Industri kripto Indonesia memasuki fase baru. Jika selama ini influencer, kreator konten, hingga Key Opinion Leader (KOL) kripto relatif bebas membahas token, proyek blockchain, atau peluang investasi, kini ada aturan yang menjadi pagar aktivitas tersebut.
Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperjelas pihak-pihak yang dapat diawasi saat menyampaikan informasi keuangan kepada masyarakat, termasuk kripto.
Regulasi ini diundangkan pada Kamis (04/06/2026). Aturan baru ini hadir di tengah pesatnya pertumbuhan media sosial yang membuat opini seorang influencer mampu memengaruhi keputusan investasi ribuan bahkan jutaan orang.
Influencer Kripto Tak Lagi Bisa Sembarangan Promosi
Salah satu perubahan paling terasa adalah soal tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. OJK menegaskan bahwa penyampai informasi wajib menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.
Artinya, praktik yang selama ini cukup sering ditemui, seperti mengklaim suatu token pasti naik, menjanjikan keuntungan besar, atau menyebut sebuah aset akan mengulang performa masa lalu, kini menjadi sorotan regulator.
Dalam aturan tersebut, OJK menyebut bahwa penyampai informasi tidak boleh menjanjikan kepastian keuntungan. Bahkan, kinerja masa lalu aset keuangan digital tidak boleh dijadikan dasar untuk menjamin keuntungan di masa depan.
“Pernyataan bahwa kinerja masa lalu dari aset keuangan digital tertentu akan berulang dan memberikan keuntungan di masa mendatang,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 huruf d angka 3 POJK Nomor 6 Tahun 2026.
UU P2SK Beri Senjata Baru bagi OJK untuk Menindak Pelaku Kripto Bermasalah
Aturan ini juga menyentuh persoalan yang sering diperdebatkan komunitas kripto, yakni promosi berbayar dan referral. OJK mewajibkan penyampai informasi mengungkapkan kepentingan ekonomis yang dimiliki secara jelas kepada audiens.
Dengan kata lain, apabila influencer kripto menerima komisi, bayaran promosi, atau keuntungan dari tautan referral tertentu, informasi tersebut tidak boleh lagi disembunyikan di balik konten yang terlihat netral.
Rekomendasi Kripto Kini Punya Aturan Main yang Jelas
POJK 6/2026 tidak hanya mengatur promosi, tetapi juga aktivitas pemberian rekomendasi. Ini menjadi bagian yang paling menarik bagi industri kripto karena menyentuh langsung aktivitas para KOL dan analis pasar.
Dalam Pasal 8, OJK menyebut bahwa pihak yang memberikan rekomendasi aset keuangan digital harus memiliki kompetensi dan pengetahuan yang relevan melalui sertifikasi apabila belum terdapat kewajiban izin khusus.
“Memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan bagi Penyampai Informasi yang melakukan pemberian rekomendasi aset keuangan digital dalam hal belum dipersyaratkan memiliki izin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf c.
Artinya, jumlah pengikut yang besar tidak otomatis membuat seseorang layak memberikan rekomendasi investasi. Regulator kini mendorong agar pengaruh influencer kripto di media sosial diimbangi dengan kompetensi yang memadai.
Lebih jauh lagi, aset yang direkomendasikan harus masuk dalam daftar yang ditetapkan bursa sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) huruf a. Pelaku usaha jasa keuangan yang bisa direkomendasikan juga wajib memiliki izin OJK sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) huruf b.
OJK Bisa Tegur hingga Minta Konten Kripto Diturunkan
Yang membuat regulasi ini semakin menarik adalah kewenangan pengawasan yang diberikan kepada OJK. Regulator tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga memiliki mekanisme pembinaan terhadap pihak yang melanggar ketentuan.
OJK dapat memberikan teguran, pengarahan, hingga perintah tertulis kepada penyampai informasi yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku. Langkah ini menjadi bentuk pengawasan yang lebih aktif dibanding sebelumnya.
Tidak berhenti di situ, Pasal 12 juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk meminta pemutusan akses terhadap konten yang melanggar ketentuan. Bentuknya dapat berupa penghapusan konten, penutupan akun, hingga pemblokiran akses.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa melalui proses pembinaan terlebih dahulu. Kewenangan ini berlaku apabila konten yang disampaikan influencer berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Dalam hal terdapat kondisi mendesak yang telah dan/atau berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang menyampaikan permohonan pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung tanpa didahului dengan tindakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Penyampai Informasi,” bunyi Pasal 12 ayat (3).
Edukasi Ala Influencer Kripto RI: Cuan Dikejar, Pajak Terlupakan
Meski ketat, regulasi ini bukan berarti membungkam diskusi seputar kripto. Edukasi, analisa pasar, dan pembahasan teknologi blockchain tetap dapat dilakukan selama disampaikan secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, POJK 6/2026 menandai babak baru bagi ekosistem kripto RI. Regulasi ini diharapkan mendorong penyampaian informasi yang lebih kredibel, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


