Sudah Siap? Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Wallet Kripto Milikmu

Pemerintah memperluas pengawasan pajak di era ekonomi digital. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elektronik kini wajib melaporkan informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengawasan Pajak Meluas ke E-Wallet dan Kripto

Berdasarkan PMK 108/2025 yang dikutip dari situs Perpajakan DDTC, PJP, baik bank maupun lembaga non-bank, dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan jika mengelola uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral. Klasifikasi ini menjadi dasar pengawasan pajak di sektor digital.

Akibatnya, data transaksi e-wallet yang sebelumnya privat kini dapat dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sejalan dengan upaya meningkatkan transparansi perpajakan digital dan memastikan transaksi digital tercakup dalam pelaporan keuangan resmi.

Ketentuan tersebut mengikuti penyesuaian Common Reporting Standard (CRS) dari OECD, di mana produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral diperlakukan sebagai bagian dari rekening keuangan. 

IKLAN
Chat via WhatsApp
BACA JUGA:  Pajak Kripto Indonesia 2026: Begini Cara Menghitungnya

Selain itu, Ditjen Pajak juga memiliki hak untuk mengakses informasi keuangan dari penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor, sesuai ketentuan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

“Direktur Jenderal Pajak berwenang memperoleh akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF,” sebagaimana tercantum pada Pasal 2 ayat (1), dikutip dari Perpajakan DDTC, Minggu (04/01/2026).

Pajak Kripto di Indonesia: Begini Tarif dan Cara Hitungnya!

Crypto Exchange Wajib Laporkan Transaksi Besar

Selain e-wallet, pemerintah juga memperketat pengawasan transaksi aset kripto. PMK 108/2025 mewajibkan exchange dan penyedia jasa melaporkan transaksi tertentu, termasuk pembayaran ritel dengan nilai di atas US$50.000.

Transaksi yang dimaksud meliputi transfer aset kripto sebagai imbalan atas barang ataupun jasa, sesuai implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang disusun OECD.

“Transaksi pembayaran retail yang wajib dilaporkan adalah transfer aset kripto relevan sebagai imbalan barang atau jasa dengan nilai melebihi US$50.000,” bunyi Pasal 1 ayat (36), dikutip Minggu (04/01/2026). 

BACA JUGA:  Robinhood dan Sony Kucurkan Dana Investasi di Crypto Exhange Ini

Dengan aturan ini, crypto exchange tidak hanya menjadi platform perdagangan, tetapi juga bertindak sebagai pihak pelapor data transaksi ke DJP, memperkuat transparansi dan kepatuhan pajak di tengah pesatnya ekonomi digital.

Selain itu, PMK 108/2025 mewajibkan penyedia jasa aset kripto, baik entitas maupun individu, melakukan identifikasi pengguna, menyusun laporan transaksi kripto, dan menyampaikannya secara otomatis kepada DJP. 

Data tersebut juga dapat dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain melalui skema pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEOI), sejalan dengan komitmen Indonesia dalam kerja sama perpajakan global.

Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan pajak di era digital, tanpa mengubah hak pengguna atas kepemilikan asetnya. Pengawasan terstruktur diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang akurat dan terpercaya.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia