Tak Bisa Asal Kasih Rekomendasi Kripto, OJK Perketat Aturan Finfluencer

Selama bertahun-tahun, media sosial menjadi sumber utama masyarakat untuk mencari informasi, edukasi, hingga rekomendasi investasi aset kripto. Namun, derasnya konten juga memunculkan risiko misinformasi dan promosi yang tidak bertanggung jawab.

Menjawab tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang dipublikasikan pada Rabu (24/06/2026).

Aturan ini mengatur influencer, edukator, analis, hingga kreator konten keuangan. Kehadirannya diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi kripto yang lebih transparan, profesional, dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

Finfluencer Kini Tak Lagi Bisa Asal Bicara

Perkembangan industri aset kripto di Indonesia tidak hanya melahirkan jutaan investor baru. Di saat yang sama, semakin banyak kreator konten yang rutin membahas analisa harga, edukasi blockchain, hingga rekomendasi token di berbagai platform.

Namun, pertumbuhan tersebut belum diiringi kualitas informasi yang memadai. Masih banyak konten yang berpotensi menyesatkan karena disampaikan tanpa kompetensi, referensi yang jelas, maupun penjelasan mengenai risiko investasi.

Fenomena tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Melalui regulasi tersebut, OJK menegaskan bahwa influencer dan pihak yang menyampaikan informasi mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto, harus mengedepankan tanggung jawab serta menyampaikan informasi secara akurat dan tidak menyesatkan.

“Informasi sektor jasa keuangan yang disampaikan Penyampai Informasi perlu memperhatikan kejelasan, keakuratan, kejujuran, kemudahan akses, dan tidak berpotensi menyesatkan bagi Konsumen dan masyarakat,” sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi OJK.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Edukasi Ala Influencer Kripto RI: Cuan Dikejar, Pajak Terlupakan

Sejalan dengan itu, aturan tersebut melarang penyampai informasi menjanjikan keuntungan pasti, membandingkan produk tanpa analisis yang dapat dipertanggungjawabkan, hingga mempromosikan produk keuangan yang tidak memiliki izin.

BACA JUGA:  Kripto Hari Ini 4 Juli 2026: ETC Siap Meledak, WLD, NEAR, TIA dan PENGU Kompak Bidik Reli Besar

Khusus untuk produk berisiko tinggi seperti kripto, penyampai informasi wajib mencantumkan peringatan risiko, mendorong masyarakat melakukan analisa pribadi, serta memiliki sertifikasi kompetensi saat memberikan rekomendasi.

“Memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan bagi Penyampai Informasi yang melakukan pemberian rekomendasi atas aset keuangan digital dalam hal belum dipersyaratkan memiliki izin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026.

Bukan Sekadar Aturan, Tapi Momentum Benahi Ekosistem Kripto

Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Robby Bun, menilai regulasi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa industri blockchain dan aset kripto kini semakin mendapatkan pengakuan sekaligus perhatian serius dari regulator.

“Kami di ABI menyambut baik terbitnya POJK Nomor 6 Tahun 2026 ini. Bagi kami, ini bukan sekadar aturan, tapi sinyal bahwa industri kripto dan blockchain di Indonesia diakui dan perlu ditata lebih serius,” ujar Robby Bun kepada Blockchainmedia.id melalui pesan WhatsApp, Senin (06/07/2026).

Menurut Robby, selama ini banyak pihak yang memberikan edukasi maupun rekomendasi aset digital tanpa kompetensi yang memadai. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga kerugian bagi masyarakat.

Karena itu, ABI tengah mempersiapkan sistem sertifikasi yang disesuaikan dengan standar regulator. Kurikulum, materi, hingga mekanisme evaluasi akan diperbarui agar selaras dengan ketentuan yang ditetapkan OJK.

“Kami tidak mau program sertifikasi ini hanya jadi formalitas, tapi benar-benar bisa mengukur kompetensi anggota dalam memahami risiko, mekanisme pasar, dan etika penyampaian informasi di sektor jasa keuangan digital,” lanjut Robby.

BACA JUGA:  PEPE Terbang 15 Persen dalam Sehari, ANSEM Jadi Pemicunya?

Robby menjelaskan proses tersebut membutuhkan waktu. ABI juga sedang menjajaki kerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi terakreditasi agar sertifikat yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum dan diakui secara resmi oleh OJK.

Ia juga menilai momentum ini menjadi kesempatan membenahi edukasi kripto. Pertumbuhan finfluencer berlangsung sangat cepat, tetapi belum diimbangi standar kompetensi yang setara maupun pemahaman terhadap tanggung jawab hukum saat mengedukasi.

Tak Hanya Influencer, Exchange Ikut Memikul Tanggung Jawab

Regulasi baru ini ternyata tidak hanya menyasar influencer maupun kreator. OJK mempertegas tanggung jawab Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau exchange dalam menjalankan aktivitas pemasaran bersama penyampai informasi.

Dalam ketentuannya, exchange wajib memastikan influencer memiliki kompetensi yang memadai, memahami produk yang dipromosikan, tidak menyalahgunakan data konsumen, serta hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama.

Selain itu, bursa kripto juga diwajibkan menyediakan informasi secara lengkap, meninjau materi sebelum dipublikasikan, serta melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh aktivitas pemasaran yang melibatkan penyampai informasi.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai aturan ini menjadi fondasi penting bagi perkembangan industri aset kripto yang lebih sehat. Menurutnya, besarnya pengaruh media sosial membuat kualitas informasi harus menjadi perhatian seluruh pelaku industri.

“POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang jelas bagi pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Ini penting agar informasi yang diterima tidak hanya menarik, tetapi akurat, berimbang, transparan, dan memperhatikan risiko,” kata Calvin dalam siaran pers Tokocrypto yang dirilis Rabu (24/6/2026).

Co-Founder Reku: Influencer Bukan Sumber Kerugian, Literasi dan Regulasi Jadi Kunci

Calvin menambahkan, kepatuhan kini tidak lagi berhenti pada operasional platform exchange. Cara sebuah produk dikomunikasikan kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen.

BACA JUGA:  OJK Sikat 228 Pedagang Kripto Ilegal, Investor Diminta Waspada

“Bagi exchange, kepatuhan tidak berhenti pada operasional platform, tetapi juga mencakup bagaimana informasi produk dan layanan disampaikan. Karena itu, kolaborasi dengan influencer perlu dilakukan secara terstruktur, mulai dari brief yang jelas, edukasi mengenai risiko, review materi, hingga memastikan konten mematuhi ketentuan,” lanjut Calvin.

Apabila kewajiban tersebut diabaikan, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk, pencabutan izin, hingga denda administratif maksimal Rp15 miliar.

Dalam kondisi tertentu, OJK juga berwenang meminta pemutusan akses berupa penghapusan konten, penutupan akun, maupun pemblokiran akun media sosial apabila informasi yang disampaikan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Bagi ABI maupun pelaku industri, aturan ini bukan dimaknai sebagai pembatas kreativitas. Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya ekosistem informasi kripto yang lebih bertanggung jawab, transparan, dan dipercaya.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait