Hakim di AS memerintahkan Tetragon Financial Group membayar kerugian hukum kepada Ripple Labs. Nilainya US$3,4 juta. Sementara itu harga XRP melonjak lebih dari 25 persen dalam 24 jam terakhir di Rp24.700.
Perintah itu terkait kalahnya Tetragon yang sebelumnya menuntut kerugian kepada Ripple Labs. Tetragon dianggap mengalami kerugian materil dan non-material, karena perusahaan penerbit XRP itu digugat oleh Komisi Bursa dan Sekuritas (SEC) AS.
Maklumlah, Ripple Labs sebelumnya pernah berinvestassi di Tetragon pada tahun 2019 silam. Perusahaan itu menuntut Ripple Labs mengganti kerugian hingga US$175 juta dalam bentuk saham.
“Namun, hakim memutuskan memenangkan Ripple Labs, karena tuntutan Tetragon harus menanti selesainya kasus antara Ripple Labs dengan SEC,” dilansir dari U.Today.
Biaya kerugian hukum (legal fee) biasanya akan diserahkan kepada para pengacara yang membela Ripple Labs di pengadilan.
Ripple Labs memang masih “berkasus” di pengadilan di New York dengan SEC. Komisi terpenting di AS itu menggugat Ripple Labs, karena XRP adalah sebentuk kontrak investasi alias sekuritas.
Sebelumnya Ripple Labs menang atas mosi tak percaya yang diajukan pengacaranya. Pihak perusahaan berhak tidak menyerahkan informasi rekening pribadi para pendirinya, yakni Brad Garlinghouse dan Jed McCaleb. [U.Today/red]