Tergiur Profit Instan, Puluhan Korban Investasi Kripto Bodong Lapor Polisi

Investasi kripto bodong kembali memakan korban di Indonesia. Kali ini, jumlahnya mencapai puluhan orang dan pada akhirnya mereka pun memilih melapor ke kepolisian setempat untuk mencari keadilan.

Puluhan Korban Datangi Polres Baubau

Dikutip dari laporan Humas Polri pada Sabtu (28/02/2026), 40 korban investasi bodong kripto yang mengatasnamakan AMG Phanteon mendatangi Polres Baubau pada Kamis lalu. Mereka melapor secara bersama-sama setelah merasa dirugikan.

Para korban mengaku tertarik karena dijanjikan keuntungan besar dari aktivitas trading kripto harian. Promosi yang masif di media sosial membuat skema tersebut terlihat profesional dan meyakinkan.

Salah satu korban investasi crypto palsu, Waode Nurul (34), mengaku bahwa ia mengalami kerugian hingga US$200 atau setara Rp3,5 juta. 

IKLAN
Chat via WhatsApp

Nurul menjelaskan bahwa ia bergabung setelah diajak oleh seorang afiliator berinisial LSA yang sebelumnya aktif mempromosikan platform tersebut di Facebook.

BACA JUGA:  5 Cara Backup Seed Phrase dengan Benar yang Harus Kamu Tahu!

“Awalnya dijanjikan keuntungan besar. Saya tergiur karena promosinya terlihat meyakinkan dan juga sering muncul di Facebook,” ujarnya usai membuat laporan.

Modus Impersonasi dan Trading Fiktif

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI menghentikan entitas yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi kripto, yakni AMG Pantheon.

Entitas ini melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional yang berizin di AS, Singapura, dan Jepang. OJK menegaskan Pantheon Ventures tidak memiliki hubungan dengan AMG Pantheon.

Dalam keterangan resminya, aktivitas yang ditawarkan AMG Pantheon melalui aplikasi terindikasi berupa trading kripto harian fiktif. Skema tersebut dikemas seolah-olah mampu menghasilkan keuntungan secara konsisten.

OJK Lewat Satgas PASTI Ungkap Skema Investasi Kripto Bodong

Secara administratif, kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi serta situsnya juga tidak tercatat sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital.

BACA JUGA:  10 Tips Investasi Bitcoin untuk Pemula yang Harus Kamu Tahu!

Modusnya dinilai sistematis. Anggota diminta membeli USDT lalu mentransfernya ke wallet AMG Pantheon sebelum menjalankan trading harian melalui aplikasi internal yang diduga hanya simulasi.

Polisi Dalami Laporan Investasi Kripto Bodong

Menanggapi laporan yang dilayangkan oleh para korban, pihak kepolisian menyatakan bahwa saat ini masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti awal.

Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, S.H., menjelaskan bahwa seluruh aduan terkait investasi kripto bodong tersebut masih dalam tahap pengaduan awal dan dipelajari oleh penyidik.

“Semua masih laporan pengaduan sambil dipelajari pihak reskrim Polres Baubau terkait aduan yang diajukan setiap korban,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa iming-iming profit instan di sektor kripto perlu disikapi dengan bijak. Di tengah pesatnya adopsi aset digital, verifikasi legalitas dan transparansi tetap menjadi langkah pertama sebelum berinvestasi.

BACA JUGA:  Nyaris Jadi Bencana, AI Bongkar Celah Kritis di XRP Ledger

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia