Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap praktik penipuan keuangan dengan modus skema ponzi yang melibatkan layanan pinjaman online (pinjol) dan investasi berbasis teknologi digital.
Berdasarkan laporan KataData, di sepanjang tahun 2025, PPATK menemukan perputaran dana mencurigakan senilai sekitar Rp22,53 triliun yang berasal dari berbagai bentuk penipuan, termasuk investasi bodong, multi-level marketing ilegal, hingga penyalahgunaan platform fintech.
Dalam laporan yang disampaikan kepada DPR RI, PPATK mencatat bahwa sebagian dana hasil kejahatan tersebut dialihkan ke aset kripto untuk menyamarkan jejak transaksi. Total dana yang dikonversi ke aset digital tercatat lebih dari Rp1,08 triliun serta sekitar 13,5 Bitcoin.
Selain itu, PPATK juga mengungkap keterlibatan sejumlah entitas fintech lending yang diduga menjalankan praktik penghimpunan dana dengan pola ponzi.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah PT Dana Syariah Indonesia (DSI), perusahaan pinjaman berbasis syariah yang menghimpun dana masyarakat dalam jumlah besar melalui skema pembiayaan berbasis teknologi.
PPATK Temukan Pola Skema Ponzi dalam Pengelolaan Dana DSI
Berdasarkan hasil analisis PPATK, DSI menghimpun dana dari para pemberi pinjaman (lender) sejak 2021 hingga 2025 dengan total nilai sekitar Rp7,48 triliun. Dana tersebut dikumpulkan melalui penawaran pembiayaan proyek yang diklaim berbasis prinsip syariah.
Namun, dalam praktiknya, PPATK menemukan indikasi bahwa sebagian proyek yang dijadikan dasar penghimpunan dana tidak didukung oleh kegiatan usaha produktif yang memadai.
Dari total dana yang dihimpun, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pokok dan imbal hasil. Namun, masih terdapat selisih dana yang belum dikembalikan dalam jumlah signifikan.
“Total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu Rp6,2 triliun, sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun,” ujar Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono.
PPATK menduga pengembalian dana kepada investor lama dilakukan dengan menggunakan dana dari investor baru, yang merupakan ciri utama skema ponzi. Pola ini membuat keberlangsungan pembayaran sangat bergantung pada masuknya dana baru, bukan pada keuntungan usaha yang nyata.
Aliran Dana ke Afiliasi dan Aset Kripto
Dalam penelusurannya, PPATK menemukan bahwa selisih dana sekitar Rp1,2 triliun tidak digunakan untuk kegiatan produktif sebagaimana dijanjikan. Dana tersebut diduga dialirkan ke berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan.
Rinciannya, sekitar Rp796 miliar mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi, Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas lain yang berhubungan dengan DSI, serta sekitar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional, termasuk listrik, internet, sewa tempat dan gaji karyawan.
Selain aliran dana internal, PPATK juga mengungkap bahwa sebagian hasil penipuan dari berbagai kasus, termasuk yang berkaitan dengan fintech, dialihkan ke aset kripto. Langkah ini dilakukan untuk mempersulit pelacakan transaksi dan memperluas jaringan pencucian uang lintas platform.
Untuk menghentikan aktivitas mencurigakan tersebut, PPATK telah melakukan penghentian sementara terhadap sejumlah rekening yang terindikasi terkait.
“Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025, terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar,” ujar Danang.
Secara umum, PPATK mencatat bahwa sepanjang 2025 terdapat ratusan laporan transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan penipuan digital, termasuk kerja paruh waktu palsu, investasi fiktif dan penipuan berbasis email bisnis.
Sebagian besar kasus tersebut menunjukkan pola serupa, yakni penghimpunan dana secara masif, penggunaan dana untuk kepentingan internal atau afiliasi, serta pemanfaatan aset kripto sebagai sarana penyamaran.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



