Transaksi Derivatif Kripto RI Melonjak 33,76 Persen, Apa yang Sedang Terjadi?

Pasar aset digital Indonesia menunjukkan perkembangan menarik pada Agustus 2026. Ketika transaksi kripto secara keseluruhan kembali tumbuh setelah melemah sebulan sebelumnya, aktivitas di segmen derivatif justru bergerak jauh lebih cepat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa transaksi derivatif kripto, yang dalam pelaporan regulator disebut sebagai derivatif aset keuangan digital (AKD), mencapai Rp4,56 triliun pada Agustus. Nilainya melonjak 33,76 persen secara bulanan dari Rp3,41 triliun pada Juli.

Angka tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam konferensi pers RDKB September 2026 OJK pada Senin (5/10/2026).

Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp23,16 triliun, naik 12,87 persen secara bulanan. Jumlah akun konsumen juga bertambah 1,23 persen menjadi 23,21 juta akun.

Perbedaan laju tersebut menjadi hal yang menarik. Transaksi derivatif tumbuh lebih dari dua kali lipat lebih cepat dibandingkan transaksi aset kripto secara keseluruhan, sementara pertumbuhan jumlah akun jauh lebih kecil.

Transaksi Derivatif Kripto Melaju 2,6 Kali Lebih Cepat

Lonjakan Agustus menjadi pembalikan setelah pasar derivatif sempat melemah pada bulan sebelumnya. Berdasarkan rilis resmi OJK pada Digination Day 2026, transaksi derivatif pada Juli tercatat Rp3,41 triliun, sedangkan transaksi aset kripto mencapai Rp20,52 triliun dengan jumlah akun konsumen sebanyak 22,93 juta.

Dengan demikian, laju pertumbuhan transaksi derivatif kripto pada Agustus yang mencapai 33,76 persen sekitar 2,6 kali pertumbuhan transaksi aset kripto sebesar 12,87 persen.

BACA JUGA:  Pasar Kripto RI Mendadak Lesu, Transaksi Anjlok 28,2 Persen

Perbandingan nilai kedua segmen juga berubah. Pada Juli, transaksi derivatif setara sekitar 16,6 persen dari nilai transaksi aset kripto yang dilaporkan OJK. Pada Agustus, rasionya meningkat menjadi sekitar 19,7 persen.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Perhitungan tersebut tidak berarti derivatif telah menguasai hampir seperlima pasar kripto Indonesia, sebab kedua angka dilaporkan sebagai seri transaksi yang berbeda. Namun, perubahannya memperlihatkan bahwa aktivitas derivatif meningkat lebih cepat dalam periode tersebut.

Kenaikan 33,76 persen juga tidak semata-mata dapat dikaitkan dengan pertambahan jumlah konsumen. Basis akun hanya tumbuh 1,23 persen dalam sebulan, sehingga pertumbuhan nilai transaksi berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan ekspansi jumlah akun.

Gambaran serupa muncul dari data Bursa Kripto CFX, meski menggunakan seri perhitungan yang berbeda dengan OJK.

Dalam siaran pers resmi CFX pada 14 September 2026, bursa tersebut mencatat volume perdagangan produk derivatif aset kripto sebesar Rp5,98 triliun sepanjang Agustus, naik 50 persen dari Rp3,74 triliun pada Juli. Secara kumulatif, volume perdagangan derivatif CFX sepanjang 2026 telah mencapai Rp35,7 triliun.

Angka CFX tersebut tidak dapat dibandingkan langsung dengan nilai Rp4,56 triliun yang dilaporkan OJK karena keduanya menggunakan seri data yang berbeda. Meski demikian, arah keduanya sama-sama menunjukkan peningkatan aktivitas derivatif pada Agustus.

CFX mencatat terdapat 49 kontrak derivatif aset kripto yang diperdagangkan. Lima kontrak dengan volume terbesar adalah BTCUSDT-PERP, ETHUSDT-PERP, WLDUSDT-PERP, SOLUSDT-PERP dan PUMPUSDT-PERP.

BACA JUGA:  Bank Sentral Eropa Mulai Lirik RWA, Aset Tokenisasi Jadi Target Baru

Jumlah pengguna aktif produk derivatif CFX juga disebut naik 35 persen sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2026. Selain itu, enam anggota bursa telah memperdagangkan produk derivatif kripto.

“Produk derivatif sebagai instrumen hedging semakin menjadi pilihan konsumen aset kripto,” ujar Direktur Utama CFX Subani.

CFX juga melakukan penyesuaian spesifikasi kontrak dengan menurunkan ukuran minimum pesanan. Langkah tersebut ditujukan untuk membuat kontrak derivatif lebih terjangkau bagi konsumen.

Pasar Membesar Saat Aturan Derivatif Makin Matang

Pertumbuhan transaksi derivatif kripto Indonesia terjadi ketika kerangka regulasinya juga memasuki tahap yang lebih matang.

Melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025, OJK memperluas cakupan aset keuangan digital dengan memasukkan derivatif AKD sekaligus mengatur mekanisme perdagangannya. Regulasi tersebut juga mempertahankan sejumlah izin dan persetujuan derivatif yang sebelumnya diterbitkan Bappebti selama proses transisi pengawasan.

Perubahan itu penting karena sejak pengalihan kewenangan pengawasan aset kripto, derivatif tidak lagi berkembang di luar kerangka pengawasan aset keuangan digital OJK. Bursa, lembaga kliring dan pedagang memiliki mekanisme serta kewajiban tertentu ketika menyediakan aktivitas derivatif kepada konsumen.

Lapisan regulasi itu kemudian diperkuat melalui PADK Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 September 2026.

Aturan tersebut mengatur lebih rinci pelaporan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, mulai dari laporan bulanan, triwulanan dan tahunan hingga laporan insidental. Di dalamnya juga terdapat mekanisme pemberitahuan aktivitas kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi derivatif AKD oleh lembaga kliring.

BACA JUGA:  Ringkasan Berita Kripto Minggu Ini, dari Uptober hingga Tokenisasi

Pada sisi infrastruktur, ekosistem aset digital domestik juga terus bertambah. OJK dalam keterangan resminya pada FEKDI x IFSE 2026 menyebut ekosistem perdagangan AKD Indonesia telah didukung dua bursa, dua lembaga kliring dan penjaminan, dua pengelola tempat penyimpanan serta 28 pedagang aset keuangan digital berizin.

Kombinasi infrastruktur yang semakin lengkap, akses terhadap produk derivatif serta penguatan aturan membuat pasar ini memiliki ruang lebih luas untuk berkembang.

Namun, kenaikan tajam dalam satu bulan belum cukup untuk menyimpulkan bahwa aktivitas investor kripto Indonesia telah bergeser secara permanen menuju derivatif. Pada Januari 2026, misalnya, nilai transaksi derivatif yang dilaporkan OJK pernah berada pada level yang lebih tinggi.

Karena itu, angka Agustus lebih tepat dibaca sebagai rebound kuat setelah pelemahan Juli, sekaligus indikasi bahwa segmen derivatif mulai mengambil porsi aktivitas yang semakin berarti dalam ekosistem aset digital domestik.

Perkembangan beberapa bulan berikutnya akan menjadi penentu apakah lonjakan transaksi derivatif kripto tersebut hanya mengikuti momentum pasar, atau menjadi bagian dari perubahan yang lebih struktural dalam cara konsumen Indonesia memperdagangkan aset digital.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait