Stablecoin semakin masuk ke radar pembuat kebijakan global. Dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Asheville, AS, pada 31 Agustus–1 September 2026, negara-negara anggota secara khusus menyoroti implikasi lintas batas dari stablecoin global.
Dalam G20 Chair’s Statement yang dirilis pada Selasa (1/9/2026), forum tersebut menyatakan tengah menantikan rangkuman temuan Financial Stability Board (FSB) mengenai dampak lintas batas stablecoin global, termasuk persoalan sumber data, ketersediaan data, hingga tantangan dalam mengukur aktivitasnya.
G20 juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas keuangan dan kepercayaan terhadap sistem moneter serta pembayaran di tengah berkembangnya aset digital.
Indonesia turut hadir dalam pertemuan tersebut. Bank Indonesia (BI) menyebut delegasi Indonesia dipimpin Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, bersama Wakil Menteri Keuangan Juda Agung.
Sorotan G20 datang ketika stablecoin berkembang menjadi jalur baru untuk menyimpan dan memindahkan nilai berbasis dolar melalui blockchain.
IMF pada Agustus 2026 memperkirakan kapitalisasi stablecoin global berada di sekitar US$300 miliar, dengan hampir 99 persen di antaranya berdenominasi dolar AS.
Stablecoin dolar seperti USDT dan USDC sendiri bukan “dolar digital” resmi atau mata uang digital bank sentral (CBDC) AS, melainkan aset digital yang diterbitkan perusahaan swasta dan dirancang untuk mempertahankan nilai terhadap dolar.
Bukan Sekadar Kripto, Risiko Dollarization Ikut Membesar
Bagi negara berkembang, persoalan stablecoin tidak berhenti pada perdagangan aset kripto. IMF memperingatkan kemudahan mengakses stablecoin dolar dapat mempercepat currency substitution atau dollarization, terutama pada negara yang menghadapi inflasi tinggi, volatilitas nilai tukar, kelemahan kerangka kebijakan, atau keterbatasan akses terhadap dolar.
Melalui dompet digital, pengguna dapat memperoleh dan mengirim aset berdenominasi dolar tanpa sepenuhnya bergantung pada jalur perbankan biasa.
Jika penggunaannya meluas, IMF menilai kondisi tersebut dapat meningkatkan volatilitas arus modal, mengganggu transmisi kebijakan moneter hingga mengubah sumber pendanaan perbankan domestik.
Namun, risiko itu tidak seragam. IMF menilai negara dengan kerangka makroekonomi kuat, sistem pembayaran domestik efisien dan tingkat dollarization rendah cenderung lebih tahan terhadap penetrasi stablecoin valuta asing.
Indonesia berada dalam posisi menarik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital telah mencapai 22,93 juta pada Juli 2026, dengan transaksi aset kripto senilai Rp20,52 triliun pada bulan tersebut.
Pada saat yang sama, infrastruktur pembayaran Rupiah telah berkembang luas. Hingga Juni 2026, QRIS mencatat 65,77 juta pengguna dan 44,86 juta merchant. Sepanjang semester I 2026, nilai transaksinya mencapai Rp1,12 kuadriliun.
Stablecoin Rupiah Datang, Masalah Selesai?
Indonesia juga mulai memasuki eksperimen stablecoin berbasis Rupiah. Pada 11 Juni 2026, OJK menyatakan PT Adhyoka Berkah Maju lulus regulatory sandbox dengan model bisnis penerbit stablecoin Rupiah bernama IDRP.
Perkembangan tersebut berarti Indonesia bukan hanya berhadapan dengan stablecoin dolar dari luar, tetapi juga mulai membangun ekosistem aset digital yang dipatok terhadap Rupiah.
Namun, stablecoin Rupiah tidak otomatis menutup pintu dollarization. IMF justru memperingatkan stablecoin mata uang lokal yang berada pada infrastruktur blockchain yang sama dengan stablecoin dolar dapat mempermudah konversi on-chain melalui DEX, liquidity pool atau transaksi peer-to-peer.
Dalam kondisi tertentu, stablecoin mata uang lokal bahkan dapat menjadi on-ramp menuju stablecoin dolar, karena sebagian pertukaran valuta asing berpotensi berpindah dari bank dan dealer valas menuju ekosistem on-chain yang lebih sulit dipantau.
Rupiah Digital Berada di Jalur Berbeda
Di sisi lain, BI terus mengembangkan Rupiah Digital melalui Proyek Garuda. Namun, BI menegaskan Rupiah Digital bukan aset kripto maupun stablecoin, melainkan CBDC yang menjadi tagihan langsung kepada bank sentral.
Lanskap uang digital Indonesia dengan demikian berpotensi memiliki beberapa lapisan berbeda, mulai dari stablecoin dolar seperti USDT dan USDC, stablecoin Rupiah swasta seperti IDRP, hingga Rupiah Digital yang diterbitkan BI.
Sejauh ini, belum ada data resmi yang menunjukkan stablecoin dolar telah memicu dollarization dalam skala yang mengancam Rupiah.
Namun, langkah G20 meminta kajian lebih dalam mengenai dampak lintas batas stablecoin menunjukkan isu tersebut telah bergeser dari sekadar tren industri kripto menjadi persoalan yang bersinggungan dengan stabilitas moneter dan sistem pembayaran global.
Bagi Indonesia, persoalannya pun bukan lagi sebatas apakah stablecoin akan berkembang, melainkan bagaimana regulator dapat memanfaatkan inovasi blockchain tanpa membuka jalur baru bagi perpindahan modal dan dollarization digital yang semakin sulit diawasi.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


