Sikap tegas ditunjukkan oleh sebuah organisasi di Filipina, mereka meminta pihak Komisi Bursa dan Sekuritas (SEC) negeri itu untuk segera memblokir Binance. Mereka menilai bursa kripto itu ilegal karena tidak memiliki izin operasional.
Lagi-lagi Binance tersandung aturan. Baru saja organisasi Infrawatch PH meminta otoritas keuangan Filipina agar menutup operasional Binance. Mereka juga memperingatkan publik agar tidak berinvestasi kripto di Binance, pasalnya entitas perusahaan itu tidak terdaftar, sehingga dianggap ilegal.
Kabar itu terungkap dalam satu dokumen milik Infrawatch PH. Dokumen itu berskop surat Infrawatch PH yang ditujukan kepada Ketua SEC Emilio Aquino dan berstempel SEC Filipina pada 25 Juli 2022.
“Binance sudah lama beroperasi di wilayah Filipina sebagai crypto exchange yang tidak terdaftar. Binance secara terbuka menawarkan sejumlah produk kripto kepada publik, mulai dari peer-to-peer trading hingga perdagangan kripto berjenis derivatif,” sebut lembaga itu.
Lembaga think tank itu juga meminta otoritas Filipina untuk segera melakukan penyelidikan dan melarang Binance beroperasi di Filipina.
Organisasi itu sebelumnya sudah meminta Departemen Perdagangan dan Industri (DTI) Filpina untuk segera menyelidiki kegiatan Binance.
Binance Ditekan di Filipina
Dalam surat setebal 12 halaman yang dikirim kepada SEC, Terry Ridon, pemimpin organisasi tersebut menguraikan langkah-langkah khusus yang bisa diambil oleh SEC terhadap Binance.
“Akibatnya, ia tidak memiliki otoritas dan atau izin yang tepat untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi kripto di Filipina,” sebut Infrawatch PH, tertera pada surat itu.
Mereka juga menyoroti perihal sangat aktifnya Binance berpromosi di Filipina secara daring untuk menggaet lebih banyak pengguna.
“Jelas ini mencerminkan Binance tidak menghormati aturan di negeri ini,” sebutnya.
Ini adalah tantangan terbaru dan serupa seperti di negara lainnya yang dihadapi oleh raksasa Binance.
Masalah regulasi terhadap bursa kripto pimpinan Changpeng Zhao ini mencapai tingkat tertinggi baru tahun lalu dan terus meningkat.
Di Amerika Serikat Binance US, mendapatkan gugatan class action atas langkah promosi perusahaan itu terhadap kripto Terra LUNA dan UST.
Namun, setiap kali mereka disebut melanggar aturan, Binance kerap menegaskan kembali bahwa mereka berkomitmen untuk bekerjasama dengan regulator di setiap negara dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan.
Di Indonesia sendiri, domain Binance.com sudah diblokir sejak beberapa tahun lalu dan tidak dapat diakses melalui IP domestik.
Sejumlah warga Indonesia yang mengakses itu harus menggunakan layanan VPN atau menggunakan domain lain berekstensi “.me”. [ps]