten berbayar yang menyertai pemberitaan tersebut. Ia menilai keberadaan promosi dalam konten terkait kasus ini memperkuat dugaan bahwa ada pihak tertentu yang mendorong eksposur secara lebih luas.

BACA JUGA:  Kapan Timothy Ronald Diperiksa Polisi? Ini Perkembangannya

“Yang pasti sponsornya gede, karena terbukti tiba-tiba seluruh media, Detik, Kompas, dan lain-lain, langsung bahas,” ungkap Roy.

Saat itu, Roy pun mempertanyakan identitas pelapor yang disebut berinisial Y. Ia menilai kerugian yang dilaporkan, sekitar Rp3 miliar, tidak sebanding dengan skala sorotan media yang muncul. Menurutnya, jika benar kerugian yang dibicarakan mencapai angka besar, seharusnya lebih banyak korban yang muncul ke publik.

“Kalau yang ngomong soal angka sampai triliunan, masa yang lapor cuma satu orang dengan kerugian Rp3 miliar?” ujar Roy.

Ia juga menyinggung bahwa dalam praktik hukum, ada pertimbangan ekonomi dan pribadi yang memengaruhi keputusan seseorang untuk melapor. Roy kemudian mempertanyakan apakah ada pihak lain di balik pelapor tersebut.

“Yang perlu dicari itu bukan cuma siapa Y, tapi siapa yang ada di belakang Y,” ujarnya.

Janji Cuan di Koin Manta

Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus Timothy Ronald masih dalam proses penyelidikan. Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa penyidik akan memanggil pelapor serta memeriksa barang bukti yang telah diserahkan.

BACA JUGA:  Keren! Perusahaan Ini Bayar Dividen dengan Tether Gold (XAUT)

“Penyelidikan masih berjalan. Penyidik akan mendalami laporan dengan memanggil pelapor dan menganalisis barang bukti,” ujar Budi.

Salah satu korban berinisial Y, yang kini diketahui bernama Younger, telah diperiksa oleh penyidik pada Selasa (13/01/2026). Younger mengaku baru menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) dan melaporkan kerugian sekitar Rp3 miliar.

“Kita baru tahap BAP sih sama kepolisian. Sesuai di laporan, kerugian saya itu sekitar Rp3 miliar,” ujar Younger di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Younger, Jajang, membenarkan bahwa pihak terlapor dalam laporan tersebut adalah Timothy Ronald dan Kalimasada. Ia juga menegaskan bahwa kliennya bukan satu-satunya korban dalam perkara ini.

“Beli koin apapun bisa untung. Dan saya kena-nya tuh di ‘Koin Manta’ ini. Dan ada indikasi. Dia kasih PDF itu, menjanjikan profit 300 sampai 500 persen,” tambah Younger, dikutip dari Kompas.

Menurut Jajang, laporan yang diajukan kliennya bertujuan agar kasus ini bisa diusut secara menyeluruh. Ia berharap penyidik dapat mengungkap apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas yang dilaporkan.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Terima 3 Laporan Dugaan Penipuan Timothy Ronald

Sorotan Hukum dan Potensi Jerat UU ITE

Di tengah bergulirnya kasus Timothy Ronald, Pengacara Hotman Paris Hutapea sebelumnya menyarankan Timothy untuk melaporkan akun-akun anonim yang menudingnya melakukan penipuan. Menurut Hotman, tuduhan tersebut berpotensi melanggar UU ITE karena menyangkut pencemaran nama baik.

Hotman menilai bahwa jika tuduhan tidak disertai bukti yang sah, maka pihak yang menyebarkannya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia juga menekankan pentingnya menempuh jalur hukum resmi untuk melindungi reputasi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena unsur dugaan kerugian finansial, tetapi juga karena dinamika pemberitaan dan reaksi berbagai pihak. Di satu sisi, pelapor mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah. Di sisi lain, muncul perdebatan soal motif, pola penyebaran informasi dan kemungkinan pelanggaran hukum di ruang digital.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia