Lembaga pengawasan pencucian uang dunia akan menerapkan aturan pertamanya pada mata uang digital pada Juni tahun depan yang disesuaikan dengan standar internasional.
Financial Action Task Force (FATF) yang bermarkas di Paris mengatakan pada Jumat (19/10/2018) aturan ini akan diperlukan untuk memberikan lisensi atau mengatur lembaga penukaran mata uang. Beberapa perusahaan yang menyediakan dompet terenkripsi dapat membantu mencoret penggunaan uang digital untuk pencucian uang, pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya.
“Perusahaan yang menyediakan layanan keuangan untuk penerbitan kripto baru dan penawaran koin perdana alias ICO, tersebut juga harus tunduk pada aturan,” kata FATF
Hingga saat ini, peraturan kripto telah menolak koordinasi global dan menyebabkan tambal sulam pada berbagai pendekatan yang berbeda oleh pemerintah di tiap negara.
Negara-negara yang menerapkan aturan akan tunduk kepada aturan FATF, kata Presiden FATF, Marshall Billingslea. Negara-negara yang dianggap gagal dapat ditambahkan ke daftar hitam FATF yang membatasi akses ke sistem keuangan global.
“Pada Juni, kami akan menerbitkan instruksi tambahan tentang standar dan bagaimana kami mengharapkan pemberlakuannya,” katanya.
Kripto pertama dan paling populer adalah Bitcoin, yang telah diikuti oleh ratusan kripto baru.
Tahun lalu, harga Bitcoin melonjak 1.300 persen ke rekor mendekati US$20.000 pada Desember tetapi sejak itu anjlok. Mata uang itu diperdagangkan di sekitar US$6,390 pada Jumat sore.
Volatilitas harga yang ekstrim, bersama dengan pencurian yang kerap terjadi dari bursa, telah membuat jengkel para regulator. Dengan tidak adanya aturan global, negara-negara telah mengambil jalan keluar praktis untuk menjinakkan sektor ini.
Tahun lalu, Jepang menjadi negara pertama yang mengatur pertukaran kripto, sementara Tiongkok dan Korea Selatan lebih sering melakukan tekanan-tekanan, tetapi tetap mendukung inovasi teknologi blockchain, yang merupaan fondasi dari kripto tersebut.
Di Eropa, beberapa negara termasuk Perancis, Swiss dan Malta sedang merencanakan pengawasan tahap awal dengan mengatur ICO. [cnbcindonesia/vins]
Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.