Skema Ponzi memang tak pernah mati. Adalah Ambidant, sebuah perusahaan yang bermarkas di negara bagian Karnakataka, India diketahui menjalankan praktik investasi mengatasnamakan syariah. Duit investor diputar ke bisnis kripto untuk menghasilkan cuan. Dilansir dari DeccanChronicle.com, Ambidant dikelola oleh Syed Fareed dan Syed Afaq Ahmed.
Sebagai tindak lanjut kasus itu, sebagaimana yang dilansir dari Newindianexpress.com, Gali Janardhana Reddy mantan menteri Karnakata diduga kuat sebagai penyokong utama perusahaan itu. Berdasarkan sejumlah dokumen, polisi menduga Reddy terlibat langsung di skema Ponzi itu dan ada bukti komunikasi bahwa Reddy pernah menawarkan bantuan kepada perusahaan itu agar kasus ini dapat diselesaikan.
Ayah dan anak itu mengatakan kepada investor, bahwa investasi yang mereka jalankan itu halal karena didukung oleh sejumlah ulama. Berdasarkan laporan media itu, Ambidant menjanjikan keuntungan investasi hingga 50 persen untuk setiap 1 lakh rupee (Rp20 juta) yang ditanamkan. Tanpa menyebutkan secara spesifik ke mana duit itu “diputar”, oleh perusahaan, uang investor justru digunakan untuk investasi kripto.
Dari sanalah investor menikmati laba, hingga jumlah anggotanya bertambah, dan pengelola tidak sanggup memberikan laba yang sama kepada investor yang baru masuk. Perusahaan akhirnya hanya sanggup memberikan imbal hasil 25 persen, kemudian turun menjadi 11 hingga 9 persen pada Januari 2018.
“Dalam proses penyelidikan, kami meyakini bahwa perusahaan itu menjalankan skema Ponzi. Kami telah melaporkan kasus ini kepada Bank Sentral India untuk memantau lebih lanjut sejauh mana ini merugikan para investor, yang telah tertipu atas nama investasi halal berbasis Islam,” jelas pihak kepolisian India. [vins]