Tokocrypto Ingin Melantai di Bursa Efek

Tokocrypto, bursa aset kripto ingin melantai di bursa efek di Indonesia. Jikalau terwujud, maka Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat) akan menjadi perusahaan publik pertama di Indonesia dari industri aset kripto.

“Langkah Initial Public Offering (IPO) adalah untuk memperluas operasional kami ke lebih banyak wilayah Indonesia dan menjadikan aset kripto menjadi arus utama di negara ini,” kata Pang Xue Kai, CEO Tokocrypto, dilansir dari Nikkei, Rabu (2/6/2021).

Kai mengatakan perlu persiapan dua tahun lagi sebelum pihaknya melakukan IPO. Masa 2 tahun itu adalah lebih meningkatkan pendapatan perusahaan.

Kai mengklaim Tokocrypto telah mencatat keuntungan tahunan setara US$10 juta hingga saat ini, berdasarkan biaya transaksi 0,1 persen yang dibebankan kepada pengguna.

“Dari segi nilai perusahaan, terlalu dini untuk dibicarakan, karena IPO perlu 2-3tahun lagi. Namun demikian panduan yang dekat adalah seperti direct listing Coinbase di AS. Kami terus memantau pasar, meningkatkan skala bisnis, membangun tim dan produk,” tambah Kai.

Didirikan pada tahun 2018, Tokocrypto, yang didukung Binance dan QCP Capital. Tokocrypto juga diawasi oleh Bappebti, di bawah Kementerian Perdagangan Indonesia.

Selain mereka, ada Pintu yang belum lama ini mendapatkan kucuran dana investasi dari raksasa Coinbase asal AS.

Tokocrypto meluncurkan aset kripto TKO di Binance bulan lalu. Kini TKO bernilai sekitar US$1 miliar dengan 800 ribu pengguna, kata Kai.

Nikkei menaksir, nilai perdagangan aset kripto di Indonesia mencapai Rp64 triliun pada tahun 2020.

Dalam dua bulan pertama tahun ini, nilai perdagangan aset kripto menembus angka Rp6 triliun.

Jumlah pengguna aset kripto di Indonesia yang terdaftar di sejumlah bursa diperkirakan mencapai 4 juta, dan angka itu diperkirakan akan tumbuh secara eksponensial, mengingat populasi negara sebesar 275 juta.

Pantau redaksi Blockchanmedia.id, kendati peraturan soal kripto masuk kategori komoditi, Pemerintah Indonesia hingga detik ini belum meluncurkan bursa berjangka khusus aset kripto.

Sejumlah perusahaan dalam negeri yang mendapatkan pengawasan itu masuk kategori Calon Pedagang Fisik Aset Kripto alias spot market.

Bursa berjangka aset kripto kelak memungkinkan adanya fitur leverage sebagai fitur perdagangan kontrak kripto. [red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait