Perusahaan penerbit stablecoin terbesar di dunia, Tether, membekukan sekitar US$4,2 miliar, setara Rp69,3 triliun, dalam bentuk USDT yang terindikasi terkait aktivitas ilegal.
Berdasarkan laporan Reuters, dari total tersebut, sekitar US$3,5 miliar dibekukan sejak 2023. Langkah ini menjadi salah satu aksi pembekuan aset digital terbesar yang pernah dilakukan perusahaan penerbit stablecoin tersebut.
Selain pembekuan kumulatif sejak 2023, Tether juga membantu aparat penegak hukum AS membekukan hampir US$61 juta USDT yang dikaitkan dengan skema penipuan “pig butchering.” Kasus terbaru itu melibatkan koordinasi dengan Departemen Kehakiman AS (DOJ).
Pig butchering merupakan modus penipuan berbasis hubungan daring, di mana pelaku membangun kedekatan emosional dengan korban sebelum mengarahkan mereka untuk mengirim dana kripto dalam investasi fiktif. Dana tersebut kemudian dialihkan melalui sejumlah alamat dompet digital untuk menyulitkan pelacakan.
Total pasokan USDT yang beredar saat ini telah melampaui US$180 miliar. Dengan kapitalisasi tersebut, USDT menjadi stablecoin terbesar di pasar kripto global dan banyak digunakan dalam transaksi lintas negara maupun perdagangan aset digital.
Mekanisme Pembekuan USDT dan Koordinasi dengan Aparat
Sejak 2023, Tether secara bertahap meningkatkan pengawasan terhadap alamat dompet yang terindikasi terlibat aktivitas kriminal. Perusahaan menyatakan memiliki kemampuan teknis untuk membekukan token USDT pada alamat tertentu apabila menerima permintaan resmi dari aparat penegak hukum.
Dalam pernyataannya, manajemen Tether menegaskan komitmen perusahaan untuk mendukung upaya pemberantasan kejahatan keuangan.
Proses pembekuan dilakukan melalui fungsi administratif pada kontrak pintar USDT. Dengan mekanisme tersebut, token yang berada di alamat tertentu dapat dinonaktifkan sehingga tidak dapat dipindahkan atau digunakan lebih lanjut. Fitur ini membedakan USDT dari aset kripto yang sepenuhnya terdesentralisasi seperti Bitcoin.
Kasus pembekuan hampir US$61 juta pekan ini menunjukkan bagaimana koordinasi antara penerbit stablecoin dan aparat hukum dapat berlangsung secara langsung. DOJ mengidentifikasi alamat yang diduga menampung dana hasil penipuan, lalu mengajukan permintaan resmi agar token tersebut dibekukan.
Langkah Tether membekukan dana hingga Rp69,3 triliun mencerminkan skala penggunaan USDT dalam ekosistem kripto global. Dengan peredaran lebih dari US$180 miliar, USDT berperan sebagai instrumen likuiditas utama di berbagai bursa kripto dan jaringan blockchain.
Di satu sisi, kemampuan pembekuan ini memungkinkan respons cepat terhadap kejahatan siber dan penipuan lintas negara. Di sisi lain, kebijakan tersebut menegaskan bahwa kendali teknis atas USDT tetap berada di tangan penerbitnya.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



