Tinjau Ulang Pajak Kripto di Indonesia

Indonesia, dengan ekonomi yang berkembang dan populasi yang semakin terhubung dengan teknologi, berdiri di ambang revolusi keuangan digital. Namun, industri kripto dihadapkan pada tantangan yang menghambat potensinya sepenuhnya. Sebagai CEO Indodax, bursa kripto terbesar di Indonesia, saya mendorong reformasi krusial yang dapat memacu pertumbuhan sektor kripto: peninjauan ulang struktur pajak kripto.

OLEH: Oscar Darmawan
CEO Indodax

Lanskap saat ini menunjukkan bahwa hanya sekitar 18,25 juta individu dari setiap 100 penduduk Indonesia terlibat dalam investasi kripto, hanya sekitar enam hingga tujuh persen dari populasi. Untuk mendorong industri kripto yang kuat, kita memerlukan pemicu, suatu katalis. Saya mengusulkan bahwa peninjauan menyeluruh terhadap struktur pajak kripto di Indonesia bisa menjadi percikan yang diperlukan untuk pertumbuhan eksponensial.

Saat ini, Indonesia memberlakukan berbagai pajak kripto, termasuk pajak penghasilan sebesar 0,10 persen (PPh), pajak pertambahan nilai sebesar 0,11 persen (PPN), dan tambahan 0,02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring. Penting untuk dicatat bahwa transaksi yang melibatkan stablecoin seperti USDT menimbulkan beban pajak tambahan. Kompleksitas pajak ini menciptakan beban keuangan yang signifikan bagi para investor kripto, yang berpotensi meredam pertumbuhan industri.

Beban keuangan pada investor semakin diperparah bila dibandingkan dengan pasar saham, di mana total pajak hanya 0,1 persen. Oleh karena itu, saya mengusulkan agar investor kripto Indonesia dibebaskan dari beban PPN, sehingga kewajiban pajak mereka lebih sejajar dengan pasar saham.

Selain itu, bursa asing yang beroperasi di Indonesia seharusnya dikenakan pajak substansial, mungkin mencapai triliunan rupiah, tetapi sering kali tidak tertagih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Disparitas ini menciptakan medan permainan yang tidak adil bagi industri kripto domestik, yang berjuang untuk bertahan sambil mematuhi regulasi pajak saat ini.

Muncul juga kekhawatiran terkait konsekuensi tak terduga dari regulasi pajak yang bermaksud baik. Pajak berlebihan dapat menyebabkan aliran modal keluar dari industri kripto Indonesia, hasil yang merugikan yang dapat menghambat pertumbuhan. Tahun 2024 memiliki banyak momen penting bagi industri kripto, termasuk halving day Bitcoin, yang secara historis terkait dengan pertumbuhan signifikan aset kripto di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Antusiasme seputar halving day biasanya mendorong minat dan investasi yang lebih tinggi dalam aset kripto. Ini adalah saat kritis yang dapat merangsang pertumbuhan industri kripto. Namun, kerangka pajak saat ini mungkin secara tidak sengaja menghambat pertumbuhan ini.

Saya mohon kepada regulator untuk dengan cermat mempertimbangkan konsekuensi potensial dari regulasi pajak yang ada terhadap sektor kripto Indonesia. Dengan meninjau ulang dan mungkin merevisi struktur pajak kripto, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan, menarik lebih banyak investor, dan membangun ekosistem kripto yang berkembang di Indonesia.

Sebagai kesimpulan, industri kripto di Indonesia memiliki potensi besar yang belum tersentuh. Peninjauan ulang yang bijaksana terhadap kerangka pajak kripto bukan hanya kebutuhan, tetapi langkah strategis untuk mendorong Indonesia ke garda depan lanskap kripto global. Mari kita tidak membiarkan pajak menjadi rintangan, melainkan batu loncatan menuju realisasi aspirasi kripto Indonesia. [ps]

Terkini

Warta Korporat

Terkait