Tipu-tipu “Ala Bitcoin”

Bitcoin jelas punya nilai (value). Karena itu pula harganya mahal dan jadi rebutan. Saking bernilainya, Bitcoin pun menjadi bagian dari objek penipuan, termasuk pencurian dengan kekerasan, seperti yang baru-baru ini terjadi di Jakarta. Sejumlah komunitas kripto di Telegram bahkan menyebut tersangka pelaku adalah CEO sebuah perusahaan bursa kripto di Indonesia. Sejumlah foto-foto tersangka pun beredar, tapi belum dipastikan kebenarannya, kendati beberapa tersangka menggunakan kaos bergambar logo perusahaan bursa kripto itu.

Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya yang dilansir dari sejumlah media massa, 6 orang tersangka pelaku mencuri uang rupiah senilai Rp160 juta dari akun bursa kripto si korban, yakni Felix Malky Rumanggu dan Sridewi.

Dilansir dari Tempo dan Detik pada Selasa lalu, menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 26 Agustus 2019, para tersangka IM (35), DG (36), SY (29), RP (32), S (29), serta SWF (33) menculik korban di jalanan di sekitar Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan, pada Sabtu malam 17 Agustus lalu.

Argo menjelaskan, kasus ini didasari motif balas dendam. Menurut dua orang tersangka, yakni IM dan DG, banyak keluarganya di Aceh yang tertipu “investasi Bitcoin” yang ditawarkan oleh Felix dan Sridewi. Mereka dianggap kabur dengan membawa uang investasi itu.

Di sini yang disebut “investasi bitcoin” juga masih samar-samar dan memang tidak ada keterangan terperinci dari polisi. Kuat diduga, kemungkinan besar ini sejenis investasi Skema Ponzi, di mana para investor dijanjikan imbal hasil hingga 1 persen per hari dalam bentuk Bitcoin.

Kasus yang mirip juga pernah terjadi di Medan pada November 2018. Kasus yang satu ini melibatkan seorang pengusaha rumah makan ternama di ibu kota Sumatera Utara itu. Ceritanya, si pengusaha sebelumnya “berinvestasi Bitcoin” dengan seseorang yang baru dikenalnya melalui teman. Duit yang ditanam mencapai Rp900 juta. Merasa ditipu, karena imbal hasil tidak seperti yang dijanjikan, si pengusaha ini mengajak beberapa rekannya, termasuk seorang polisi, menculik dan menganiaya tiga orang penyelenggara investasi bodong itu. Polisi pun membekuk pengusaha dan polisi itu, termasuk 5 orang rekannya.

Kembali ke kasus di Jakarta itu. Singkat cerita, karena merasa ditipu dan ingin uang itu kembali, maka IM dan DG menguntit Felix dan Sridewi dari Aceh hingga ke Jakarta. Tersangka dan korban sempat berjanji bertemu di suatu tempat.

Saat bertemu, korban dan tersangka menumpangi mobil yang berbeda dan mengajak korban untuk bertemu di wilayah Jakarta Selatan lalu diajak berpindah ke lokasi yang lebih jauh, yakni di wilayah Tangerang Selatan. Di sana mobil korban lalu diberhentikan dan dianiaya oleh tersangka.

“Pada saat perjalanan, korban menggunakan mobil dan tersangka menggunakan mobil berbeda di berjalan belakangnya. Kemudian di daerah Bintaro tersangka menghentikan mobil korban, kemudian korban diancam dengan sebilah golok. Mata para korban ditutup dan sempat dipukuli, ada memar-memar,” ungkap Argo.

Menurut polisi, setelah berhasil melumpuhkan korban, para tersangka membawa korban ke arah Depok sembari mengancam korban agar memberitahu “PIN (Personal Identification Number) Bitcoin milik korban”. Setelah berhasil mendapat PIN itu, korban ditinggal di wilayah Depok dan “para tersangka mengambil uang dari Bitcoin korban” hingga mencapai Rp160 juta.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat menangkap para tersangka di tempat yang berbeda pada tanggal 17 Agustus lalu. Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kalimat “PIN (Personal Identification Number) Bitcoin milik korban” agaknya membingungkan, karena sebutan itu tak lazim dan kurang mengena. Jelas-jelas sebutan “PIN Bitcoin” asing di telinga komunitas kripto. Barangkali yang dimaksudkan polisi adalah PIN yang berfungsi untuk mengakses akun pengguna di bursa kripto tertentu atau bisa juga PIN untuk mengakses wallet Bitcoin (misalnya berwujud aplikasi mobile), yang tidak terkait dengan wallet Bitcoin di bursa kripto. Ya, intinya si tersangka sukses mengakses dana yang dimaksud.

Kemudian ada kalimat, “para tersangka mengambil uang dari Bitcoin korban”. Ini pun kurang jelas. Ada beragam kemungkinan di sini. Pertama, tersangka mentransfer bitcoin dari wallet si korban ke wallet yang lain milik salah seorang tersangka, lalu ditukar menjadi uang rupiah melalui bursa kripto tertentu. Kedua, tersangka menukar bitcoin itu menjadi rupiah di dalam akun pengguna (jikalau menggunakan wallet bursa kripto tertentu), lalu ditransfer ke rekening bank korban, lantas ditransfer ke rekening bank tersangka.

Skema Ponzi
Kedua kasus itu jelas masih berkabut, apakah memang benar Skema Ponzi. Namun, dalam sistem seperti ini, lazimnya para investor diminta menyetorkan uang rupiah dengan besaran tertentu kepada penyelenggara investasi. Dalam beberapa hari, imbal hasilnya memang bisa hingga 1 persen per hari, sampai pada satu waktu, penyelenggara investasi tak mampu memberikan imbal hasil yang serupa dan bahkan berhenti sama sekali. Mengapa? Sebab, tidak ada lagi pihak lain yang masuk sebagai investor baru. Dalam sistem Skema Ponzi, imbal hasil investor lama sebenarnya diperoleh dari duit para investor yang baru masuk dan demikian seterusnya.

Dalam situasi tertentu, terjadi seperti ini: pertama, investor paling awal (yang juga teman-temannya si penyelenggara investasi), karena sudah “balik modal”, dengan cepat keluar dari sistem ini. Lalu, pada saat yang bersamaan, Kedua, investor baru tidak ada yang masuk ke dalam sistem ini. Alhasil, investor yang “kepalang basah” sedang berada di sistem, tidak imbal hasil seperti dijanjikan atau bahkan berhenti sama sekali.

Skema Ponzi berskala sangat besar pun pernah terjadi di Amerika Serikat dan turut andil sebagai penyebab dalam krisis keuangan global pada tahun 2008. Pelakunya adalah perusahaan Madoff Investment Securities yang dipimpin oleh Bernard L. Madoff. Bernard bukanlah orang sembarangan, sebab dia adalah bekas Ketua bursa efek NASDAQ.

Dalam tindak kejahatannya, Madoff dibantu oleh sejumlah manajer, teman dekat, termasuk anaknya sendiri yang juga bekerja di perusahaan itu. Jaksa memperkirakan kerugian investor mencapai US$64,8 miliar. Sejumlah bukti menguatkan kasus ini dan membuat Bernard tak dapat mengelak. Akhirnya hakim mengganjar Bernard dengan hukuman penjara seumur hidup.

Suap Pakai Sayur
Anda mungkin menafsirkan kasus itu sebagai “keburukan Bitcoin”, bahwa Bitcoin benar-benar digunakan dalam tindak kejahatan, lalu Anda emoh membelinya. Sejatinya ini bukanlah masalah apakah yang digunakan itu Bitcoin atau tidak. Toh, apapun objeknya, asalkan bernilai tinggi dan disepakati bisa digunakan dalam tindak kejahatan. Bukankah uang dolar Singapura dan dolar AS dalam bentuk tunai kerap digunakan dalam tindak kejahatan suap di Indonesia? Apakah kedua jenis mata uang itu buruk? Lalu, jikalau para koruptor Indonesia hanya ingin disuap dengan 10 ton bayam dan buncis, apakah kemudian kedua sayur mayur itu buruk citranya?

Persoalan terpenting di sini adalah pertama, faktanya Bitcoin mempunyai nilai dan bisa mudah ditukar ke rupiah dan karena itulah ia memang berpotensi digunakan dalam tindak kejahatan apapun. Uang jenis apapun seperti itu adanya. Kedua, siapa (subjek) yang menggunakan objek bernilai itu dan untuk apa. Jikalau Anda membeli Bitcoin dan imbal hasilnya Anda sumbangkan secara ikhlas kepada anak-anak yatim, apakah itu sebuah persoalan buruk? [red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait