Amerika Serikat kembali menunjukkan sinyal positif terhadap perkembangan inovasi keuangan berbasis digital. The U.S. Federal Reserve secara resmi mencabut pedoman ketat tahun 2022 dan 2023 pada 24 April lalu, yang sebelumnya menjadi salah satu dasar penerapan regulasi kripto untuk membatasi aktivitas bank.
The Fed Longgarkan Regulasi Kripto
Langkah The Fed untuk mencabut regulasi kripto membuka peluang baru bagi bank untuk terlibat dalam berbagai transaksi aset digital tanpa harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada regulator.Â
Dalam pengumuman resminya, Dewan Gubernur The Fed menyatakan bahwa mereka telah mencabut surat pedoman terkait kerangka dasar aturan kripto yang mengharuskan bank untuk memberikan pemberitahuan kepada otoritas terkait aktivitas mereka.
“Dewan mencabut supervisory letter tahun 2022 yang menetapkan ekspektasi bahwa bank anggota negara bagian harus memberikan pemberitahuan sebelumnya terkait aktivitas yang direncanakan atau sedang berlangsung yang berkaitan dengan cryptocurrency,” jelas dokumen itu.
Dengan pencabutan peraturan kripto ini, aktivitas yang berkaitan dengan aset digital akan diawasi melalui pengawasan normal, tanpa perlakuan khusus seperti sebelumnya. Selain itu, The Fed juga menarik kembali surat pengawasan yang mengatur interaksi bank dengan stablecoin.
“Dewan juga mencabut supervisory letter tahun 2023 terkait proses non-objection pengawasan untuk keterlibatan bank anggota negara bagian dalam kegiatan token dolar,” sebagaimana tercantum pada pengumuman tersebut.
Kongres AS Ajukan STABLE Act, Regulasi Stablecoin Kian Jelas
Alasan Dibalik Penerapan Regulasi Ketat
Mengapa regulasi kripto tersebut diberlakukan sebelumnya? Pada awalnya, The Fed menilai bahwa keterlibatan bank dalam aktivitas crypto berpotensi menimbulkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen, serta keamanan ekonomi nasional.
Dalam supervisory letter 2022, regulator bahkan menyoroti bahwa beberapa jenis aset kripto, seperti stablecoin, jika diadopsi secara luas, bisa mengganggu stabilitas keuangan dan mengganggu sistem pembayaran.
“Jenis-jenis aset kripto tertentu, seperti stablecoin, jika diadopsi dalam skala besar, juga dapat menimbulkan risiko terhadap stabilitas keuangan, termasuk berpotensi melalui aksi jual massal yang mengganggu dan gangguan pada sistem pembayaran,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Selain itu, kekhawatiran lain yang sempat disuarakan termasuk penggunaan kripto untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Namun, seiring berjalannya waktu, pendekatan ini mulai berubah dengan dicabutnya peraturan kripto yang membatasi.
The Fed tampaknya mulai memahami bahwa dengan pengawasan yang tepat, aktivitas cryptocurrency dapat memberikan nilai tambah bagi sistem keuangan. Hal ini menjadi pondasi penting bagi perubahan kebijakan yang lebih akomodatif terhadap inovasi.
Dampak Terhadap Masa Depan Adopsi Kripto di AS
Perubahan sikap Federal Reserve ini juga sejalan dengan langkah regulator lain, seperti Office of the Comptroller of the Currency (OCC), yang pada Maret lalu menerbitkan Interpretive Letter 1183. Surat tersebut memperjelas dasar aturan kripto yang lebih jelas.
Peluang baru ini diyakini akan mempercepat adopsi aset digital di AS, yang saat ini sudah menjadi salah satu pasar terbesar di dunia. Dengan semakin terbukanya jalan bagi bank, kepercayaan publik terhadap cryptocurrency pun diprediksi akan tumbuh lebih cepat.
Perubahan regulasi kripto ini bukan hanya menjadi dorongan besar bagi industri keuangan, tetapi juga menandai babak baru dalam hubungan antara teknologi keuangan inovatif dan salah satu regulator terbesar di dunia. [dp]