Tiongkok Sita Bitcoin Senilai Rp46 Triliun

Kepolisian Tiongkok dikabarkan telah menyita Bitcoin sebanyak 194.775 BTC atau setara Rp46 triliun dengan kurs saat ini. Sitaan itu terkait kasus skema Ponzi PlusToken. Aset kripto lain bernilai jumbo juga turut serta. Setelah ditotal nilainya mencapai Rp59,2 triliun!

Dengan kurs saat ini 194.775 BTC itu, tepatnya setara dengan Rp46.424.405.789.895. Bitcoin itu setara dengan 1 persen dari circulating supply Bitcoin saat ini, yakni 18.555.568 BTC.

Dilansir dari TheBlock, pada 19 November 2020, pengadilan di Tiongkok telah merinci untuk pertama kalinya semua aset kripto yang disita oleh polisi selama penumpasan skema Ponzi PlusToken. Keseluruhan aset yang disita bernilai lebih dari US$4,2 miliar atau setara dengan Rp59,2 triliun!

Pengadilan mengatakan, bahwa aset kripto yang disita akan diproses sesuai dengan hukum akan disetor ke kas negara. Tujuh orang pelaku sudah ditahan.

Berikut aset kripto yang disita oleh Tiongkok: 194.775 Bitcoin (BTC), 833.083 Ether (ETH), 1,4 juta Litecoin (LTC), 27,6 juta EOS, 74.167 DASH, 487 juta Ripple (XRP), 6 miliar DOGE, 79.581 Bitcoin Cash (BCH) dan 213.724 Tether (USDT).

Peradilan terhadap kasus PlusToken awalnya diputuskan pada 22 September 2020 lalu oleh pengadilan distrik tingkat rendah di kota Yancheng di provinsi Jiangsu, Tiongkok.

Bitcoin dan Bitcoin Cash Rp434 Miliar Disita Polisi Jerman

Media lokal melaporkan pada saat itu, bahwa dalang di balik skema ponzi berkedok aset kripto itu memakan korban lebih dari 2 juta orang dengan nilai sekitar 50 miliar yuan atau US$7,6 miliar.

Namun, dalam putusan awal itu tidak ada rincian soal aset kripto yang telah dan akan disita, karena beberapa terpidana telah mengajukan banding ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi.

Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng telah menolak banding mereka dan memihak pengadilan distrik dalam putusan akhir 19 November 2020 dan mengungkapkan rincian yang berkaitan dengan kasus pidana tersebut.

Ini Penampakan Bitcoin US$1 Miliar Sitaan Pemerintah AS

Menurut kabar terbaru, bisnis jahat PlusToken secara resmi dimulai pada Mei 2018 dan mengiklankan platform perdagangan arbitrase kripto yang gelap.

Mereka menjanjikan pembayaran harian yang menarik kepada pengguna, tetapi meminta korban untuk menyetor aset kripto setidaknya senilai US$500 agar berpartisipasi. Antara 6 April 2018 dan 27 Juni 2019, skema ponzi itu memikat lebih dari 2,6 juta orang.

Selama periode itu, pelaku mengumpulkan lebih dari 314.000 BTC, 117.450 BCH, 96.023 DASH, 11 miliar DOGE, 1,84 juta LTC, 9 juta ETH, 51 juta EOS dan 928 juta XRP.

Pada harga terendah antara 1 Mei 2018 dan 27 Juni 2019, aset kripto ini bernilai setidaknya lebih dari 14,8 miliar yuan, atau US$2,2 miliar, sebut pengadilan. Dengan harga hari ini, setidaknya setara dengan US$11 miliar.

Sejauh ini 15 orang telah divonis. Mereka dijatuhi hukuman antara dua hingga 11 tahun di balik jeruji besi dengan denda setara dengan US$100.000-1 juta. [TheBlock/Red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait