Hasil survei terbaru GlobalWebIndex menyebutkan, sekitar 10 persen pengguna Internet di Indonesia memiliki mata uang kripto/aset kripto.
Dengan persentase tersebut, Indonesia menempati peringkat lima dunia. Survei dilakukan pada kuartal II tahun 2019. Sementara itu, Filipina menjadi negara dengan kepemilikan paling banyak, yakni sebesar 16 persen.
Lalu, disusul Nigeria dengan 12 persen. Sedangkan Thailand 11 persen dan Argentina 10 persen. Persentase kepemilikan negara-negara ini jauh melampaui rata-rata dunia yang hanya mencapai 7 persen.
Meski begitu, para pemilik aset kripto ini belum mulai menggunakannya untuk membeli barang dan layanan tertentu, lantaran kebanyakan penjual belum menerima mata uang tersebut. Ketidakpastian nilai juga membuatnya tidak praktis digunakan dalam transaksi sehari-hari. [Katadata/vins]