Stablecoin Rupiah mulai mendapat perhatian lebih serius di tengah perkembangan ekosistem aset digital Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggelar pembahasan khusus mengenai stablecoin pada 8 Oktober 2026, ketika produk IDRP yang dipatok terhadap Rupiah telah melewati regulatory sandbox dan memiliki pasokan beredar bersih sekitar Rp46,68 miliar.
Pembahasan stablecoin oleh regulator datang ketika penggunaannya secara global tidak lagi terbatas pada perdagangan aset kripto.
Melalui agenda bertajuk “Stablecoin dalam Ekosistem Keuangan Digital,” OJK Institute mencatat stablecoin mulai digunakan untuk perpindahan nilai, penyelesaian transaksi atau settlement, pembayaran hingga aktivitas lintas batas.
OJK menilai perkembangan tersebut membuka kemungkinan munculnya model bisnis serta bentuk intermediasi baru dalam ekosistem keuangan digital.
Di saat yang sama, stablecoin membawa sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan regulator, mulai dari mekanisme menjaga kestabilan nilai, kualitas aset pendukung, tata kelola penerbit hingga transparansi kepada pengguna.
Agenda yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Oktober itu juga akan membahas risiko, perlindungan konsumen, integritas pasar, keamanan teknologi dan perkembangan pendekatan regulasi di berbagai yurisdiksi.
OJK belum menyatakan bahwa agenda tersebut akan menghasilkan regulasi stablecoin baru. Namun, pembahasan ini menjadi relevan karena eksperimen stablecoin berdenominasi Rupiah sudah berlangsung di dalam negeri.
IDRP Lulus Sandbox, Pasokan Bersih Capai Rp46,68 Miliar
Pada Juni lalu, OJK menyatakan PT Adhyoka Berkah Maju telah lulus regulatory sandbox untuk model bisnis penerbit stablecoin Rupiah dengan produk IDRP. Berdasarkan laporan Rapat Dewan Komisioner OJK periode Juni 2026, kelulusan tersebut ditetapkan pada 11 Juni 2026.
Perkembangannya kini sudah dapat terlihat secara on-chain. Berdasarkan dashboard transparansi resmi IDRP yang diperbarui pada Sabtu (3/10/2026) pukul 06.00 WIB, total pasokan beredar bersih mencapai sekitar 46,68 miliar IDRP. Setiap 1 IDRP dipatok senilai Rp1.
Porsi terbesar berada di jaringan Kaia dengan sirkulasi bersih sekitar 36,82 miliar IDRP. Ethereum menyusul sekitar 9,48 miliar IDRP, sementara Polygon mencatat sekitar 238,03 juta IDRP.
Sirkulasi di Binance Smart Chain tercatat sekitar 11 juta IDRP, sedangkan jumlah di Tron jauh lebih kecil, sekitar 150 ribu IDRP.
Pada saat yang sama, penerbit melaporkan dana escrow sekitar Rp47,04 miliar yang ditempatkan di BNI dan Bank Nationalnobu. IDRP juga mencantumkan obligasi senilai Rp120 juta sebagai bagian dari bukti cadangannya.
Artinya, perkembangan stablecoin Rupiah di Indonesia kini tidak berhenti pada konsep atau proses pengujian teknologi. Sudah terdapat token yang beredar di beberapa jaringan blockchain dengan nilai puluhan miliar Rupiah.
Namun, status kelulusan regulatory sandbox perlu dibedakan dari izin operasional penuh. Dalam ketentuan regulatory sandbox POJK Nomor 3 Tahun 2024, OJK menjelaskan peserta yang dinyatakan lulus memperoleh surat lulus dengan masa berlaku enam bulan dan harus mengajukan izin usaha dalam periode tersebut.
Peserta tetap dapat menjalankan operasional bisnis secara terbatas selama masa berlaku surat lulus.
Dengan demikian, kelulusan IDRP dari sandbox menunjukkan bahwa model bisnisnya telah melewati proses pengujian OJK, tetapi tidak serta-merta dapat diartikan sebagai izin penuh untuk seluruh kemungkinan penggunaan stablecoin tersebut.
Konteks ini semakin penting karena skala pasar aset digital Indonesia sendiri terus membesar. OJK mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto telah mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026.
Stablecoin Rupiah Bukan Rupiah Digital
Kemunculan IDRP juga membuka satu garis pembeda penting dalam ekosistem uang digital Indonesia. Stablecoin Rupiah bukanlah Rupiah Digital yang sedang dikembangkan Bank Indonesia melalui Proyek Garuda.
Bank Indonesia menjelaskan melalui laman resmi Proyek Garuda bahwa Rupiah Digital merupakan Mata Uang Digital Bank Sentral atau CBDC yang hanya dapat diterbitkan oleh bank sentral. BI bahkan secara khusus menegaskan Rupiah Digital bukan aset kripto maupun stablecoin.
Perbedaannya terletak pada pihak yang menerbitkan serta sifat klaim atas aset tersebut. Rupiah Digital nantinya merupakan klaim langsung terhadap Bank Indonesia. Sementara IDRP diterbitkan oleh perusahaan swasta dengan mekanisme token yang nilainya dipatok terhadap Rupiah dan didukung cadangan.
Dalam ketentuan hukum IDRP, PT Adhyoka Berkah Maju menyebut IDRP sebagai stablecoin yang dipatok terhadap Rupiah Indonesia. Perusahaan juga menyatakan token tersebut bukan alat pembayaran yang sah.
Batas tersebut menjadi menarik karena OJK memasukkan pembayaran, settlement dan transaksi lintas batas sebagai beberapa contoh perkembangan penggunaan stablecoin secara global. Di Indonesia, sistem pembayaran berada di bawah kewenangan Bank Indonesia.
Kerangka terbaru BI melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran yang mulai berlaku pada 31 Maret 2026 menempatkan sumber dana pembayaran dalam bentuk simpanan, nilai uang dalam uang elektronik dan deferred payment, sekaligus mempertahankan peran BI dalam perizinan serta pengawasan penyedia jasa pembayaran.
Karena itu, perkembangan stablecoin Rupiah berpotensi menyentuh lebih dari satu wilayah pengaturan. OJK mengawasi ekosistem aset keuangan digital, sementara penggunaan suatu instrumen untuk aktivitas pembayaran akan bersinggungan dengan kerangka sistem pembayaran yang berada di bawah BI.
Di sinilah forum stablecoin OJK pada 8 Oktober mendatang menjadi penting untuk dicermati. Fokusnya bukan hanya mengenai kemampuan token menjaga nilai Rp1, tetapi juga kualitas cadangan, mekanisme penerbitan dan penebusan, tata kelola, perlindungan konsumen hingga kemungkinan penggunaan lintas batas.
Dengan IDRP yang telah melewati sandbox dan puluhan miliar token sudah beredar, diskusi stablecoin di Indonesia mulai bergeser.
Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah stablecoin Rupiah dapat dibangun, tetapi bagaimana instrumen tersebut akan ditempatkan dalam struktur keuangan digital Indonesia tanpa mengaburkan batas antara aset digital, sistem pembayaran dan mata uang resmi.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


