Tok! Muhammadiyah Keluarkan Fatwa soal Hukum Halal-Haram Kripto

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah merilis fatwa terkait status hukum aset kripto pada Kamis (05/03/2026). Keputusan ini muncul di tengah perkembangan ekonomi digital serta meningkatnya jumlah investor kripto di Indonesia.

Fatwa tersebut menjawab pertanyaan yang selama ini muncul di kalangan umat Islam mengenai status halal atau haram aset kripto.

Dalam dokumen ini, Muhammadiyah menyatakan bahwa kripto dapat dikategorikan sebagai aset yang sah dalam perspektif fikih. Namun, kebolehannya bersifat bersyarat dan harus tetap sesuai dengan prinsip syariah.

Kripto Diakui sebagai Aset dalam Perspektif Fikih

Fatwa ini diawali dengan penjelasan tentang pergeseran ekonomi dari sistem fisik ke digital. Teknologi blockchain dan aset kripto kini menjadi bagian dari ekonomi modern dengan kapitalisasi pasar yang mencapai triliunan dolar.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Di Indonesia, adopsi kripto juga meningkat sangat pesat. Jumlah investornya bahkan telah melampaui 20 juta orang pada paruh pertama 2024.

Melihat perkembangan tersebut, Muhammadiyah menilai penting adanya kepastian hukum Islam agar umat memiliki panduan dalam menyikapi perkembangan keuangan digital.

Dalam kajian fikih muamalah, Muhammadiyah menyimpulkan bahwa kripto dapat dikategorikan sebagai māl mutaqawwam, yaitu harta yang sah secara syariah karena memiliki nilai ekonomi dan manfaat yang diakui masyarakat.

Apakah Trading Halal? Begini Penjelasannya

Ibnu Nujaim dari Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa harta adalah sesuatu yang secara alami diinginkan manusia dan dapat disimpan untuk digunakan saat diperlukan.

BACA JUGA:  Pasar Bitcoin Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global, Ini Datanya

“Harta adalah segala sesuatu yang secara naluri diinginkan manusia dan dapat disimpan untuk digunakan saat dibutuhkan,” (Ibnu Nujaim).

Pandangan ini juga diperkuat oleh ulama lain seperti Imam al-Suyuthi yang menyebutkan:

“Segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi dan jika dirusak harus diganti, maka termasuk harta,” (Imam al-Suyuthi).

Berdasarkan prinsip tersebut, Muhammadiyah menilai kripto memiliki nilai ekonomi, dapat disimpan dalam dompet digital, dan diakui masyarakat sebagai aset jika tidak melanggar ketentuan hukum syariah.

“Berangkat dari kedudukannya yang sah sebagai aset komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah,” sebagaimana tercantum pada Fatwa tersebut.

Kebolehan Kripto Bersifat Bersyarat

Meski diakui sebagai aset, Muhammadiyah menegaskan bahwa kebolehan kripto tidak bersifat mutlak. Statusnya adalah mubah muqayyad, yakni boleh tetapi dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, kripto tidak terkait dengan aktivitas yang diharamkan seperti perjudian, pornografi, atau transaksi ilegal di dark web. Prinsip ini merujuk pada perintah Al-Qur’an agar umat Islam tidak saling membantu dalam perbuatan dosa.

Kedua, aset kripto harus memiliki utilitas atau manfaat ekonomi yang jelas. Token yang hanya dibuat untuk spekulasi atau sekadar candaan tanpa fungsi nyata tidak memenuhi kriteria ini.

BACA JUGA:  Bear Market Ethereum Belum Usai, Analis Ungkap Sinyal Bahaya

Hal tersebut berkaitan dengan larangan menyia-nyiakan harta sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan,” (QS. Al-Isra’: 27).

Selain itu, kripto harus terbebas dari skema penipuan seperti Ponzi, karena model tersebut termasuk perbuatan memakan harta orang lain secara batil sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:

“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali melalui perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu,” (QS. An-Nisa: 29).

Sejumlah Praktik Trading Kripto Dinilai Haram

Fatwa Muhammadiyah juga menyoroti berbagai praktik perdagangan kripto modern yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Salah satunya adalah perdagangan berjangka atau futures yang bermasalah karena transaksi dilakukan tanpa serah terima aset secara langsung. Dalam fikih muamalah, transaksi harus dilakukan secara tunai atau yadan bi yadin.

Selain itu, praktik margin trading atau leverage juga dinilai haram karena melibatkan pinjaman berbunga yang termasuk kategori riba.

Rasulullah saw. bersabda:

“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan kedua saksinya,” (HR. Muslim).

Fatwa tersebut juga melarang praktik manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi short selling, karena termasuk menjual sesuatu yang belum dimiliki.

Apa Itu Pump and Dump dalam Trading Kripto? Ini Penjelasannya!

Kripto Bukan Mata Uang, Umat Diminta Bijak

Selain membahas investasi, Muhammadiyah juga menegaskan bahwa kripto tidak dapat digunakan sebagai mata uang. Salah satu alasannya adalah volatilitas yang sangat tinggi sehingga tidak stabil sebagai alat ukur nilai dalam transaksi.

BACA JUGA:  Altcoin XRP Cetak Kerugian Terbesar Sejak 2022, Kabar Buruk?

Di Indonesia, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran juga bertentangan dengan hukum negara. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 menegaskan bahwa rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.

Muhammadiyah juga mengingatkan pentingnya literasi sebelum masuk ke pasar kripto. Umat Islam diminta memahami risiko, melakukan riset mandiri, serta menghindari praktik yang mengandung unsur perjudian, penipuan, maupun riba.

“Fatwa ini dirumuskan sebagai pedoman dinamis, bukan anjuran mutlak untuk berinvestasi kripto,” tulis Majelis Tarjih.

Melalui pemahaman yang tepat, Muhammadiyah berharap pemanfaatan kripto dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan prinsip moral dan integritas dalam aktivitas keuangan modern.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait