Bank Eropa sekarang harus mengungkapkan paparan mereka terhadap mata uang kripto, demikian diumumkan oleh lembaga-lembaga Uni Eropa.
Kewajiban ini akan diperkenalkan dalam suatu kesepakatan untuk melaksanakan standar peraturan global yang disepakati untuk meningkatkan ketahanan lembaga keuangan.
Kesepakatan Dicapai untuk Menyelesaikan Reformasi Uni Eropa atas Aturan Bank Eropa yang Menangani Risiko Kripto
Perwakilan Parlemen Eropa, Dewan, dan Komisi mencapai kesepakatan sementara untuk mengubah peraturan Uni Eropa mengenai persyaratan modal bagi bank-bank.
Perubahan tersebut bertujuan untuk membuat bank-bank Uni Eropa lebih tangguh terhadap goncangan ekonomi dengan menerapkan standar global Basel III sambil mempertimbangkan kekhasan Eropa.
Basel III adalah persetujuan ketiga yang disepakati oleh Uni Eropa dan mitra G20-nya dalam Komite Basel tentang Pengawasan Perbankan.
Ini mewakili kerangka standar internasional untuk kecukupan modal bank, pengujian ketahanan terhadap tekanan ekonomi, dan persyaratan likuiditas yang pertama kali diumumkan pada akhir tahun 2010, tetapi pelaksanaannya telah ditunda berkali-kali hingga tahun 2025.
Para negosiator juga setuju mengenai rezim transisi untuk aset kripto. Untuk mengatasi risiko-risiko khusus yang terkait, bank Eropa akan diwajibkan untuk mengungkapkan paparan mereka terhadap mata uang kripto dan aset digital lainnya.
“Dengan mempertimbangkan pekerjaan yang sedang berlangsung oleh komite Basel, diputuskan bahwa Komisi harus mengajukan proposal legislatif yang relevan untuk melaksanakan standar Basel di masa depan,” disampaikan oleh Parlemen Eropa dalam sebuah siaran pers.
“dan hal ini akan menentukan perlakuan prudensial dari paparan-paparan tersebut selama periode transisi,” lanjutnya.
Selain itu, pada atau sebelum 31 Desember 2028, Komisi Eropa diharapkan untuk menilai secara keseluruhan keadaan sistem perbankan di pasar tunggal Eropa, bekerja sama erat dengan Otoritas Perbankan Eropa (EBA) dan Bank Sentral Eropa (ECB).
Badan eksekutif di Brussels tersebut kemudian akan melaporkan kepada Parlemen Eropa dan Dewan mengenai kesesuaian kerangka regulasi dan pengawasan Uni Eropa bagi perbankan.
Pada Januari 2023, anggota Komite Urusan Ekonomi dan Moneter Parlemen Eropa (ECON) mendukung sebuah undang-undang yang dirancang untuk menguatkan aturan modal bank global.
Hal ini termasuk regulasi ketat yang ditujukan untuk men-cover risiko-risiko terkait kripto bagi lembaga-lembaga perbankan yang menyimpan aset digital. ECON juga harus menyetujui kesepakatan terbaru ini, dikutip dari News.Bitcoin.
Kesepakatan ini datang pada bulan April ketika para pembuat undang-undang Eropa menyetujui undang-undang baru Uni Eropa tentang Pasar Aset Kripto (MiCA) yang memperkenalkan regulasi komprehensif untuk industri kripto di Eropa.
Undang-undang tersebut juga diadopsi oleh Dewan Uni Eropa pada bulan Mei dan akan diterapkan di seluruh Uni Eropa pada 2025. [az]
Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.