Terkait ICO, Pemerintah Malaysia: Kembalikan Dana kepada Investor

Ada suasana baru industri kripto di Malaysia, setelah Pemerintah Malaysia mengeluarkan aturan baru soal kripto dan Initial Coin Offering (ICO) pada Senin, 14 Januari lalu. Kabar terbaru, Country Heights Holdings, perusahaan yang berbasis di Malaysia hendak menyelenggarakan ICO berdasarkan peraturan itu. Perusahaan itu menyebut mata uang kriptonya itu dengan “horse currency”.

Melalui peraturan itu, Kementerian Keuangan Malaysia berkoordinasi dengan Bank Negara Malaysia dan Komisi Sekuriti Malaysia (KSM) untuk menangguhkan semua hal terkait ICO di Malaysia. Perusahaan penyelenggara ICO diperintahkan untuk mengembalikan semua uang yang telah dikumpulkan dari para investor.

“Siapapun yang sedang atau hendak menyelenggarakan ICO harus mendapatkan persetujuan dari KSM. Saat ini, semua ICO yang sedang berlangsung harus dihentikan dan harus mengembalikan semua dana yang terkumpul kepada investor,” jelas lembaga negara Malaysia yang mengatur pasar modal itu kepada Thestar.com.my. KSM akan menerbitkan panduan lengkap soal ICO pada akhir Maret nanti.

Pendiri Country Heights Holdings, Lee Kim Yew mengatakan, perusahaannya ingin sebagai perusahaan pertama di Malaysia yang mematuhi peraturan tersebut. Perusahaan berencana menerbitkan 1 miliar unit “mata uang horse” yang dijamin dengan aset fisik senilai 2 miliar milik perusahaan. Sekitar 300 juta di antaranya dapat dimiliki oleh publik.

Selain soal ICO, komisi juga mengatur soal aturan main untuk bursa kripto, exchange dan platform terkait lainnya. Dalam masa transisi, komisi telah menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah pengelola bursa. Bursa-bursa itu harus mematuhi sejumlah syarat hingga 1 Maret 2019, sampai semua aturan telah diterapkan menjelang panduan lengkap kripto dikeluarkan pada akhir Maret nanti.

“Selama masa transisi itu, pengelola platform tidak diizinkan menerima pengguna atau investor baru dan hanya diizinkan untuk memfasilitasi penarikan dan transfer dana dengan petunjuk tertulis kepada para investor. Pengelola harus menyesuaikan peraturan baru ini paling lama hingga 25 Januari 2019,” kata KSM.

KSM menambahkan, pengelola platform baru dapat mengajukan permohonan kepada komisi setelah panduan lengkap diterbitkan. [thestar.com.my/vins]

Terkini

Warta Korporat

Terkait