Kendati Bitcoin cs (aset kripto/aset digital) di Indonesia diakui sebagai komoditi yang layak diperdagangkan di bursa berjangka, hingga detik ini belum ada satu perusahaan pun yang memperdagangkannya.
Kekosongan itu yang mendorong 4 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto mendirikan perusahaan bursa berjangka khusus untuk kelas aset baru itu, bersama dengan 2 perusahaan lain.
“Upbit, Indodax, Zipmex, Pintu sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dan PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) mendirikan PT Digital Future Exchange (DFX). Perusahaan baru itu adalah bursa berjangka khusus aset digital/aset kripto. KBI menjadi infrastruktur pendukung untuk DFX,” sebut Putra Nugraha, juru bicara DFX dalam keterangannya belum lama ini.
Sementara itu, Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama KBI mengatakan, hadirnya DFX adalah hal yang positif di Indonesia.
“Sebagaimana dapat kita lihat, tren investasi dunia sudah menuju aset kripto. KBI mendukung hadirnya bursa berjangka aset kripto ini, tentunya dalam upaya membantu mendongkrak ekosistem investasi di Indonesia,” sebutnya.
BBJ sendiri memastikan bergabung dengan DFX, sebagai anggota komite bursa di DFX.
“BBJ tertarik untuk bergabung dengan DFX dalam pengembangan bursa berjangka yang berspesialisasi pada aset digital. Usulan rencana bergabung dengan DFX telah dijadwalkan untuk dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BBJ pada akhir Oktober ini,” kata Stephanus Paulus Lumintang, Direktur Utama BBJ.
Apa Itu Bursa Berjangka?
Bursa berjangka (futures market) adalah bentuk dari pasar derivatif alias pasar turunan. Nilai aset/komoditi/instrumen keuangan yang diperdagangkan di bursa jenis itu berdasarkan nilai dari aset lainnya, melalui kontrak yang telah ditentukan.
Di bursa berjangka di Indonesia, produk yang diperdagangkan antara lain valuta asing, kopi, emas dan minyak. Bursa berjangka di Indonesia praktis masih baru, karena dibidani pada 11 Juli 2000.
Pada 21 November 2000, Bursa Berjangka Jakarta disingkat BBJ, resmi mendapatkan izin dari Bappebti yang bernaung di bawah Kementerian Perdagangan.
BBJ resmi berdiri sebagai bursa berjangka pertama di Indonesia, melakukan perdagangan perdananya pada 15 Desember 2000.
Dalam perdagangan di bursa berjangka, berlaku fitur leverage (daya ungkit) terhadap modal milik trader/investor. Fitur inilah yang tidak dimiliki oleh bursa fisik (spot market).
Sejak tahun 2018 bursa berjangka khusus aset kripto praktis didominasi oleh beragam startup, di antaranya yang popular adalah Binance. Di Amerika Serikat (AS), sejak Desember 2017 CME Group melalui Bakkt memiliki produk berjangka untuk Bitcoin.
Fitur leverage diyakini ampuh digunakan sebagai strategi di tengah volatilitas harga yang sedang tinggi. Penggunaan leverage yang tepat dan analisis pasar yang akurat memungkinkan trader mendapatkan profit yang lebih besar.
Dengan menggunakan leverage, trader dapat membuka posisi long (beli) atau short (jual) berkali-kali lebih banyak daripada modal sesungguhnya.
Misalnya, ketika Anda memiliki 0,1 BTC dan ingin menjualnya di harga satuan US$10.000, Anda dapat membuka posisi short contract senilai 10 BTC.
Nah, ketika harga Bitcoin turun menjadi US$9.300, Anda dapat mengambil untung dan keuntungan Anda akan menjadi: 10 BTC X (US$10.000- US$9.300) / US$9.300 = 0,75 BTC. [red]
CATATAN: Penggunaan fitur leverage yang keliru dan tanpa analisis teknikal yang baik, maka Anda berisiko kehilangan dana hingga 100 persen, terlebih-lebih ketika menggunakan faktor pengali yang tinggi.Â