PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto) resmi terdaftar sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dengan nomor 001/BAPPEBTI/CP-AK/11/2019, setelah berhasil memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Dengan demikian, Tokocrypto adalah bursa aset kripto berjenis spot market di Indonesia yang pertama terdaftar dan kelak sebagai Pedagang Fisik di bursa berjangka komoditi Indonesia.
“Sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto pertama yang terdaftar di BAPPEBTI, ini merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa bagi Tokocrypto, sekaligus membuat kami menjadi selangkah lebih dekat untuk mendapatkan izin penuh. Ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan pengguna bisa lebih percaya diri dalam perdagangan aset kripto,” jelas Pang Xue Kai, CEO Tokocrypto.
Dalam hal perdagangan aset kripto di bursa berjangka Indonesia, BAPPEBTI merupakan badan pengawas di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto melalui dua peraturan BAPPEBTI, yaitu No. 5 Tahun 2019 (Februari 2019) dan No. 9 Tahun 2019 (Juli 2019).
Kai menambahkan, bahwa Tokocrypto selalu menjalin komunikasi aktif dan bekerja bersama BAPPEBTI dalam menyusun peraturan tentang perdagangan aset kripto di Indonesia, serta berkomitmen untuk selalu mendukung BAPPEBTI dalam hal inisiatif dan regulasi terkait pedagang aset kripto.
Saat ini, Tokocrypto juga aktif menjadi berkomunikasi dengan BAPPEBTI dalam hal menjawab semua pertanyaan dan menjelaskan bagaimana rencana dan proses bisnis Tokocrypto agar dapat memenuhi semua persyaratan yang diamanatkan.
Tersertifikasi ISO 270001:2013
Tokocrypto juga berusaha memenuhi berbagai aturan tambahan yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin penuh setelah proses pendaftaran selesai, salah satunya adalah sertifikasi ISO 27001:2013 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Di sela-sela penyelenggaraan INBLOCKS Conference 2019, Teguh Kurniawan Harmanda, selaku COO Tokocrypto menyatakan bahwa Sebagai bentuk komitmen terkait regulasi dan keamanan bagi nasabah kami, Tokocrypto telah menyelesaikan proses sertifikasi ISO 27001:2013 yang dikeluarkan oleh Sucofindo dengan nomor sertifikat ISMS 00003.
Aset Kripto di Bursa Berjangka
Berdasarkan penelusuran Redaksi, kedua peraturan BAPPEBTI itu, ada satu aturan yang memperkuatnya, yakni Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 (Februari 2019) dan Peraturan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset), yang diterbitkan pada September 2018.
Dalam peraturan menteri itu disebutkan bahwa Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. [vins]
Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.