Tether (USDT) Lejitkan Bitcoin Tahun 2017, Siapa Peduli?

Adalah dua peneliti, John Griffin dan Amin Shams, masing-masing dari Universitas Texas dan Universitas Ohio. Beberapa hari yang lalu di Bloomberg kedua peneliti itu mengungkapkan adanya dugaan manipulasi menggunakan stablecoin USDT untuk melejitkan kenaikan harga Bitcoin pada tahun 2017 yang mencapai US$20.000. Tapi, siapa yang peduli?

Pelaku utamanya, sebut peneliti, adalah Bitfinex, perusahaan bursa kripto yang punya perwakilan di Hong Kong dan berafiliasi dengan perusahaan lain, Ifinex. Perusahaan itu pulalah yang menerbitkan stablecoin USDT, menggunakan protokol OMNI Layer di atas blockchain Bitcoin selain menggunakan blockchain Ethereum.

USDT memang syarat kontroversi sejak kehadirannya pada tahun 2014. Perusahaan penerbitnya mengklaim benar-benar memiliki uang dolar sungguhan di bank sebagai jaminan nilai USDT yang beredar. Sejumlah pembuktian oleh mereka pun banyak diragukan banyak pihak.

Tapi di saat yang sama, penggunaan USDT malah semakin meluas di puluhan bursa kripto di seluruh dunia dengan lebih dari ratusan pair, termasuk IDR. Volume hariannya malah kalah daripada Bitcoin. USDT selalu bertengger di nomor satu sedangkan Bitcoin berada di bawahnya. Bayangkan saja, per 9 November 2019, volume perdagangan USDT mencapai US$25,4 miliar dalam 24 jam. Sedangkan Bitcoin hanya US$21,4 miliar.

Pun hasil penelitian John Griffin dan Amin Shams tak ada bedanya dengan penelitian sebelumnya pada tahun 2018 yang bertopik serupa. Penelitian terbaru itu sekadar menegaskan kembali bahwa manipulasi perdagangan sangat kental dilakukan oleh Bitfinex dengan USDT-nya itu.

Sang tertuduh, Bitfinex pun angkat bicara dan dengan singkat bilang bahwa mutu penelitian itu “cacat” dan “memalukan”.

Bitfinex dan Ifinex juga pernah masih “punya masalah” dengan Pihak Kejaksaaan Agung New York, gara-gara pernah dianggap pernah punya nasabah di Amerika Serikat dan berkantor di New York.

Kejaksaaan Agung menuduh pemilik bursa kripto Bitfinex melakukan transaksi ilegal untuk menyamarkan dana yang hilang senilai US$850 juta. Berdasarkan sejumlah dokumen, Jaksa Agung menyebutkan, Bitfinex menarik cadangan stablecoin Tether (USDT), yang diklaim didukung satu banding satu terhadap dolar AS, untuk membayar pengguna yang melakukan penarikan dana dari bursa kripto itu.

Masalah lainnya adalah Ifinex pernah mengalami kerugian dan membayar kerugian itu menggunakan cadangan USDT, padahal perusahaan itu tidak benar-benar memiliki cadangan dolar AS sungguhan sebagai jaminan.

Kedua belah pihak hingga kini masih bersitegang, mengklaim punya bukti-bukti masing-masing. Dan dengan hasil penelitian teranyar itu, pihak Kejaksaan Agung dan mungkin lembaga berwenang di Amerika Serikat memiliki senjata baru untuk, mungkin, mengamputasi perusahaan-perusahaan yang terlibat.

Pada peristiwa lalu itu, pengamat blockchain dari Universitas Monash, Australia, Dimaz Ankaa Wijaya mengatakan, sejak awal Bitfinex dan afiliasinya, termasuk stablecoin USDT yang dibuat oleh Tether sebenarnya bermasalah.

“Pernyataan Jaksa Agung New York itu sejatinya menegaskan permasalahan dan kontroversi seputar relasi bursa kripto Bitfinex, Tether dan USDT selama ini. Sebab, mereka tidak bisa memastikan uang dolar fiat milik mereka mampu mem-backup nilai USDT di pasar. Ini menjadi pelajaran bagi penerbit jenis stablecoin lainnya, bahwa aspek legal harus dipenuhi, karena bisa berdampak luas pada pasar kripto secara umum,” tegas Dimaz kepada Blockchainmedia melalui Telegram.

Namun demikian, di atas itu semua, lanjut Dimaz, stablecoin tidaklah ditakdirkan untuk abadi.

“Memangnya, audit seperti apa yang menjamin tidak ada kecurangan. Stablecoin barangkali akan berhasil jika memang mendapatkan dukungan pemerintah, sebagai pengganti uang kertas,” tegasnya. [vins]

Terkini

Warta Korporat

Terkait