Langkah berani kembali diambil oleh otoritas keuangan Thailand. Dalam sebuah pengumuman resmi, Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC) menyatakan akan memblokir akses ke lima platform bursa perdagangan kripto pada 28 Juni 2025.
Bursa kripto yang dimaksud adalah Bybit, 1000X, CoinEx, OKX dan XT. Semuanya dianggap beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki lisensi yang diakui di Thailand. Tak hanya diblokir, kelimanya juga bakal menghadapi proses hukum.
Thailand Tegaskan Aturan, Platform Ilegal Tak Bisa Dibiarkan
Keputusan tersebut mungkin terdengar seperti pemblokiran akses internet yang biasa dilakukan negara terhadap situs tertentu, tapi kasus ini jauh lebih kompleks.
SEC Thailand menyebut langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap bisnis aset digital yang tidak berlisensi. Mereka menyebutkan bahwa penggunaan platform ilegal tersebut sangat berisiko bagi publik, khususnya para investor ritel yang tidak selalu memahami seluk-beluk hukum aset digital.
“Hal ini untuk melindungi investor dan mencegah penggunaan platform perdagangan aset digital yang tidak sah sebagai sarana pencucian uang oleh penjahat,” ungkap SEC Thailand dalam pengumuman tersebut.
OKX Jadi Target Utama
Di antara lima bursa yang diblokir, OKX menjadi sorotan utama. Platform ini dioperasikan oleh perusahaan bernama Aux Cayes FinTech Co. Ltd., yang dituding telah beroperasi di Thailand tanpa izin sejak Oktober 2021.
Mereka bahkan memungut biaya transaksi sekitar 0,1 persen dari pengguna di Thailand. Yang lebih menarik, OKX juga aktif melakukan promosi melalui berbagai kanal media sosial seperti Telegram, Line OpenChat, hingga X.
Tidak berhenti di sana, SEC Thailand juga menjerat sembilan individu yang disebut membantu promosi layanan OKX secara ilegal di wilayah mereka. Para individu ini bukan hanya dianggap menyebarkan informasi, tapi juga memfasilitasi bisnis yang menurut regulasi lokal, tidak memiliki dasar hukum.
Jika terbukti bersalah, mereka bisa dikenai hukuman penjara dua hingga lima tahun serta denda mulai dari 200.000 hingga 500.000 baht. Selain itu, denda harian sebesar 10.000 baht bisa dikenakan sampai mereka mematuhi aturan.
Di Balik Regulasi Ketat: Kontrol atau Perlindungan?
Sekilas, tindakan ini mungkin tampak keras, namun ada alasan jelas di baliknya. Thailand, seperti banyak negara lainnya, sedang berupaya menjaga keseimbangan antara inovasi dan keamanan dalam ekosistem aset digital.
Tanpa pengawasan yang ketat, aset digital bisa jadi lahan basah bagi praktik-praktik curang, penipuan, hingga pencucian uang.
Bayangkan jika seseorang tiba-tiba membuka layanan keuangan di depan rumah Anda, lengkap dengan logo menarik dan promosi cashback. Tanpa lisensi, siapa yang bisa menjamin dana Anda aman di sana? Itulah kira-kira yang coba dihindari Thailand.
Bagi investor Thailand dan siapa pun yang bertransaksi dalam ekosistem ini, SEC Thailand kembali mengingatkan pentingnya memverifikasi status legal platform aset digital sebelum menggunakannya.
Mereka bahkan menyediakan daftar resmi di situs mereka, serta aplikasi khusus bernama “SEC Check First” yang bisa digunakan untuk pengecekan cepat.
Di sisi lain, langkah ini memberi sinyal kuat bahwa Thailand tidak main-main dalam menegakkan aturan main di pasar kripto. Artinya, siapa pun yang ingin bermain di pasar mereka, harus bersedia mematuhi aturan lokal yang berlaku.
Langkah tegas seperti ini kemungkinan besar akan terus bermunculan dari berbagai yurisdiksi lain. Dunia kripto memang menjanjikan potensi besar, tapi tanpa pijakan hukum yang jelas, justru bisa menjerumuskan banyak orang.
Thailand sedang menata ulang panggungnya, dan sepertinya, mereka tak segan mencopot siapa pun yang tak mau ikut aturan main.
Lebih lanjut lagi, langkah ini juga bisa menjadi pesan tak langsung bagi platform kripto global lainnya, di mana jika ingin masuk pasar, pastikan pintu yang dipilih bukan jendela belakang. [st]