Thailand semakin serius menata kerangka regulasi kripto. Otoritas resmi saat ini tengah menyiapkan aturan baru yang mencakup crypto exchange-traded fund (ETF), perdagangan derivatif kripto, hingga produk tokenisasi. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk memperkuat posisi Thailand sebagai pusat kripto regional.
Regulasi Crypto ETF Jadi Prioritas Awal Thailand
Dikutip dari laporan Bangkok Post pada Kamis (22/01/2026), Thailand Securities and Exchange Commission tengah mempersiapkan pedoman resmi untuk pembentukan crypto exchange-traded fund (ETF) yang ditargetkan terbit pada awal tahun ini.
Wakil Sekretaris Jenderal SEC Thailand, Jomkwan Kongsakul, menyatakan bahwa regulasi tersebut telah memperoleh persetujuan prinsip dari dewan komisioner dan saat ini memasuki tahap finalisasi aturan investasi serta operasional.
Menurut Kongsakul, kehadiran crypto ETF menawarkan keunggulan berupa kemudahan akses. Instrumen ini memungkinkan eksposur terhadap kripto tanpa harus berhadapan dengan risiko peretasan dompet digital maupun pengelolaan private key yang selama ini menjadi kendala.
“Aset kripto melalui skema ETF menghilangkan kekhawatiran soal keamanan dompet dan juga peretasan, yang selama ini menjadi penghalang besar bagi para investor,” ujar Kongsakul.
Dalam skema yang disiapkan regulator, aset digital akan diperlakukan sebagai kelas aset tersendiri. Investor juga diperbolehkan mengalokasikan hingga 5 persen dari portofolio terdiversifikasi mereka ke instrumen kripto.
Thailand Dorong Crypto Futures dan Pengakuan Aset Digital
Selain ETF, regulator juga menyiapkan kerangka untuk perdagangan crypto futures di Thailand Futures Exchange (TFEX). Perdagangan ini akan didukung oleh mekanisme market maker guna menjaga likuiditas dan stabilitas pasar.
Pengakuan aset digital sebagai kelas aset resmi di bawah Undang-Undang Derivatif menjadi bagian penting dari strategi ini. Dengan payung hukum yang lebih jelas, instrumen derivatif kripto diharapkan dapat berkembang secara lebih terkontrol dan transparan.
Langkah ini sekaligus menegaskan pendekatan Thailand yang berfokus pada integrasi aset digital ke pasar keuangan formal, meski pembayaran menggunakan aset kripto masih dilarang untuk transaksi sehari-hari.
“Meski sebelumnya terdapat sejumlah tantangan dari sisi hukum dan regulasi, pada tahun ini SEC akan mendorong para penerbit token obligasi untuk masuk ke dalam regulatory sandbox,” ujar Jomkwan.
Di sisi lain, minat ritel terhadap kripto tetap kuat. Berdasarkan data CoinMarketCap, bursa kripto terbesar di Thailand, Bitkub, mencatat volume perdagangan harian sekitar US$60 juta, mencerminkan aktivitas pasar yang masih tinggi.
Pengawasan Influencer dan Sandbox Tokenisasi
Seiring perluasan produk kripto, Thailand juga memperketat pengawasan terhadap influencer keuangan. Setiap rekomendasi terkait sekuritas atau investasi kini wajib disampaikan oleh pihak yang memiliki izin resmi, baik sebagai penasihat investasi maupun perantara.
“Menyampaikan informasi faktual mungkin tidak memerlukan izin, namun setiap rekomendasi yang berkaitan dengan sekuritas atau imbal hasil investasi wajib memiliki otorisasi yang tepat, baik sebagai penasihat investasi maupun introducing broker,” tutur Jomkwan.
Di ranah tokenisasi aset, SEC bekerja sama dengan Bank of Thailand untuk mengembangkan regulatory sandbox. Regulator akan mendorong penerbit obligasi berbasis token untuk masuk ke dalam sandbox tersebut guna menguji model bisnis sebelum diluncurkan secara luas.
Dengan kombinasi regulasi ETF, derivatif kripto, tokenisasi, dan pengawasan pasar yang lebih ketat, Thailand menegaskan ambisinya membangun ekosistem aset digital yang terstruktur, aman, dan ramah bagi investor institusional tanpa mengabaikan perlindungan konsumen.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



