Terjawab! Aksi Flexing Timothy Ronald Jadi Alasan Korban Ikut Akademi Crypto

Industri kripto Tanah Air tengah diramaikan oleh drama dugaan penipuan yang menyeret pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, bersama Kalimasada. Fakta terbaru mengungkap bahwa salah satu alasan utama korban tertarik mengikuti kelas akademi tersebut adalah aksi flexing dan gaya hidup mewah yang kerap ditampilkan.

Korban Tergiur Gaya Hidup Mewah Timothy Ronald

Perkara ini mencuat setelah seorang korban bernama Younger melaporkan dugaan kerugian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut membuka rangkaian fakta terkait keterlibatannya dalam dunia kripto yang belakangan berujung pada dugaan penipuan.

Dikutip dari video yang diunggah Tribunnews di YouTube pada Rabu (14/01/2026), Younger mengungkapkan bahwa ketertarikannya terhadap kripto bermula dari konten Timothy Ronald di media sosial. Ia mengaku terpikat oleh aksi flexing yang dilakukan olehnya.

“Si TR ini merupakan salah satu influencer yang sangat terkenal. Saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia flexing segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda. Nah itu saya tergiur,” ujar Younger.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Dorongan untuk “mengikuti jejak” Timothy akhirnya membuat Younger bergabung dengan Akademi Crypto. Keputusan tersebut diambil dengan harapan dapat meraih kesuksesan serupa, sebagaimana gambaran yang selama ini ia lihat melalui media sosial.

Intip Koleksi Mobil Timothy Ronald, Ada yang Dibanderol Rp15 Miliar!

Dari Biaya Member hingga Janji Profit 500 Persen

Setelah bergabung, Younger mengaku harus merogoh kocek tidak sedikit. Ia menyebut biaya awal keanggotaan mencapai Rp9 juta, sebelum ditawari paket member seumur hidup dengan harga Rp39 juta. 

BACA JUGA:  Proses Kasus Timothy Ronald Dinilai Lambat, Skyholic Buka Suara

“Membernya itu bukanlah harga murah. Totalnya yang saya habiskan di sekitar Rp50-an juta lah, kurang lebihnya untuk member,” kata Younger.

Permasalahan mulai muncul ketika Younger diarahkan untuk membeli Manta. Ia tergiur oleh janji keuntungan yang disampaikan melalui sinyal trading dan dokumen PDF. Dalam materi tersebut, disebutkan potensi profit mencapai 300 hingga 500 persen.

“Saya tergiur karena ada bukti signal bahwa dia mengatakan dari Rp2 juta itu bisa jadi Rp2 miliar. Beli koin apa pun bisa untung. Dan saya kenanya tuh di Koin Manta ini,” tuturnya.

Namun, alih-alih meraup keuntungan, Younger justru merugi. Kondisi ini diperparah dengan arahan untuk terus membeli dan menahan aset meski harga terus turun, hingga total kerugian yang dialaminya disebut mencapai Rp3 miliar.

Tak hanya Younger yang mengaku menjadi korban. Dalam reels yang diunggah akun anonim Skyholic888 pada Rabu (14/01/2026), ditampilkan tangkapan layar pengakuan korban lain yang mengalami kerugian lebih besar, bahkan disebut ada yang mencapai Rp7 miliar.

BACA JUGA:  50 Hari Menggantung, Bagaimana Kelanjutan Kasus Timothy Ronald?

Selain itu, turut beredar screenshoot pesan yang diduga dikirim oleh Kalimasada. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa anggota yang mengangkat diskusi terkait Koin Manta terancam dikeluarkan dari kelas Akademi Crypto.

“Manta, manta banned. Sudah 5 orang yang di-ban, silakan kalau mau rusuh. Nanti risiko di-ban ada dan mungkin diskusi dihapus lagi,” tulis Kalimasada, sebagaimana tercantum dalam unggahan tersebut.

Tangkapan Layar Grup Discord Akademi Crypto - Skyholic888
Tangkapan Layar Grup Discord Akademi Crypto – Skyholic888

Saat Strategi “Hold” Berakhir di Meja Hukum

Dalam keterangannya, Younger mengaku sempat diminta untuk “hold” dan membeli kembali saat harga anjlok. Menurutnya, kepercayaan yang sudah terbangun membuat dirinya mengikuti arahan tersebut tanpa banyak pertimbangan.

“Setelah harganya turun, kita disuruh beli lagi sama dia (TR). Disuruh hold keras, diskon beli lagi (Manta),” ujarnya.

Ketika kerugian membesar, akses diskusi dengan pihak Akademi Crypto justru ditutup. Kondisi ini membuat Younger dan member lain merasa kehilangan ruang untuk bertanya maupun menyampaikan keberatan.

BACA JUGA:  CZ Binance Kritik Minimnya Perlindungan Privasi di Industri Kripto

Akhirnya, perkara ini resmi bergulir ke ranah hukum. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto telah mengonfirmasi adanya laporan polisi yang ditujukan kepada Timothy Ronald.

Dalam laporan tersebut, Timothy bersama Kalimasada diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat (1) KUHP.

Benarkah Timothy Ronald Menjual Ilusi Lewat Akademi Crypto?

Kasus ini menjadi pengingat bahwa narasi sukses instan dan hidup mewah di media sosial kerap menjadi umpan yang efektif. Di tengah maraknya influencer kripto, publik diimbau untuk kritis dan tidak mudah tergiur janji keuntungan fantastis tanpa dasar yang jelas.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait