Tether telah membantu otoritas Turki membekukan aset kripto senilai sekitar US$544 juta, setara Rp8,98 triliun, yang diduga terkait dengan jaringan perjudian ilegal dan pencucian uang.
Pembekuan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan besar yang dipimpin aparat penegak hukum Turki pada akhir Januari hingga awal Februari 2026, dengan fokus pada aliran dana yang mengalir melalui stablecoin USDT.
Berdasarkan laporan Bloomberg, kasus ini menjadi salah satu operasi pembekuan aset kripto terbesar yang pernah dilaporkan di Turki. Aset yang diblokir tersebar di sejumlah alamat digital yang terhubung dengan sindikat taruhan daring ilegal.
Dalam proses tersebut, Tether, sebagai penerbit USDT, memberikan dukungan teknis dengan membekukan token pada alamat yang telah ditetapkan oleh otoritas.
Langkah ini diambil setelah aparat menemukan indikasi kuat bahwa jaringan perjudian tersebut menggunakan kripto sebagai sarana menyamarkan hasil kejahatan dan memindahkan dana lintas wilayah. Melalui kerja sama ini, dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tidak lagi dapat dipindahkan atau dicairkan.
Peran Tether dalam Operasi Pembekuan Aset
Dalam penyelidikan ini, Tether berperan dengan memanfaatkan kewenangannya untuk membatasi transaksi USDT pada alamat tertentu. Mekanisme tersebut memungkinkan perusahaan menghentikan sementara atau permanen pergerakan dana digital yang teridentifikasi terkait tindak pidana.
Otoritas Turki menyebut pembekuan ini dilakukan setelah proses penelusuran transaksi digital selama beberapa bulan. Penyidik menelusuri aliran dana dari platform taruhan ilegal hingga ke sejumlah dompet kripto yang terhubung dengan jaringan pelaku.
Setelah bukti terkumpul, permintaan pembekuan diajukan kepada Tether dan segera ditindaklanjuti.
Kasus ini melibatkan dugaan operator utama yang mengelola jaringan perjudian daring berskala besar, dengan target pasar lintas wilayah. Dana hasil aktivitas tersebut kemudian dikonversi ke dalam bentuk kripto untuk menghindari pelacakan.
Kerja Sama Global dan Skala Pembekuan USDT
Selain kasus di Turki, Tether mengungkapkan bahwa perusahaan telah membantu penegak hukum di lebih dari 62 negara dalam menangani kejahatan berbasis kripto. Hingga awal 2026, Tether mencatat telah terlibat dalam lebih dari 1.800 permintaan pembekuan aset dari berbagai lembaga.
Secara kumulatif, nilai USDT yang dibekukan dalam berbagai kasus tersebut mencapai sekitar US$3,4 miliar. Aset-aset tersebut terkait dengan berbagai tindak pidana, mulai dari perjudian ilegal, penipuan daring, pencucian uang, hingga kejahatan siber.
Dari sisi Turki, pembekuan senilai Rp8,98 triliun dinilai sebagai salah satu kontribusi terbesar dalam satu operasi tunggal. Aparat setempat menyebut langkah ini penting untuk memutus rantai pendanaan jaringan kriminal dan mencegah dana tersebut digunakan kembali.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



